Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Kupang, HighlightNTT.com- Penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kupang kembali berlanjut setelah sebelumnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penyidik membuka kembali penanganan perkara tersebut setelah menemukan bukti baru atau novum yang dinilai relevan untuk mendukung proses hukum.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA PPO) Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Nova Irone Surentu, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikannya, perkara ini ditangani melalui dua berkas terpisah. Berkas pertama berkaitan dengan tersangka Horas Marpaung, sedangkan berkas kedua melibatkan Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki.
"Penyidik melanjutkan penanganan perkara setelah menemukan bukti baru yang menjadi dasar untuk mendalami kembali kasus tersebut," jelas dalam keterangan resmi Polda NTT.
Proses penyidikan, menurut penegasan yang disampaikan dalam perkembangan perkara ini, harus dilakukan secara cermat, profesional, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan berikutnya, Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui surat tertanggal 5 Oktober 2026 menyatakan bahwa hasil penyidikan untuk kedua berkas perkara tersebut telah lengkap.
Pernyataan lengkapnya berkas perkara merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hasil penyidikan telah dinilai memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Nova Irone Surentu menegaskan bahwa penanganan dugaan TPPO membutuhkan ketelitian dan komitmen agar setiap fakta yang terungkap dapat diproses secara objektif.
Dalam setiap tahapan, penyidik juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Polda NTT melalui jajaran penyidik menyatakan tetap mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Setiap tindakan penyidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung alat bukti yang sah.
Dengan dinyatakannya kedua berkas perkara lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, penanganan dugaan TPPO tersebut kini memasuki tahapan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. **(TNPNTT)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu
Mengapa Paman dr Icha Ingin 3 Tersangka DPRD TTU Ditempatkan di Nusakambangan?