OTT KPK di BNPB, DPRD NTT Desak Usut Distribusi Bantuan Gempa Flores

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 53x
Waktu Baca ± 9 Min
Bagikan Artikel
OTT KPK di BNPB, DPRD NTT Desak Usut Distribusi Bantuan Gempa Flores
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat Kredit: KM/Istimewa/HO

Kupang, HighlightNTT.com- Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat, mendesak aparat penegak hukum (APH) menyelidiki aliran dana dan distribusi logistik bantuan bencana di daerah, terutama untuk korban gempa Flores pada 15 Agustus 2026.

Hal ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Yohanes meminta kepolisian dan kejaksaan di NTT memeriksa kemungkinan ketidaksesuaian antara jumlah bantuan yang tercatat dalam dokumen administrasi dan bantuan yang benar-benar diterima masyarakat.

Menurut dia, pengungkapan dugaan korupsi di tingkat pusat harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bantuan di daerah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa masyarakat yang sedang menghadapi dampak bencana tidak boleh kehilangan hak atas bantuan akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana maupun logistik.

“Dana bencana adalah amanah untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami penderitaan. Karena itu, kita harus memastikan setiap bantuan yang dikirim dari pusat benar-benar diterima sesuai jumlah, jenis, dan peruntukannya," kata Rumat kepada wartawan, Sabtu, 17 Oktober 2026.

"Jangan sampai administrasinya menyatakan bantuan sudah lengkap, tetapi kenyataan yang diterima masyarakat berbeda," lanjutnya.

Ia mengatakan, dugaan korupsi dana bencana di BNPB tidak boleh hanya menjadi perhatian pemerintah pusat. Aparat di daerah juga perlu mencermati kesesuaian antara bantuan yang dikirim pemerintah pusat, bantuan yang diterima pemerintah daerah, dan bantuan yang akhirnya disalurkan kepada masyarakat.

Menurut Rumat, kepala daerah atau pihak yang bertanggung jawab menerima bantuan pada tahap awal perlu dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan ketidaksesuaian antara catatan administrasi dan kondisi fisik bantuan. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

“Jika kepala daerahnya ikut-ikutan menikmati uang ini atau logistik yang diterima, sehingga tidak sesuai dengan besaran secara administrasi dan fisik uang maupun barang, maka kepala daerah atau otoritas yang menjadi penanggung jawab penerima awal patut diduga atau patut dicurigai ikut menikmati dan ambil bagian dalam korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum di BNPB,” tutur dia.

Polisi dan Kejaksaan Diminta Turun ke Lapangan

Rumat meminta kepolisian dan kejaksaan di NTT tidak hanya mengikuti perkembangan perkara dugaan korupsi BNPB di Jakarta. Kedua institusi itu juga perlu memeriksa persoalan distribusi bantuan yang dikeluhkan masyarakat di wilayah terdampak gempa Flores.

Menurut dia, pemeriksaan perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian jumlah bantuan, dugaan manipulasi dokumen, atau persoalan pertanggungjawaban anggaran.

“Polisi dan kejaksaan harus berani turun ke lapangan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Kalau ada laporan masyarakat atau indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan barang yang diterima, itu harus diperiksa secara serius. Jangan sampai keluhan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar dia.

Ia menilai, pemeriksaan perlu dilakukan secara berjenjang, mulai dari dokumen pengiriman bantuan dari pusat, berita acara serah terima, catatan penerimaan pemerintah provinsi dan kabupaten, hingga bukti distribusi kepada warga.

Untuk bantuan berupa uang, aparat perlu memeriksa jumlah yang diterima, pihak yang bertanggung jawab mengelolanya, penggunaan anggaran, serta bukti pertanggungjawaban.

Sementara itu, untuk bantuan berupa barang, pemeriksaan perlu mencocokkan jumlah, jenis, kualitas, dan kondisi fisik barang dengan dokumen pengiriman serta berita acara serah terima.

Rumat mengatakan, pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan angka di atas kertas, tetapi benar-benar menjawab apakah bantuan telah sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Selain keberanian para bupati dan gubernur, yang wajib bekerja keras adalah polisi dan kejaksaan di daerah. Apakah mereka ikut peduli dengan berita di Jakarta terkait korupsi di BNPB, kemudian disandingkan dengan keadaan masyarakat korban yang ada di seluruh wilayah Flores, di mana penerimaan hak-hak mereka sangat tidak sesuai,” ungkapnya.

Protes Camat Lamba Leda Utara Perlu Diapresiasi

Rumat juga menyoroti protes Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, di Kabupaten Manggarai Timur. Protes tersebut sempat viral setelah ia mempersoalkan distribusi bantuan bagi masyarakat terdampak gempa Flores.

Dalam video yang beredar, Agustinus terlihat meluapkan kekesalannya kepada seorang pejabat BNPB karena menilai bantuan yang tersedia belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

Camat tersebut menyebut bantuan harus dibagikan kepada warga di 11 desa dengan jumlah penduduk terdampak sekitar 21 ribu jiwa. Ia meminta distribusi dilakukan secara adil berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Agustinus juga mengungkapkan tekanan yang dihadapinya dari warga yang mempertanyakan bantuan yang belum mereka terima. Dalam video tersebut, ia bahkan menyampaikan bahwa keluarganya sendiri masih mengalami kesulitan akibat bencana.

Bagi Rumat, peristiwa itu perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar luapan emosi atau persoalan komunikasi ant pejabat di lapangan.

Ia menilai keberanian seorang camat menyampaikan persoalan distribusi bantuan secara terbuka patut diapresiasi apabila didasari kepedulian terhadap masyarakat dan keinginan memastikan bantuan dibagikan secara adil.

“Menurut saya, sikap Camat Lamba Leda Utara perlu diapresiasi karena dia berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan. Ketika warga terus bertanya dan jumlah bantuan yang tersedia dinilai belum mencukupi, camat berada di posisi yang sulit. Yang harus kita lihat adalah substansi persoalannya, yaitu apakah bantuan yang tersedia sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Ia menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti membenarkan seluruh tindakan atau cara penyampaian protes yang bersangkutan.

Namun, keluhan mengenai ketidaksesuaian bantuan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif, bukan diabaikan hanya karena disampaikan dalam suasana emosional.

“Jangan sampai orang yang berusaha memperjuangkan kebutuhan masyarakat justru menjadi korban persoalan administrasi atau koordinasi. Kalau memang ada ketidaksesuaian, mari kita periksa bersama. Jika ternyata ada kekeliruan, harus diluruskan. Jika ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum,” tegas dia.

BNPB dan Pemerintah Daerah Diminta Membuka Data Bantuan

Rumat mendorong BNPB, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten membuka data bantuan sesuai kewenangan masing-masing. Data tersebut mencakup jumlah bantuan yang dikirim, tanggal penerimaan, lokasi penyaluran, serta jumlah penerima manfaat.

Informasi itu perlu dibandingkan dengan kebutuhan riil warga agar pemerintah dapat mengetahui wilayah yang telah menerima bantuan dan wilayah yang masih mengalami kekurangan.

“Jangan hanya mengandalkan laporan administrasi. Pemerintah harus berani membandingkan dokumen dengan kondisi nyata di lapangan. Kalau laporan menyebut bantuan sudah disalurkan, harus bisa dibuktikan siapa penerimanya, berapa jumlahnya, dan apakah bantuan itu benar-benar diterima,” ujar dia.

Menurut Rumat, keterbukaan data juga penting untuk mencegah munculnya kecurigaan di tengah masyarakat.

Dengan informasi yang jelas, pemerintah dapat menjelaskan keterbatasan persediaan, memperbaiki distribusi, dan menentukan prioritas bagi warga yang paling membutuhkan.

DPRD Harus Perkuat Pengawasan Anggaran

Sebagai anggota DPRD NTT, Rumat mengingatkan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab mengawasi penggunaan anggaran daerah, termasuk anggaran penanganan bencana yang bersumber dari APBD provinsi maupun APBD kabupaten.

Menurut dia, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul persoalan atau setelah anggaran selesai digunakan. Pengawasan harus berjalan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pertanggungjawaban.

Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, setiap rupiah anggaran harus dipastikan digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rumat juga menekankan bahwa pengawasan perlu dilakukan secara kelembagaan melalui mekanisme resmi DPRD, bukan hanya mengandalkan pernyataan atau keberanian anggota secara perseorangan.

“DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Jangan hanya menunggu persoalan menjadi besar baru bersuara. Kalau ada indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan anggaran, kita harus meminta penjelasan, melakukan evaluasi, dan menggunakan kewenangan pengawasan sesuai aturan,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh bantuan yang dikelola melalui anggaran daerah memiliki pencatatan tertib, bukti penggunaan yang jelas, serta mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rumat berharap kasus dugaan korupsi di BNPB menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar tidak menyalahgunakan anggaran yang dipercayakan untuk kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai anggaran pusat diduga bermasalah, kemudian anggaran daerah juga mengalami persoalan serupa. Kita harus menjaga uang rakyat, apalagi anggaran yang diperuntukkan bagi korban bencana. Masyarakat sudah menderita karena gempa, jangan lagi mereka dirugikan akibat tata kelola bantuan yang tidak benar,” ungkapnya.

Ia menilai, penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen, dan pengecekan langsung di lapangan merupakan langkah penting untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada korban yang berhak menerimanya.

Rumat berharap penanganan perkara di tingkat pusat berjalan tuntas, sementara pemerintah dan aparat di daerah tetap menjalankan tugas masing-masing untuk melindungi hak masyarakat terdampak bencana.

“KPK sangat dibutuhkan untuk memeriksa kepala daerah di NTT. Jangan sampai ada konspirasi bantuan, baik uang maupun logistik barang, untuk korban gempa Flores,” pungkasnya.

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Suap Pengadaan BNPB

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB yang diduga dikorupsi berkaitan dengan penanganan sejumlah bencana di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pencairan DSP bersifat fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026, seperti dikutip HighlightNTT, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pencairan DSP dapat didasarkan pada penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden.

Ketentuan lainnya mencakup penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Menurut Taufik, dana tersebut digunakan untuk penanganan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar dia.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam klaster dugaan suap terkait pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai BNPB.

Keempat tersangka itu adalah Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER) dari pihak swasta.

Menurut keterangan KPK, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang atau jasa agar vendor memperoleh paket pengadaan pada 2026.

KPK menduga Richard menerima Rp 2,38 miliar dari Gery, yang disebut menjabat sebagai Direktur PT Trans Lintas Selaras, selama periode Januari hingga September 2026.

Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp 140 juta kepada Gabriel. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp 1,7 miliar, US$ 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

KPK menyebut nilai dugaan suap dalam klaster kedua mencapai sekitar Rp 4,4 miliar, disertai emas dengan berat total 325 gram.

Richard dan Gabriel disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Syifa dan Gery disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diumumkan KPK.

KPK juga mengungkap klaster pertama yang berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan DSP. Dalam klaster tersebut, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi NTT, Mahadin Sibarani, menyatakan data mengenai kerusakan bangunan, jumlah korban meninggal dunia saat kejadian gempa, serta warga yang meninggal ketika berada di tenda pengungsian akan disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026.

“Kaka, data-datanya di kantor (nanti hari Senin),” ujar Mahadin kepada wartawan, Sabtu sore. **(RHLNTT02)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan