Satu Aturan, Dua Kondisi Daerah yang Berbeda (Implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 Perlu Menyesuaikan Karakteristik Daerah)
Oleh : Alfarisdam (Aktivis Mahasiswa di Sumbawa asal Lembata, NTT)
OPINI- Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Lembata lahir dengan tujuan yang patut diapresiasi, yakni memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Namun, dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya diukur dari ketegasan penegakan aturan, tetapi juga dari kemampuannya membaca realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang menjadi objek kebijakan.
Di sinilah pertanyaan mendasarnya muncul. Apakah pendekatan yang diterapkan di Kota Kupang dapat diterapkan dengan hasil yang sama di Kabupaten Lembata?Jika melihat data Badan Pusat Statistik, jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Pada tahun 2024, tingkat kemiskinan Kota Kupang berada pada angka 8,24 persen atau sekitar 40 ribu jiwa. Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang ditopang oleh aktivitas perdagangan, jasa, pendidikan, pemerintahan, dan sektor ekonomi perkotaan yang relatif lebih beragam. Struktur ekonomi seperti ini membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pekerjaan dan sumber pendapatan.
Berbeda dengan Kabupaten Lembata. Tingkat kemiskinan pada tahun 2025 masih mencapai 23,27 persen atau sekitar 36,78 ribu jiwa, hampir tiga kali lebih tinggi dibandingkan Kota Kupang. Ironisnya, Tingkat Pengangguran Terbuka Lembata hanya sekitar 2,18 persen.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan Lembata bukan semata-mata karena masyarakat tidak bekerja, tetapi karena banyak masyarakat bekerja pada sektor dengan produktivitas dan pendapatan yang rendah. Dalam ekonomi pembangunan, kondisi ini dikenal sebagai working poor orang yang bekerja tetapi belum mampu keluar dari kemiskinan.
Perbedaan tersebut juga terlihat dalam arah pembangunan kedua daerah. RKPD Kota Kupang menempatkan sektor perdagangan, jasa, pendidikan, dan ekonomi perkotaan sebagai motor pertumbuhan. Sementara RKPD Kabupaten Lembata masih bertumpu pada pertanian, perikanan, peternakan, dan UMKM sebagai fondasi pembangunan daerah. Artinya, karakter ekonomi kedua daerah memang berbeda sehingga pendekatan kebijakannya pun semestinya mempertimbangkan perbedaan tersebut.
Karena itu, dampak implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentu tidak dapat disamakan. Di Kota Kupang, pembatasan BBM subsidi lebih banyak berkaitan dengan pengendalian konsumsi energi masyarakat perkotaan. Namun di Lembata, BBM merupakan modal produksi. Nelayan membutuhkannya untuk melaut, petani membutuhkannya untuk mengangkut hasil panen, dan pelaku UMKM membutuhkannya untuk menjalankan roda usahanya.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Pengecer BBM bukanlah akar masalah, melainkan gejala dari persoalan ekonomi yang lebih besar. Ketika angka kemiskinan masih tinggi, kesempatan kerja formal terbatas, dan pilihan usaha produktif belum berkembang optimal, sebagian masyarakat akan mencari ruang ekonomi di sektor informal, termasuk menjadi pengecer BBM.
Praktik tersebut memang tidak dapat dibenarkan apabila bertentangan dengan hukum, tetapi menertibkan pengecer tanpa menyelesaikan persoalan ekonomi yang melatarbelakanginya hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja lahir dengan semangat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memperkuat UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Semangat tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, yang bertujuan membuka akses informasi kerja secara lebih luas agar masyarakat memperoleh kesempatan kerja yang layak.
Artinya, semangat kebijakan nasional sebenarnya bukan hanya mengendalikan masyarakat melalui regulasi, tetapi juga memberdayakan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi lokal. Negara tidak cukup hadir sebagai pengawas yang memastikan subsidi tepat sasaran, tetapi juga harus hadir sebagai fasilitator yang menciptakan peluang ekonomi sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas ekonomi informal untuk bertahan hidup.
Oleh karena itu, implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 di Kabupaten Lembata seharusnya tidak berhenti pada penertiban distribusi BBM subsidi. Kebijakan tersebut perlu diiringi dengan langkah-langkah yang sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, Perpres Nomor 57 Tahun 2023, dan prioritas RKPD Kabupaten Lembata, seperti memperluas akses pekerjaan, memperkuat UMKM, meningkatkan produktivitas petani dan nelayan, mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta memastikan adanya skema distribusi BBM yang benar-benar berpihak pada sektor produktif.
Sebab, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari berkurangnya antrean di SPBU atau banyaknya pengecer yang ditertibkan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika angka kemiskinan menurun, pendapatan petani dan nelayan meningkat, kesempatan kerja semakin terbuka, dan masyarakat tidak lagi terdorong menjadi pengecer BBM karena telah memiliki pekerjaan yang lebih layak. Itulah makna kebijakan publik yang tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi benar-benar membangun kesejahteraan mereka. ** (A)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi