Koperasi Merah Putih: Benteng Ekonomi Rakyat atau Wajah Baru Kapitalisme
Oleh: Fergilius Dedi Taoet (Dep. Ekonomi Inovatif dan Mandiri.EN-LMND)
OPINI- Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan, kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu program yang menyita perhatian publik. Pemerintah menempatkan koperasi ini sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah Koperasi Merah Putih benar-benar akan menjadi benteng ekonomi rakyat, atau justru menghadirkan wajah baru kapitalisme di tingkat desa.
Secara konseptual, koperasi merupakan bentuk usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Berbeda dengan perusahaan yang berorientasi pada akumulasi keuntungan, koperasi menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Prinsip inilah yang menjadi fondasi ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menegaskan bahwa program ini diarahkan untuk memperluas akses permodalan, memperkuat distribusi pangan, membuka lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," demikian salah satu penegasan pemerintah dalam peluncuran program tersebut.
Optimisme tersebut tentu patut diapresiasi. Apabila dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, koperasi dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di pedesaan.
Namun, optimisme itu tidak boleh menutup ruang bagi evaluasi kritis. Skala program yang sangat besar, disertai keterlibatan negara yang dominan, berpotensi menimbulkan persoalan apabila tata kelolanya tidak berjalan sesuai prinsip koperasi. Risiko intervensi politik, birokratisasi, hingga ketergantungan terhadap bantuan pemerintah menjadi tantangan yang perlu diantisipasi sejak awal.
Pandangan Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, tetap relevan untuk dijadikan pijakan. Menurut Hatta, "Koperasi bukan sekadar alat ekonomi, melainkan gerakan untuk memperbaiki nasib hidup rakyat berdasarkan semangat tolong-menolong dan demokrasi ekonomi." Pemikiran tersebut menegaskan bahwa koperasi harus tumbuh dari kesadaran dan partisipasi anggotanya, bukan semata-mata karena dorongan program pemerintah.
Dalam perspektif Hatta, koperasi tidak boleh kehilangan identitasnya sebagai organisasi ekonomi yang demokratis. Apabila pengelolaannya terlalu bergantung pada kekuasaan atau lebih mengutamakan target administratif daripada pemberdayaan anggota, koperasi berisiko bergeser menjadi instrumen ekonomi yang hanya menyerupai perusahaan biasa. Pada titik inilah kekhawatiran mengenai lahirnya "wajah baru kapitalisme" memperoleh relevansinya.
Karena itu, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang terbentuk ataupun besarnya anggaran yang dialokasikan. Ukuran yang lebih penting adalah kualitas tata kelola, transparansi, akuntabilitas, partisipasi anggota, serta kemampuan koperasi menciptakan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih berada di persimpangan jalan. Program ini dapat menjadi tonggak kebangkitan ekonomi kerakyatan apabila dijalankan sesuai nilai-nilai koperasi yang diwariskan Mohammad Hatta, yakni demokrasi ekonomi, kemandirian, dan kebersamaan. Sebaliknya, tanpa tata kelola yang kuat dan partisipasi anggota yang nyata, koperasi berpotensi kehilangan ruhnya dan berubah menjadi instrumen ekonomi yang hanya mengadopsi logika kapitalisme dengan kemasan yang berbeda.
Masa depan Koperasi Merah Putih pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya dukungan pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan menjaga koperasi tetap menjadi milik anggota, dikelola secara demokratis, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. ** (F)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi