Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 84x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Direktorat PPA dan PPO Polda NTT Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang, HighlightNTT.com- Penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kupang kembali berlanjut setelah sebelumnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyidik membuka kembali penanganan perkara tersebut setelah menemukan bukti baru atau novum yang dinilai relevan untuk mendukung proses hukum.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA PPO) Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Nova Irone Surentu, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikannya, perkara ini ditangani melalui dua berkas terpisah. Berkas pertama berkaitan dengan tersangka Horas Marpaung, sedangkan berkas kedua melibatkan Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki.

"Penyidik melanjutkan penanganan perkara setelah menemukan bukti baru yang menjadi dasar untuk mendalami kembali kasus tersebut," jelas dalam keterangan resmi Polda NTT.

Proses penyidikan, menurut penegasan yang disampaikan dalam perkembangan perkara ini, harus dilakukan secara cermat, profesional, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan berikutnya, Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui surat tertanggal 5 Oktober 2026 menyatakan bahwa hasil penyidikan untuk kedua berkas perkara tersebut telah lengkap.

Pernyataan lengkapnya berkas perkara merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hasil penyidikan telah dinilai memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Nova Irone Surentu menegaskan bahwa penanganan dugaan TPPO membutuhkan ketelitian dan komitmen agar setiap fakta yang terungkap dapat diproses secara objektif.

Dalam setiap tahapan, penyidik juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Polda NTT melalui jajaran penyidik menyatakan tetap mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Setiap tindakan penyidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung alat bukti yang sah.

Dengan dinyatakannya kedua berkas perkara lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, penanganan dugaan TPPO tersebut kini memasuki tahapan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. **(TNPNTT)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan