Menemukan Arah Ekonomi Bangsa
Oleh: Fergilius Dedi Taoet (Dep. Ekonomi Inovatif dan Mandiri.EN-LMND)
OPINI- Pada triwulan I 2026, perekonomian global masih bergerak dalam bayang-bayang ketidakpastian. Ketegangan geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, dan volatilitas pasar keuangan terus membatasi ruang pemulihan ekonomi dunia. Meski demikian, konsumsi rumah tangga dan sektor jasa tetap menjadi penopang utama pertumbuhan global.
Di tengah situasi tersebut, Indonesia mampu mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61 persen (year-on-year). Permintaan domestik masih menjadi motor utama pertumbuhan. Sektor akomodasi dan makan minum tumbuh paling tinggi, yakni 13,14 persen, sementara sektor pertambangan mengalami kontraksi 2,14 persen. Dari sisi fiskal, pendapatan negara mencapai Rp574,9 triliun, sedangkan belanja negara sebesar Rp815,0 triliun.
Pada saat yang sama, Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen, inflasi terkendali pada 2,42 persen (YoY), dan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.995 per dolar AS. Adapun Neraca Pembayaran Indonesia masih mencatat defisit USD9,1 miliar, meskipun neraca perdagangan barang tetap surplus.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa fondasi ekonomi nasional masih cukup kokoh. Namun, mengandalkan konsumsi domestik dan ekspor komoditas saja tidak cukup untuk menghadapi dinamika global yang semakin kompleks. Indonesia membutuhkan arah pembangunan ekonomi yang bertumpu pada kekuatan masyarakat sebagai pelaku utama, bukan sekadar penerima manfaat pembangunan.
Konstitusi sebenarnya telah memberikan panduan yang tegas. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan." Amanat itu kemudian dipertegas melalui amandemen yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pesan konstitusi tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan angka Produk Domestik Bruto (PDB). Pertumbuhan harus mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan, memperluas kesempatan kerja, serta membuka akses yang lebih adil terhadap modal, teknologi, dan pasar bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok ekonomi rakyat lainnya. Di sinilah konsep ekonomi kerakyatan menemukan relevansinya.
Ekonomi kerakyatan memandang masyarakat sebagai subjek pembangunan. Keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari besarnya investasi atau tingginya pertumbuhan ekonomi, melainkan dari kemampuan negara menciptakan kesempatan yang setara bagi seluruh warga untuk berkembang.
Dalam konteks itu, keberadaan Koperasi Merah Putih dapat menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi berbasis masyarakat. Kehadiran koperasi di desa dan kelurahan tidak semestinya hanya dipahami sebagai lembaga simpan pinjam, melainkan sebagai pusat aktivitas ekonomi yang menghubungkan produksi, distribusi, pemasaran, hingga penguatan ketahanan pangan. Melalui kelembagaan koperasi, masyarakat dapat menghimpun modal secara kolektif, meningkatkan posisi tawar, memangkas rantai distribusi, dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi anggotanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip koperasi modern yang dirumuskan International Cooperative Alliance (ICA), yakni self-help, self-responsibility, democracy, equality, equity, dan solidarity. Di Indonesia, gagasan itu telah lama diperjuangkan oleh Mohammad Hatta. Sebagaimana pernah ditegaskannya, "Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong." Kutipan tersebut menunjukkan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan instrumen untuk membangun keadilan sosial melalui partisipasi ekonomi masyarakat.
Secara teoritis, koperasi memang berbeda dengan perusahaan yang berorientasi pada maksimalisasi laba. Tujuan utamanya adalah memaksimalkan manfaat ekonomi bagi anggota melalui pelayanan yang lebih baik, harga yang lebih adil, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dengan karakter demikian, koperasi berpotensi menjadi sarana untuk mengurangi kesenjangan ekonomi sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi lokal.
Karena itu, arah pembangunan ekonomi Indonesia ke depan sepatutnya tidak hanya mengejar pertumbuhan yang tinggi, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan tersebut bersifat inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Penguatan sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, ekonomi digital, dan UMKM perlu berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Kebijakan fiskal, moneter, investasi, dan pembangunan daerah juga harus disinergikan agar kesempatan ekonomi dapat dinikmati secara lebih merata di seluruh Indonesia.
Tantangan ekonomi global seharusnya tidak dipandang semata sebagai ancaman, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali arah pembangunan nasional sesuai amanat konstitusi. Ketika ekonomi dibangun di atas prinsip gotong royong, demokrasi ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat melalui koperasi, maka pertumbuhan tidak berhenti pada capaian statistik, melainkan benar-benar menghadirkan kesejahteraan yang dirasakan rakyat.
Pada akhirnya, cita-cita ekonomi Indonesia bukan hanya menjadi negara dengan pertumbuhan tinggi, tetapi menjadi bangsa yang mampu membangun kemakmuran secara bersama. Penguatan koperasi, termasuk melalui Program Koperasi Merah Putih, dapat menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan sistem ekonomi yang lebih tangguh, mandiri, dan berkeadilan-sebuah ekonomi yang tumbuh bersama rakyat, dikelola bersama rakyat, dan hasilnya sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. ** (F)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi