Pria di Kupang Diamankan Setelah Diduga Rekam Perempuan Saat Mandi
Kota Kupang- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus merekam korban saat berada di kamar mandi.
Tim URC Jatanras mengamankan terduga pelaku berinisial AM (37), pada Selasa malam, 15 September 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1xxx/IX/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 15 September 2026.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan peristiwa itu bermula pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat itu, korban berinisial LN (29) baru pulang bekerja dan hendak mandi di rumahnya yang berada di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Saat sedang mandi, korban hendak mengambil sikat gigi yang berada di tempat sabun dekat tembok. Korban kemudian melihat sebuah handphone berada di lubang kecil ventilasi kamar mandi," kata Jumpatua dalam keterangannya.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan setelah menyadari dirinya diduga sedang direkam.
Mendengar teriakan tersebut, ibu korban yang berada di dalam rumah langsung menuju kamar mandi dan membantu korban keluar menggunakan handuk.
Setelah korban keluar dari kamar mandi, saksi melihat seorang pria sedang duduk di atas pagar yang berada dekat kamar mandi. Pria tersebut sempat mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan apa-apa.
"Melihat terduga pelaku di atas pagar, saksi lalu menghampiri dan mengambil handphone milik terduga pelaku untuk diperiksa isinya. Ditemukan video rekaman korban berdurasi sekitar 31 detik," ujar Jumpatua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
"Hasil penyelidikan, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AM, 37 tahun, warga Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, sekitar pukul 19.00 Wita di Kelurahan Bello," kata Jumpatua, mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur itu.
Jumpatua menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak korban. Penanganan perkara, kata dia, akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.
"Terduga pelaku saat ini telah diserahkan oleh Unit Jatanras kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan informasi awal penyelidikan, terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah permasalahan di wilayah hukum Polsek Kota Lama dan Polsek Maulafa. Namun, perkara-perkara tersebut penyelesaiannya berakhir secara damai.
"Kami menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Jumpatua. **(AN/TKK)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu