Menghidupkan Kembali Pasal 33 UUD 1945: Jalan Berdikari di Tengah Bayang-bayang Oligarki
Oleh: Fergilius Dedi Taoet (Dep. Ekonomi Inovatif dan Mandiri EN-LMND)
Opini- Di tengah kemajuan ekonomi yang terus dibanggakan, Indonesia masih menyimpan sebuah pertanyaan besar yang tidak pernah kehilangan relevansinya: siapa sebenarnya yang menikmati hasil pembangunan?
Pertanyaan ini penting karena pertumbuhan ekonomi tidak selalu identik dengan kesejahteraan yang merata. Gedung-gedung tinggi terus menjulang, investasi terus berdatangan, dan angka pertumbuhan ekonomi tetap bergerak positif.
Namun pada saat yang sama, masih banyak rakyat yang berjuang mendapatkan akses terhadap modal usaha, pendidikan berkualitas, pekerjaan layak, bahkan kebutuhan pangan yang memadai.
Di sinilah, pasal 33 UUD 1945 kembali menemukan maknanya. Pasal yang dirumuskan para pendiri bangsa bukan sekadar norma hukum, melainkan arah moral dan filosofi pembangunan ekonomi Indonesia.
Sebuah pandangan yang menempatkan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan, bukan sekadar penonton dari pertumbuhan ekonomi.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan pentingnya mengembalikan roh Pasal 33 UUD 1945.
Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sementara bumi, air, dan seluruh kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pernyataan tersebut sesungguhnya menjadi pengingat bahwa pembangunan nasional tidak boleh kehilangan orientasi.
Sebab, ketika kekayaan dan akses ekonomi hanya berputar di kalangan terbatas, maka yang tumbuh bukanlah kesejahteraan bersama, melainkan oligarki.
Berdikari: Gagasan Lama yang Semakin Relevan
Puluhan tahun lalu, Bung Karno memperkenalkan konsep berdikari-berdiri di atas kaki sendiri. Banyak yang menganggap gagasan itu sebagai romantisme masa lalu.
Padahal, justru di era globalisasi dan persaingan ekonomi yang semakin ketat, berdikari menjadi semakin relevan.
Berdikari bukan berarti menutup diri dari dunia luar atau menolak investasi asing. Berdikari adalah kemampuan bangsa untuk membangun kekuatan ekonominya sendiri dengan menjadikan rakyat sebagai fondasi utama.
Ketika petani mampu menghasilkan pangan yang cukup, nelayan memperoleh akses pasar yang adil, UMKM berkembang, koperasi tumbuh sehat, dan industri nasional semakin kuat, saat itulah sebuah bangsa benar-benar berdaulat secara ekonomi.
Karena itu, berbagai program strategis yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat dibaca sebagai upaya menghidupkan kembali semangat berdikari yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.
Makan Bergizi Gratis: Membangun Generasi dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sering dipahami hanya sebagai program bantuan sosial. Padahal, jika dilihat lebih dalam, program ini memiliki dimensi ekonomi yang jauh lebih luas.
Anak-anak yang memperoleh asupan gizi yang cukup hari ini adalah sumber daya manusia produktif di masa depan. Namun, manfaatnya tidak berhenti di sana.
Program ini juga menciptakan perputaran ekonomi di tingkat lokal karena melibatkan petani, peternak, nelayan, UMKM, serta koperasi sebagai bagian dari rantai pasok kebutuhan pangan.
Artinya, setiap rupiah yang dibelanjakan negara tidak hanya menghasilkan manfaat kesehatan, tetapi juga menciptakan aktivitas ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat.
Inilah bentuk pembangunan yang sejalan dengan semangat Pasal 33: manfaat pembangunan tidak berhenti pada statistik makroekonomi, melainkan hadir dalam kehidupan nyata rakyat.
Koperasi Merah Putih: Mengembalikan Ekonomi pada Rakyat
Ketika berbicara tentang Pasal 33, sulit untuk tidak berbicara tentang koperasi.Sejak awal kemerdekaan, koperasi dipandang sebagai instrumen ekonomi yang paling mencerminkan asas kekeluargaan.
Di dalam koperasi, keuntungan tidak terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal, melainkan dinikmati bersama oleh para anggotanya.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kini dikembangkan pemerintah menunjukkan upaya serius untuk menghidupkan kembali ekonomi gotong royong.
Kehadiran koperasi di desa-desa diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari akses pembiayaan, distribusi barang, penyimpanan hasil panen, hingga penguatan rantai pasok pangan nasional.
Di tengah dominasi korporasi besar dan semakin terkonsentrasinya kekuatan modal, koperasi yang sehat dan profesional dapat menjadi alat demokratisasi ekonomi yang efektif.
Sebab, kekuatan ekonomi yang tersebar di tangan banyak orang akan jauh lebih kokoh dibandingkan ekonomi yang hanya bertumpu pada segelintir elite.
Sekolah Rakyat: Investasi Melawan Ketimpangan
Ketimpangan ekonomi tidak hanya lahir dari perbedaan pendapatan. Ketimpangan juga muncul karena perbedaan akses terhadap pendidikan.
Anak yang lahir dari keluarga miskin sering kali harus memulai hidup dari garis start yang berbeda dibandingkan mereka yang lahir dalam keluarga mampu.
Akibatnya, kemiskinan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Program Sekolah Rakyat hadir untuk memutus rantai tersebut.
Dengan memberikan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, negara sedang membangun jembatan mobilitas sosial yang memungkinkan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Dalam jangka panjang, pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk melawan ketimpangan dan mencegah lahirnya oligarki baru.
Melawan Oligarki dengan Memperkuat Rakyat
Menghidupkan kembali pasal 33 bukan berarti memusuhi dunia usaha atau menolak investasi. Indonesia tetap membutuhkan investasi, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Namun, pertumbuhan tersebut harus memiliki arah yang jelas: memperkuat rakyat.
Oligarki tumbuh ketika akses terhadap modal, sumber daya, dan kebijakan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Sebaliknya, ekonomi kerakyatan tumbuh ketika negara membuka akses yang lebih luas terhadap pendidikan, pangan, teknologi, permodalan, dan pasar bagi seluruh masyarakat.
Dalam konteks itulah, program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat memiliki benang merah yang sama.
Ketiganya berupaya membangun fondasi kesejahteraan dari bawah, memperbesar partisipasi rakyat dalam pembangunan, sekaligus memperluas kesempatan bagi mereka yang selama ini berada di pinggir arus pertumbuhan ekonomi.
Tentu saja, keberhasilan program-program tersebut tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau jumlah target yang dicapai.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Pengawasan publik tetap menjadi syarat utama agar cita-cita besar itu benar-benar terwujud.
Pada akhirnya, mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 bukanlah upaya bernostalgia dengan masa lalu. Ini adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa kemerdekaan Indonesia benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat.
Karena bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang kaya sumber daya alam, melainkan bangsa yang mampu mengelola kekayaan tersebut untuk kepentingan bersama.
Ketika koperasi tumbuh kuat, petani memperoleh nilai tambah yang adil, anak-anak mendapatkan gizi yang layak, pendidikan terbuka bagi semua, dan kesempatan ekonomi tidak dimonopoli oleh segelintir kelompok, maka cita-cita berdikari bukan lagi sekadar slogan politik.
Dan, pada saat itulah Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya tertulis dalam lembaran konstitusi, tetapi hadir sebagai napas pembangunan Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi