Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Kota Kupang, HighlightNTT.com- Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur meninggal dunia di Malaysia dan dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Jenazah Yusri Bin Ahmad (38) dan Feri Kein (50) tiba di Bandara El Tari menggunakan pesawat Citilink QG 602 pada pukul 06.00 Wita. BP3MI NTT kemudian memfasilitasi pemulangan lanjutan ke daerah asal masing-masing.
Yusri, warga Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, sedangkan Feri berasal dari Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur.
Berdasarkan surat kematian dari KBRI, Yusri meninggal akibat coronary atherosclerosis atau aterosklerosis koroner, sementara Feri meninggal akibat bladder carcinoma atau karsinoma kandung kemih.
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, mengatakan Yusri telah bekerja di Malaysia selama tujuh tahun, sedangkan Feri selama 17 tahun.
"Keduanya tercatat sebagai PMI yang bekerja secara nonprosedural," kata Suratmi, Minggu.
Setelah tiba di Kupang, jenazah Yusri diberangkatkan ke Lewoleba menggunakan KM Bukit Siguntang pada pukul 08.00 Wita. Kapal tersebut diperkirakan tiba di Lewoleba pada pukul 20.00 Wita.
Sementara itu, jenazah Feri direncanakan dipulangkan ke Flores Timur pada hari yang sama menggunakan kapal feri menuju Larantuka.
Pelayanan penjemputan dan pemulangan kedua jenazah dilaksanakan oleh Tim BP3MI NTT terdiri atas Muhamad Geo Amang, Yonas Y. Bahan, Steven Gunawan, Marianus E. Murin, Januarius K. Tadon, dan Ahmad A. Sidin.
Selain itu, hadir juga dalam proses penjemputan, yakni Tim Kargo, petugas Lanud, keluarga PMI, dan perwakilan Yayasan Penyelenggaraan Ilahi,
Untuk diketahui, jumlah jenazah PMI yang ditangani lembaga tersebut sejak Januari hingga 11 Oktober 2026 mencapai 118 orang. Jenazah Yusri tercatat sebagai jenazah ke-117, sedangkan Feri merupakan jenazah ke-118.
BP3MI NTT Sosialisasikan Migrasi Aman
Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, BP3MI NTT memberikan penyuluhan hukum kepada keluarga PMI mengenai prosedur bekerja ke luar negeri serta bahaya dan dampak pemberangkatan secara nonprosedural.
Penyuluhan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
BP3MI NTT turut melakukan pengawasan dan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui penyebaran informasi kepada masyarakat.
Materi sosialisasi meliputi penyadaran publik, informasi peluang kerja di luar negeri, serta tata cara migrasi yang aman. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu
Mengapa Paman dr Icha Ingin 3 Tersangka DPRD TTU Ditempatkan di Nusakambangan?