Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU sebagai Tersangka, PIAR: Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kota Kupang- Penyidik Polda NTT telah menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) berinisial TL, NT, dan VL sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.
Menanggapi penetapan tersebut, Lembaga Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT menilai langkah Polda NTT merupakan tindakan tegas dan tepat dalam penegakan hukum.
"Penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Icha merupakan langkah tegas penegakan hukum yang sangat tepat," kata Direktris PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Sarah, tindakan Polda NTT dalam merespons laporan keluarga korban mengirimkan sinyal kuat bahwa arogansi kekuasaan tidak memiliki tempat di atas hukum, terutama ketika tindakan tersebut mengorbankan keselamatan mental dan nyawa seorang tenaga kesehatan.
"Karena hukum harus menindak tegas penyalahgunaan jabatan (abuse of power)," ujar dia.
Sarah menyebutkan, kasus tersebut membuktikan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di garda terdepan tidak boleh dijadikan objek intimidasi ataupun arogansi kekuasaan.
"Ini menunjukkan keberpihakan hukum, di mana keputusan penyidik Polda NTT menunjukkan respons nyata terhadap hak-hak nakes yang rentan mengalami kekerasan verbal saat bertugas," pungkasnya.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Ricardo Condrat Yusuf, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (28/8) siang mengatakan, penyidik selanjutnya akan melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
"Untuk langkah-langkah ke depan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka yang dijadwalkan mungkin minggu depan, untuk memberikan meminta keterangan dengan status sebagai tersangka. Mungkin itu progres yang bisa kami sampaikan sejauh ini," ujar Kombes Ricardo.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum tiga anggota DPRD TTU, Bildad Mauridz Torino Thonak, mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah-langkah hukum setelah menerima surat penetapan tersangka.
"Surat penetapan tadi baru sampai jadi kita masih mengkaji langkah-langkah hukum," kata Bildad saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, 28 Agustus 2026 sore. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu