Praperadilan Kasus dr Icha, Kuasa Hukum Keluarga Yakin Permohonan Ditolak Hakim

Emanuel Boli
Dilihat 434x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Praperadilan Kasus dr Icha, Kuasa Hukum Keluarga Yakin Permohonan Ditolak Hakim
Kuasa hukum keluarga dr Icha, Fransisco Bessi saat jumpa pers di Kota Kupang, Jumat, 2 Oktober 2026. Sisco Bessi didampingi paman dr Icha, Fabianus Banase (kiri). Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang, Highlight NTT- Sidang praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dokter Icha Pakaenoni memasuki babak baru.

Dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Jumat, 2 Oktober 2026, kedua pihak menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan.

Dari pihak pemohon, tiga tersangka menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan ahli hukum pidana Dr. Simplexius Asa, akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.

Sementara itu, pihak termohon, Polda NTT menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka, akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

Pantauan Highlight NTT, kuasa hukum tiga tersangka kasus dokter Icha, Rian Van Frits Kapitan, melayangkan sejumlah pertanyaan kepada ahli tersebut. Pihak termohon, Polda NTT, juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan.

Dalam persidangan, masing-masing ahli menyampaikan keterangan berdasarkan disiplin ilmu dan keahlian yang dimilikinya di hadapan hakim tunggal.

Kuasa hukum keluarga dokter Icha Pakaenoni, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tidak dikomentarinya karena berkaitan dengan hal teknis yang bukan keahliannya.

"Yang pertama perlu kita garisbawahi bahwa ahli yang diajukan, yaitu Pak Reza Indragiri, kami tidak mengomentari karena itu bukan keahlian saya untuk menilai terkait dengan hal-hal teknis kedokteran dan lain sebagainya," kata Fransisco kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang.

Namun, menurut dia, keterangan Reza telah masuk ke pokok perkara. Padahal, kata Fransisco, pemeriksaan dalam praperadilan belum memasuki pokok perkara.

"Tetapi, menurut saya, keterangan beliau itu sudah masuk ke pokok perkara. Praperadilan belum masuk ke pokok perkara," ujarnya.

Fransisco Bessi juga menyoroti keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon.

Menurut dia, kedua ahli memiliki pandangan yang berbeda sesuai dengan pihak yang menghadirkannya.

"Ahli pidana, baik dari pemohon dan termohon tadi kita sudah saksikan bersama, masing-masing punya pandangan yang berbeda-beda. Tergantung siapa yang mengajukan, baik itu pemohon atau pun termohon," ujar dia.

Ia kemudian menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD TTU tersebut akan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara itu.

"Menurut saya, permohonan pra-peradilan ini dipastikan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini," tegasnya.

Fransisco Bessi mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada rangkaian persidangan yang telah berlangsung hampir sepekan.

Proses tersebut mencakup permohonan, jawaban, replik dan duplik, bukti surat dari para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga kesimpulan serta putusan.

Sementara itu, paman dokter Icha Pakaenoni, Fabianus Banase, mengatakan keluarga mendukung pernyataan kuasa hukum keluarga.

"Jadi, 1.000 persen menang. Dari awal kan saya sudah yakin, 1.000 persen menang. Kita fight lagi di pengadilan nanti. Itu saja. Kita fight lagi di pengadilan," tegas Fabianus. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan