Praperadilan Kasus dr Icha, Ahli Nilai Penetapan Tersangka 3 Anggota DPRD TTU oleh Polda NTT Sah

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 788x
Waktu Baca ± 7 Min
Bagikan Artikel
Praperadilan Kasus dr Icha, Ahli Nilai Penetapan Tersangka 3 Anggota DPRD TTU oleh Polda NTT Sah
Dr. Mikhael Feka, ahli hukum pidana saat menyampaikan keterangan di hadapan hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus dr Icha Pakaenoni di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat, 2 Oktober 2026 Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang, Highlight NTT- Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, menilai penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif oleh Polda NTT dalam kasus dr. Icha Pakaenoni telah memenuhi standar minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

Mikhael mengatakan pokok pemeriksaan dalam perkara praperadilan yang diajukan ketiga legislator tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Oleh karena itu, menurut dia, hakim perlu memeriksa ada atau tidaknya standar minimum alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kalau objeknya adalah tentang penetapan tersangka, maka berdasarkan KUHAP, pemeriksaannya dibatasi hanya pada ada tidaknya standar minimum dua alat bukti dalam menetapkan ketiga oknum anggota DPRD tersebut sebagai tersangka,” ujar Mikhael sebagaimana pernyataan yang diterima wartawan, Sabtu malam, 3 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya menempatkan alat bukti sebagai salah satu aspek penting dalam penetapan tersangka. Undang-undang tersebut juga memperkuat mekanisme praperadilan dalam sistem hukum acara pidana.

Namun, kata Mikhael, penilaian tidak berhenti pada jumlah alat bukti. Alat bukti harus memiliki relevansi dengan perkara dan diperoleh melalui cara yang sah.

“Dua alat bukti ini saja tidak cukup, tetapi harus ditambah dengan relevansi alat bukti dan juga tentang keabsahan alat bukti,” jelas dia.

Dalam persidangan, kuasa hukum Polda NTT selaku termohon menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti yang dinilai relevan dengan perkara.

“Berdasarkan fakta sidang kemarin yang disampaikan oleh salah satu kuasa dari termohon, disampaikan bahwa termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah mengantongi minimal empat alat bukti yang relevan dan cara memperolehnya sah sesuai dengan KUHAP,” ungkap dia.

Atas dasar fakta persidangan tersebut, Mikhael Feka menilai standar minimum penetapan tersangka telah terpenuhi. Ia menyebutkan bahwa ada tiga aspek yang menjadi dasar penilaiannya, yakni jumlah alat bukti, relevansi alat bukti dengan perkara, serta keabsahan cara memperoleh alat bukti.

“Oleh karena itu, saya dapat berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh termohon Polda Nusa Tenggara Timur telah memenuhi standar minimum dua alat bukti, alat bukti itu relevan dengan perkara yang sedang ditangani, dan cara mendapatkan alat bukti itu juga sah,” imbuhnya.

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut telah memenuhi ketentuan KUHAP. “Sehingga penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon telah sah sesuai dengan KUHAP,” tegasnya.

Soal Izin Gubernur

Selain persoalan alat bukti, Mikhael menyoroti dalil pemohon mengenai kewajiban memperoleh izin gubernur sebelum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota.

Menurut dia, dalil tersebut tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk menyatakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD TTU tidak sah.

Salah satu dasar yang digunakan pemohon adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014. Dalam putusan tersebut, MK menguji ketentuan Pasal 245 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Amar putusan MK kemudian mengubah frasa persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan menjadi persetujuan tertulis dari Presiden untuk pemanggilan dan permintaan keterangan dalam penyidikan terhadap anggota DPR.

Namun, Mikhael mengatakan persoalannya adalah bagaimana menempatkan pertimbangan MK mengenai anggota DPRD kabupaten/kota dalam konteks perkara yang sedang diperiksa.

Ia membedakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar langsung putusan atau ratio decidendi dengan pertimbangan yang tidak menjadi dasar amar putusan atau obiter dictum.

“Pertimbangan Mahkamah Konstitusi harus dilihat dari dua sudut pandang. Pertama adalah pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang bersifat ratio decidendi atau mendasari adanya amar putusan. Kedua adalah pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang bersifat obiter dictum, yakni pertimbangan yang tidak mendasari putusan,” jelasnya.

Ia mengatakan, objek utama yang diuji dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 adalah Pasal 245 UU MD3 yang berkaitan dengan anggota DPR.

Oleh karena itu, ia menilai pertimbangan mengenai pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota dan kebutuhan izin gubernur harus dilihat berbeda dari norma yang secara langsung diputuskan MK.

“Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang bersifat ratio decidendi atau mendasari putusan itu adalah terkait dengan Pasal 245, yang di sana Mahkamah berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR RI harus izin dari Presiden,” katanya.

