Polda NTT Periksa Urine 52 Orang di Tempat Penginapan, ini Hasilnya
Kupang, HighlightNTT.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa urine 52 orang di sejumlah tempat penginapan di Kota Kupang dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba pada 17–18 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan hasil kegiatan, seluruh orang yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas juga melaporkan tidak menemukan produsen, bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba.
Meski demikian, kepolisian menegaskan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika tetap dilakukan secara berkelanjutan.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Djoko Lestari, melalui PS. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTT Kompol Abdul Rahman Aba, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mencegah peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.
Libatkan 41 Personel Gabungan
Pelaksanaan KRYD Gakkum Narkoba di tingkat Polda NTT melibatkan 41 personel gabungan.
Mereka terdiri atas 35 personel Ditresnarkoba Polda NTT, dua personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT, serta empat personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT.
Kegiatan berlangsung sejak Sabtu, 17 Oktober 2026, hingga Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 00.00–02.30 WITA.
Di tingkat kewilayahan, kegiatan serupa dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba di 22 polres jajaran Polda NTT.
Sasaran operasi meliputi produsen, bandar, serta jaringan peredaran narkoba, baik di dalam maupun luar negeri.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Tekankan Pemberantasan Berkelanjutan
Ditresnarkoba Polda NTT menegaskan bahwa tidak adanya kawasan yang teridentifikasi sebagai “Kampung Narkoba” di wilayah hukumnya bukan alasan untuk mengurangi kewaspadaan.
Pencegahan dan pemberantasan narkoba tetap perlu dilakukan melalui penegakan hukum, pengawasan, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
Kompol Abdul Rahman Aba, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat penting untuk membantu kepolisian mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan hukum. Keterlibatan warga juga diharapkan memperkuat upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Lewat KRYD Gakkum Narkoba, Polda NTT bersama instansi terkait dan masyarakat berupaya mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan terlindungi dari bahaya narkotika.
“Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat.” **(HPNTT)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
BP3MI NTT Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Adonara, Ingatkan Paspor Bukan Satu-satunya Syarat
OTT KPK di BNPB, DPRD NTT Desak Usut Distribusi Bantuan Gempa Flores
Polsek Maulafa Respons Cepat Aduan Musik Bising, Pemilik Hajatan Matikan Musik
Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sumba Barat Daya
Pendeta Ina Pimpin Doa untuk Jenazah PMI NTT ke-120 yang Tinggalkan Anak Kembar
Dua Dusun di Mandeu Raimanus Belum Terjangkau Listrik, 80 KK Menanti Kepastian
Pascagempa Manggarai, Pemulihan Air Bersih dan Jaringan Komunikasi Dikebut
Polisi Hentikan Musik Pesta yang Ganggu Warga Oebufu
PMKRI: Polisi Harus jadi Pelindung, Pengayom, dan Pelayan yang Dekat dengan Masyarakat
Dari RS Boromeus Bello ke Gereja Haukoto, Polisi Kawal Pengantaran Jenazah Romo Yalo