Polemik Uang Rp850 Juta, Saksi Jaya Bantah Rp5 Juta sebagai Honor dari Izhak Rihi

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 699x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
Polemik Uang Rp850 Juta, Saksi Jaya Bantah Rp5 Juta sebagai Honor dari Izhak Rihi
Saksi Jaya Kusuma Wagang (kedua dari kiri depan) didampingi kuasa hukum Amos Lafu, Laurensius Taek, dan Obet Djami saat jumpa pers di Kota Kupang, Kamis, 17 September 2026 petang. Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Pengacara Amos Lafu menghadirkan Jaya Kusuma Wagang sebagai saksi kunci untuk menglarifikasi polemik dugaan penyuapan dalam perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Jaya mengaku pernah diminta Izhak Rihi melacak nomor telepon pihak yang disebut menerima uang Rp850 juta dengan janji memenangkan perkara.

"Hari ini, kami selaku kuasa hukum dari saudara saksi, Bapak Jaya memberikan klarifikasi yang tegas terkait isu-isu di luar sana yang belakangan ini makin liar dan tidak sesuai fakta sebenarnya," kata Amos kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang, Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 17.33 WITA.

Amos kembali membantah tuduhan bahwa kliennya, Bildad Thonak, melakukan dugaan penyuapan kepada oknum pegawai Mahkamah Agung untuk memenangkan perkara.

Amos mengatakan Jaya mengetahui kronologi mengenai uang Rp850 juta yang menurutnya diberikan Izhak kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai atau panitera Mahkamah Agung dengan janji kemenangan dalam perkara.

Ia berkata, uang tersebut tidak menghasilkan kemenangan dalam perkara Izhak. Setelah perkara tersebut tidak dimenangkan, Izhak kemudian meminta bantuan Jaya untuk melacak nomor telepon pihak yang berkomunikasi dengannya terkait permintaan uang Rp850 juta tersebut.

Amos juga membantah pernyataan kuasa hukum Izhak yang menyebut Jaya menerima upah Rp5 juta. Menurut dia, uang tersebut merupakan biaya administrasi untuk melacak nomor telepon, bukan honor atau jasa kepada Jaya.

Pernyataan itu kemudian diperkuat Jaya Waga. Ia menceritakan pertemuannya dengan Izhak di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta. Saat itu, Izhak meminta bantuan Jaya untuk menagih atau melacak uang yang telah ditransfer kepada seseorang.

"Saya tanya, ini mau apa? Urusan apa? 'Urusan nagih uang saya', nagih ke siapa? Itu uang dari mana? 'Uang-uang saya yang saya transfer ke orang itu'," ujar Jaya Waga.

Ia mengaku meminta Izhak berkata jujur mengenai tujuan transfer tersebut. Jaya berkata, Izhak kemudian mengaku bahwa uang itu diberikan dengan tujuan agar perkaranya dimenangkan di Mahkamah Agung.

Jaya kemudian menanyakan alamat pihak yang menerima uang tersebut. Namun, lanjut dia, Izhak tidak memiliki alamat maupun identitas lengkap orang tersebut dan hanya memiliki nomor telepon.

Jaya mengatakan dirinya kemudian menjelaskan bahwa pelacakan nomor telepon membutuhkan biaya. Izhak lalu memberikan uang Rp5 juta.

"Kalau lacak nomor telepon, itu pakai duit, Pak. Nggak pakai daun, Pak," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga membantah pernyataan kuasa hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernando Bessi bahwa uang Rp5 juta tersebut merupakan honor yang telah diterimanya.

"Kalau Sisko bilang saya sudah terima honor dari si Izhak itu, itu mungkin honor buat dia, mungkin buat Sisko. Nggak ada buat saya. Jadi, jangan main-main," tegas dia.

Setelah menerima uang tersebut, Jaya mengaku berusaha melacak nomor telepon yang diberikan Izhak. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang dilacak sudah tidak aktif.

Jaya Waga mengatakan pelacakan dilakukan dengan bantuan temannya. Ia juga mengaku tidak pernah mendatangi Mahkamah Agung karena tidak memiliki alamat atau identitas orang yang hendak dicari.

Ia juga mengatakan Izhak pernah mengirimkan bukti transfer kepadanya. Berdasarkan bukti tersebut, sebut dia, terdapat dua nama penerima, seorang perempuan dan seorang laki-laki, dengan total transfer Rp850 juta

Menurut Jaya, transfer tersebut dilakukan beberapa kali. Komunikasi antara Izhak dan pihak yang menerima uang, kata dia, dilakukan melalui pesan SMS/WhatsApp.

Ia mengaku mempertanyakan "keberanian" Izhak mengirimkan uang dalam jumlah besar kepada orang yang belum pernah ditemuinya secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui pesan.

Jaya mengatakan tidak pernah bertemu langsung dengan pihak yang menerima uang tersebut. Ia juga tidak mengetahui alamat maupun memiliki KTP orang tersebut.

Ketika ditanya apakah dirinya bersedia memberikan keterangan dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi NTT, kepolisian maupun sidang kode etik, Jaya menyatakan kesiapannya.

"Kalau hanya lapor-lapor saja siap banget saya," katanya.

Kuasa Hukum Kaitkan Bukti Transfer dengan Tuduhan terhadap Bildad

Kuasa hukum lainnya, Laurensius Taek, mengatakan keterangan Jaya dinilai berkaitan dengan tuduhan terhadap Bildad Thonak. Ia mempertanyakan dasar tuduhan bahwa Bildad menggunakan uang untuk melakukan penyuapan.

Laurensius mengatakan dalam bukti transfer pada 17 dan 18, terdapat keterangan bahwa uang tersebut merupakan biaya jasa pengacara.

"Jika itu adalah biaya pengacara, lantas di mana uang untuk diberikan kepada klien kami untuk melakukan dugaan tindak pidana suap?" kata dia.

Ia menegaskan, keterangan Jaya mengenai uang Rp850 juta justru menunjukkan adanya pihak lain yang disebut menjanjikan kemenangan perkara kepada Izhak.

Laurensius mengatakan pihaknya siap menghadapi laporan kode etik maupun proses hukum lainnya dengan membawa bukti surat dan keterangan saksi.

"Kami siap hadapi itu. Kami kira bahwa kami sudah cukup memegang bukti yang memadai untuk kemudian menyatakan bahwa klien kami tidak melakukan dugaan suap," imbuhnya.

Amos Lafu menambahkan, Jaya akan menjadi salah satu saksi yang mereka hadirkan dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan KAI NTT yang dijadwalkan berlangsung besok.

Menurut Amos, keterangan Jaya diharapkan menjelaskan asal-usul dan tujuan uang Rp850 juta yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

Amos juga mengatakan Jaya siap memberikan keterangan apabila diminta dalam proses di Kejaksaan Tinggi NTT maupun kepolisian.

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana itu, Jaya mengetahui upaya Izhak mencari dan menghubungi pihak yang disebut sebagai pegawai Mahkamah Agung.

"Pak Jaya juga menyatakan kesiapannya bahwa dia siap memberikan keterangan di pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT," ujar Amos.

Ia berharap keterangan tersebut dapat mengklarifikasi informasi yang berkembang mengenai pihak yang diduga melakukan penyuapan.

Kuasa Hukum Izhak: Besok Semua Akan Terbuka

Sementara itu, kuasa hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan proses persidangan akan memperlihatkan keterangan Jaya secara terbuka.

"Besok sidang baru akan terbuka semuanya. Jaya kasih keterangan dan kita semua bisa tahu," kata Bernando Bessi saat dikonfirmasi HighlightNTT, Kamis (17/9) malam. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan