Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU Ditolak Hakim, Sisco Sebut Kemenangan bagi Nakes
Kota Kupang, Highlight NTT- Kuasa hukum keluarga dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, menyebut putusan penolakan permohonan praperadilan tiga anggota DPRD TTU nonaktif sebagai kemenangan bagi seluruh tenaga kesehatan (nakes).
"Yang pertama perlu dicatat ini adalah kemenangan seluruh tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Supaya di kemudian hari tidak ada lagi hal-hal yang seperti ini terjadi," kata Fransisco kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia mengatakan tim hukum akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT untuk mempelajari berkas putusan praperadilan tersebut.
Setelah itu, ujar dia, pemberkasan perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Ia menambahkan bahwa sejak awal dirinya telah memperkirakan permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.
"Yang kedua, proses ini merupakan langkah awal. Seperti penjelasan saya sebelumnya, saya sudah yakin permohonan praperadilan ini akan ditolak," jelas Fransisco.
Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU Hormati Putusan Hakim
Ketua tim kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersangka kasus dr. Icha Pakaenoni, Rian Van Frits Kapitan mengatakan menghormati putusan hakim.
"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan hakim. Tapi, dengan adanya permohonan praperadilan ini maka kami sudah berhasil melihat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menetapkan tiga orang kami sebagai tersangka," kata Rian kepada HighlightNTT, Selasa.
Ia mengatakan bukti tersebut akan digunakan untuk penuntut umum di dalam menuntut tiga orang kliennya sebagai tersangka.
Rian Kapitan mengungkapkan ada bukti yang sangat krusial yang selama ini tidak banyak orang tahu, yaitu keterangan dari dokter jiwa atas nama dokter Sinta. "Kalau bukti itu diungkap dalam pokok perkara, semua orang akan terkejut dengan fakta yang sebenarnya."
"Dengan praperadilan, kami berhasil melihat bukti itu dan kami optimis tiga orang klien kami kalau seumpama dalam sidang pokok perkara, mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar dia.
Rian juga menegaskan bahwa penolakan permohonan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa ketiga kliennya bersalah.
"Praperadilan ditolak, bukan berarti klien kami bersalah karena pembuktian kesalahan itu masih harus dalam sidang pokok perkara," pungkas Rian. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu