Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Kota Kupang, HighlightNTT.com- Seorang anak diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri di Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 Wita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada pelipis kiri dan kanan serta pembengkakan pada wajah dan kepala.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, RT 07 RW 03, Kelurahan Naikoten I.
Terlapor diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mendatangi rumah tersebut dan terlibat pertengkaran dengan adiknya.
Berdasarkan kronologi kejadian, terlapor datang dalam kondisi diduga mabuk alkohol. Ia kemudian mendobrak pintu rumah dan membangunkan adiknya.
Setelah adiknya bangun, terlapor diduga berulang kali memukul bagian kepala adiknya.
Melihat pertengkaran itu, korban yang merupakan ayah kandung terlapor berusaha melerai. Namun, upaya tersebut justru berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.
Terlapor diduga menyerang korban dari dalam hingga ke luar rumah. Akibatnya, korban mengalami luka pada kedua pelipis serta pembengkakan di bagian wajah dan kepala.
Menindaklanjuti laporan korban, Ka SPKT Polsek Kota Raja, AIPTU Eman Radja, bersama Unit Jatanras Polsek Kota Raja bergerak mengamankan terlapor. Selanjutnya, terlapor menjalani penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Nelson Filipe Dias Quintas, melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dapat memicu tindakan yang merugikan orang lain, bahkan anggota keluarga sendiri,” ujar AKP Leyfrids D. Mada, yang akrab disapa Frids Mada.
Polsek Kota Raja mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu keributan dan kekacauan di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Layanan Kepolisian 110. **(SM/HPKK)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu
Mengapa Paman dr Icha Ingin 3 Tersangka DPRD TTU Ditempatkan di Nusakambangan?