Sementara pertimbangan mengenai pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota yang disebut membutuhkan izin gubernur, menurut dia, tidak dituangkan dalam amar putusan.

“Sedangkan pertimbangan hukum terkait dengan pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota harus izin gubernur, itu tidak diikuti di dalam amar putusan,” ujar dia.

Atas dasar itu, Mikhael menilai penggunaan Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 sebagai satu-satunya landasan untuk menyatakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD TTU harus memperoleh izin gubernur memiliki dasar yang lemah.

“Sehingga dari perspektif ini, dasar hukum yang digunakan oleh pemohon itu rapuh atau tidak kuat,” kata Feka.

Mikhael kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan terhadap UU MD3 setelah Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

Menurut dia, apabila pertimbangan mengenai kewajiban memperoleh izin gubernur bagi pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota dianggap sebagai ketentuan yang harus diterapkan, seharusnya ketentuan tersebut diakomodasi dalam perubahan UU MD3.

Namun, kata dia, ketentuan yang secara khusus mewajibkan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota memperoleh izin gubernur tidak diakomodasi sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Hal ini juga setelah Putusan MK 76/2014 dilakukan, DPRD juga melakukan perubahan terhadap Undang-Undang MD3,” katanya.

Sebagai catatan, Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 memang secara langsung mengubah norma Pasal 245 ayat (1) UU MD3 terkait anggota DPR. Persetujuan tertulis yang sebelumnya berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan diubah menjadi persetujuan tertulis dari Presiden.

Mikhael berpandangan bahwa pertimbangan mengenai izin gubernur tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menyatakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD TTU tidak sah.

“Dengan demikian, pertimbangan Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya 76/2014 tersebut, dia berdiri sendiri dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.

Dalam persidangan praperadilan tersebut, pemohon juga menghadirkan sejumlah putusan pengadilan sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan izin gubernur.

Mikhael menilai putusan hakim sebelumnya tidak otomatis mengikat hakim yang menangani perkara berbeda, meskipun memiliki persoalan hukum yang serupa.

“Putusan pengadilan atau putusan hakim sebelumnya itu tidak bersifat mengikat untuk hakim-hakim berikutnya dalam menangani perkara yang sama atau serupa,” jelasnya.

Ia mengatakan putusan pengadilan memang dapat menjadi bagian dari yurisprudensi dan salah satu sumber pertimbangan hukum. Namun, kedudukannya tidak sama dengan undang-undang sebagai sumber hukum utama.

“Yurisprudensi tetap menjadi sumber hukum, tetapi dia bukan menjadi sumber hukum utama. Oleh karena itu, dia tidak bersifat mengikat bagi hakim berikutnya untuk menyikapi putusan tersebut,” katanya.

Mikhael juga menyoroti salah satu putusan yang dihadirkan dalam persidangan, yakni putusan Pengadilan Negeri Bajawa terkait perkara yang pernah melibatkan anggota DPRD Kabupaten Nagekeo.

Menurut dia, putusan tersebut tidak tepat dijadikan rujukan kuat karena dasar hukum yang digunakan hakim dalam pertimbangannya dinilai tidak tepat sasaran.

Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan anggota DPRD kabupaten, tetapi dasar hukum yang digunakan justru merujuk pada Pasal 245 UU MD3 yang mengatur anggota DPR.

“Putusan itu pertimbangan hakim menggunakan Pasal 245 Undang-Undang MD3, sehingga putusan itu tidak relevan atau tidak kuat untuk dipakai sebagai yurisprudensi,” katanya.

“Kenapa? Karena hakim itu juga keliru dalam menggunakan dasar hukum yang dipakai hakim dalam keputusannya tersebut. Yang diperlukan adalah anggota DPRD kabupaten, tetapi rujukan hukum yang dipakai adalah anggota DPR RI, sehingga hal ini menjadi tidak relevan,” lanjut Mikhael.

Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Praperadilan

Perkara ini berkaitan dengan permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Dalam permohonan tersebut, selain mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, pemohon juga mempersoalkan prosedur pemeriksaan terhadap mereka sebagai anggota DPRD, khususnya terkait kebutuhan izin dari gubernur.

Dari sisi termohon, Polda NTT menyatakan proses penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.

Sementara dari perspektif ahli yang dihadirkan, penilaian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka harus dikembalikan pada ketentuan hukum acara pidana, termasuk terpenuhinya standar minimum alat bukti, relevansi alat bukti, serta keabsahan cara memperoleh alat bukti.

Adapun mengenai izin gubernur, Dr. Mikhael Feka berpandangan tidak terdapat landasan hukum yang cukup kuat untuk menjadikan izin tersebut sebagai syarat mutlak pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota dalam perkara yang sedang diuji.

Ia menegaskan kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidik dalam perkara tersebut berada pada hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan. **(RH001)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan