Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 202x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu
Ahli hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H saat jumpa pers di Kota Kupang, Selasa (6/10). Ia didampingi paman dr Icha, Fabianus Banase Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang, Highlight NTT- Ahli hukum pidana dari pihak termohon, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Dr. Mikhael Feka, meminta penyidik dan jaksa penuntut umum tidak ragu melanjutkan perkara dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha ke tahap P-21.

Hal itu ia katakan setelah Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak seluruh permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif, yakni Nobertus Tubani, Therensius Lazakar, dan Veronika Lake.

Ia menegaskan, putusan tersebut menunjukkan bahwa alat bukti yang disiapkan penyidik Polda NTT telah memenuhi standar minimum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dengan adanya permohonan ini ditolak, menunjukkan bahwa alat bukti yang telah disiapkan oleh penyidik itu telah kuat secara hukum, telah memenuhi standar minimum dua alat bukti, memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani, dan juga keabsahan alat bukti oleh penyidik itu juga kuat,” kata Mikhael kepada wartawan seusai sidang putusan praperadilan di PN Kupang, Selasa (6/10).

Mikhael menilai putusan tersebut bukan soal menang atau kalah dalam praperadilan. Menurut dia, putusan itu juga menjadi bagian dari proses mencari keadilan bagi Dokter Icha dan keluarganya.

“Inilah keadilan untuk Dokter Icha, keadilan untuk keluarga, keadilan untuk NTT,” kata dia.

Mikhael mengapresiasi PN Kupang yang dinilainya telah menjalankan proses pemeriksaan secara fair. Ia mengatakan hakim tidak hanya mempertimbangkan argumentasi salah satu pihak, tetapi memeriksa seluruh dalil dan bukti sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya sebagai ahli dari pemohon, saya mengucap syukur dan berterima kasih juga kepada pengadilan, bahwa pengadilan dalam hal ini bersifat fair di dalam memeriksa, mengadili, memutus terkait dengan permohonan praperadilan yang tadi sudah diputus,” ungkap dia.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang itu menuturkan putusan tersebut juga memperlihatkan independensi hakim dalam menjalankan kewenangannya.

“Dengan adanya putusan hakim pada hari ini, menunjukkan bahwa hakim betul-betul menempatkan keadilan di atas segalanya, tidak melihat terkait dengan intervensi kekuasaan dan lain-lain,” kata dia.

Setelah permohonan praperadilan ditolak, Mikhael mendorong penyidik Polda NTT dan jaksa penuntut umum segera melanjutkan penanganan perkara. Menurut dia, tidak ada lagi alasan bagi proses hukum berhenti pada tahapan praperadilan.

“Langkah selanjutnya adalah kita mendukung Polda NTT agar ke depan penyidik dan juga kejaksaan segera menaikkan kasus ini ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Ia menilai putusan praperadilan tersebut memberikan kepastian bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani.

Ia menilai perkara tersebut sangat berpotensi dilanjutkan ke tahap P-21, yakni ketika jaksa penuntut umum menyatakan hasil penyidikan telah lengkap secara formil dan materiil.

“Siap, nanti kita menunggu di sidang pokok perkara,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Mikhael menjawab tegas. “Sangat potensial, sangat potensial untuk P21. Jangan ragu-ragu karena bukti kuat dengan adanya prapid ditolak ini,” tandas dia.

Menurut Mikhael, putusan praperadilan yang menolak seluruh permohonan pemohon dapat menambah keyakinan penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melanjutkan perkara.

“Dengan adanya putusan praperadilan ini memberi kepercayaan diri yang lebih kepada penyidik, terlebih juga kepada penuntut umum untuk tidak ragu-ragu menyatakan P-21,” katan dia.

Mikhael berharap tahapan berikutnya tidak berlangsung terlalu lama. Ia mendorong penyidik dan jaksa segera menyelesaikan proses administrasi serta pemberkasan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Hakim menyatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka telah didasarkan setidaknya pada dua alat bukti permulaan yang sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan para pemohon dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil.

“Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Para Pemohon; 2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil,” demikian amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan para pemohon mengenai tidak relevannya bukti permulaan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka tidak beralasan.

Hakim mengatakan, termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka berdasarkan setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah. Perolehan bukti-bukti tersebut juga dinilai tidak terbukti dilakukan secara melawan hukum.

Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU Hormati Putusan Hakim

Ketua tim kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersangka kasus dr. Icha Pakaenoni, Rian Van Frits Kapitan mengatakan menghormati putusan hakim.

"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan hakim. Tapi, dengan adanya permohonan praperadilan ini maka kami sudah berhasil melihat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menetapkan tiga orang klien kami sebagai tersangka," kata dia.

Ia mengatakan bukti tersebut akan digunakan untuk penuntut umum di dalam menuntut tiga orang kliennya sebagai tersangka.

Rian Kapitan mengungkapkan ada bukti yang sangat krusial yang selama ini tidak banyak orang tahu, yaitu keterangan dari dokter jiwa atas nama dokter Sinta.

"Kalau bukti itu diungkap dalam pokok perkara, semua orang akan terkejut dengan fakta yang sebenarnya."

"Dengan praperadilan, kami berhasil melihat bukti itu dan kami optimis tiga orang klien kami kalau seumpama dalam sidang pokok perkara, mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar dia.

Rian juga menegaskan bahwa penolakan permohonan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa ketiga kliennya bersalah.

"Praperadilan ditolak, bukan berarti klien kami bersalah karena pembuktian kesalahan itu masih harus dalam sidang pokok perkara," pungkas Rian.**(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan