Polda NTT Periksa Urine 52 Orang di Tempat Penginapan, ini Hasilnya

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 66x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
Polda NTT Periksa Urine 52 Orang di Tempat Penginapan, ini Hasilnya
Ditresnarkoba Polda NTT saat menyampaikan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba pada 17–18 Oktober 2026. Kredit: Tribratanewsntt

Kupang, HighlightNTT.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa urine 52 orang di sejumlah tempat penginapan di Kota Kupang dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba pada 17–18 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan hasil kegiatan, seluruh orang yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif narkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas juga melaporkan tidak menemukan produsen, bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba.

Meski demikian, kepolisian menegaskan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika tetap dilakukan secara berkelanjutan.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Djoko Lestari, melalui PS. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTT Kompol Abdul Rahman Aba, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mencegah peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.

Libatkan 41 Personel Gabungan

Pelaksanaan KRYD Gakkum Narkoba di tingkat Polda NTT melibatkan 41 personel gabungan.

Mereka terdiri atas 35 personel Ditresnarkoba Polda NTT, dua personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT, serta empat personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT.

Kegiatan berlangsung sejak Sabtu, 17 Oktober 2026, hingga Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 00.00–02.30 WITA.

Di tingkat kewilayahan, kegiatan serupa dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba di 22 polres jajaran Polda NTT.

Sasaran operasi meliputi produsen, bandar, serta jaringan peredaran narkoba, baik di dalam maupun luar negeri.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Tekankan Pemberantasan Berkelanjutan

Ditresnarkoba Polda NTT menegaskan bahwa tidak adanya kawasan yang teridentifikasi sebagai “Kampung Narkoba” di wilayah hukumnya bukan alasan untuk mengurangi kewaspadaan.

Pencegahan dan pemberantasan narkoba tetap perlu dilakukan melalui penegakan hukum, pengawasan, serta kerja sama dengan berbagai pihak.

Kompol Abdul Rahman Aba, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat penting untuk membantu kepolisian mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan hukum. Keterlibatan warga juga diharapkan memperkuat upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Lewat KRYD Gakkum Narkoba, Polda NTT bersama instansi terkait dan masyarakat berupaya mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan terlindungi dari bahaya narkotika.

“Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat.” **(HPNTT)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan