Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU Ditolak Hakim, Sisco Sebut Kemenangan bagi Nakes

Emanuel Boli
Dilihat 310x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU Ditolak Hakim, Sisco Sebut Kemenangan bagi Nakes
Kuasa hukum keluarga dr Icha, Fransisco Bernando Bessi (kanan) saat jumpa pers di Kota Kupang, Selasa (6/10). Dalam kesempatan itu, hadir orangtua dr Icha, Gabriel Pakaenoni (tengah) dan paman dr Icha, Fabianus Banase. Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang, Highlight NTT- Kuasa hukum keluarga dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, menyebut putusan penolakan permohonan praperadilan tiga anggota DPRD TTU nonaktif sebagai kemenangan bagi seluruh tenaga kesehatan (nakes).

"Yang pertama perlu dicatat ini adalah kemenangan seluruh tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Supaya di kemudian hari tidak ada lagi hal-hal yang seperti ini terjadi," kata Fransisco kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang, Selasa, 6 Oktober 2026.

Ia mengatakan tim hukum akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT untuk mempelajari berkas putusan praperadilan tersebut.

Setelah itu, ujar dia, pemberkasan perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Ia menambahkan bahwa sejak awal dirinya telah memperkirakan permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.

"Yang kedua, proses ini merupakan langkah awal. Seperti penjelasan saya sebelumnya, saya sudah yakin permohonan praperadilan ini akan ditolak," jelas Fransisco.

Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU Hormati Putusan Hakim

Ketua tim kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersangka kasus dr. Icha Pakaenoni, Rian Van Frits Kapitan mengatakan menghormati putusan hakim.

"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan hakim. Tapi, dengan adanya permohonan praperadilan ini maka kami sudah berhasil melihat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menetapkan tiga orang kami sebagai tersangka," kata Rian kepada HighlightNTT, Selasa.

Ia mengatakan bukti tersebut akan digunakan untuk penuntut umum di dalam menuntut tiga orang kliennya sebagai tersangka.

Rian Kapitan mengungkapkan ada bukti yang sangat krusial yang selama ini tidak banyak orang tahu, yaitu keterangan dari dokter jiwa atas nama dokter Sinta. "Kalau bukti itu diungkap dalam pokok perkara, semua orang akan terkejut dengan fakta yang sebenarnya."

"Dengan praperadilan, kami berhasil melihat bukti itu dan kami optimis tiga orang klien kami kalau seumpama dalam sidang pokok perkara, mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar dia.

Rian juga menegaskan bahwa penolakan permohonan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa ketiga kliennya bersalah.

"Praperadilan ditolak, bukan berarti klien kami bersalah karena pembuktian kesalahan itu masih harus dalam sidang pokok perkara," pungkas Rian. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan