Penertiban Pemasyarakatan Digelar Serentak, 4 UPT di Kupang Diperiksa

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 167x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Penertiban Pemasyarakatan Digelar Serentak, 4 UPT di Kupang Diperiksa
Kanwil Ditjenpas NTT melakukan monitoring, evaluasi, dan penertiban fasilitas kamar hunian secara serentak di empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Kupang, Rabu, 30 September 2026 Kredit: VN/Ditjenpas NTT

Kota Kupang, highlightntt.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan monitoring, evaluasi, dan penertiban fasilitas kamar hunian secara serentak di empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Kupang, Rabu, 30 September 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan barang terlarang maupun instalasi listrik liar. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Decky Nurmansyah.

Empat UPT yang menjadi sasaran pemeriksaan, yakni Rutan Kelas IIB Kupang, Lapas Kelas IIA Kupang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kupang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026 tentang Penegasan, Pengawasan, dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.

Decky membagi jajaran Kanwil Ditjenpas NTT menjadi empat tim yang diterjunkan secara bersamaan ke masing-masing UPT. Pemeriksaan dilakukan mulai dari rumah dinas, blok, hingga kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan.

Petugas memeriksa keberadaan barang dan perlengkapan yang tidak sesuai ketentuan, fasilitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta instalasi listrik liar atau modifikasi yang dilakukan tanpa kewenangan.

Hasil monitoring, evaluasi, dan penertiban menunjukkan tidak ditemukan barang terlarang, instalasi listrik liar, maupun fasilitas yang menyimpang dari ketentuan keamanan di UPT Pemasyarakatan yang diperiksa di Kota Kupang.

Kakanwil Decky mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan kegiatan serupa tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kali ini.

“Langkah penertiban dan evaluasi ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara berkala maupun insidentil di seluruh UPT Pemasyarakatan. Kami ingin memastikan seluruh fasilitas dan instalasi di kamar hunian dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menyalahi aturan keamanan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap keberadaan barang dilarang maupun fasilitas khusus yang menyimpang,” ujar Decky.

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kupang Jumihar Bachtiar Sinurat mengatakan jajarannya siap menjaga konsistensi pengawasan dan penertiban di lingkungan Rutan Kupang.

“Kami di Rutan Kupang menyambut baik dan siap melaksanakan seluruh rangkaian pembersihan, penggeledahan, dan penertiban fasilitas secara menyeluruh. Langkah ini sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam Rutan, mencegah potensi gangguan kamtib, serta memastikan seluruh Warga Binaan menaati standar tata tertib yang berlaku,” kata Jumihar.

Penertiban serentak di lingkungan pemasyarakatan NTT selanjutnya akan diikuti dengan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi berkala. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hasil penertiban tetap terjaga dan potensi gangguan keamanan dapat dideteksi serta dicegah sejak dini.

Kanwil Ditjenpas NTT menyatakan pengawasan yang konsisten, penertiban yang terukur, dan kedisiplinan jajaran menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan kondusif. **(VN/HD)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan