Negara Semakin Ketat Mengatur BBM, Sudahkah Sama Serius Menciptakan Lapangan Kerja?
Oleh: Alfarisdam (Mahasiswa Sumbawa asal Kabupaten Lembata / Aktivis IKMAN - Sumbawa)
OPINI- Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Kabupaten Lembata dihadapkan pada kebijakan yang semakin ketat terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang membatasi pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun kendaraan berpelat luar NTT. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lembata melalui surat edaran yang melarang penyalahgunaan barcode, penjualan kembali, hingga penimbunan BBM subsidi.
Secara normatif, kebijakan tersebut layak diapresiasi. Negara memang memiliki kewajiban memastikan bahwa subsidi yang bersumber dari uang rakyat benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi. Subsidi bukanlah komoditas untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi, melainkan instrumen negara untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan.
Namun demikian, di balik ketegasan pemerintah dalam memperketat distribusi BBM subsidi, muncul sebuah pertanyaan yang patut menjadi bahan refleksi bersama: mengapa negara begitu cepat mengatur akses terhadap BBM subsidi, tetapi belum terlihat sama cepatnya dalam memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
Pertanyaan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap regulasi. Sebaliknya, aturan yang tegas tetap diperlukan agar hak nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat kecil tidak dirampas oleh oknum yang memanfaatkan celah distribusi subsidi. Akan tetapi, kebijakan publik yang baik tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan. Kebijakan yang berkualitas juga harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: mengapa pelanggaran itu terus terjadi?
Realitas sosial di Lembata menunjukkan bahwa akar persoalan tidak sesederhana persoalan hukum semata. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lembata menunjukkan bahwa pada tahun 2025 masih terdapat sekitar 36,78 ribu penduduk miskin atau 23,27 persen dari total penduduk. Dengan kata lain, hampir satu dari empat warga Lembata masih hidup dalam keterbatasan ekonomi. Pada saat yang sama, garis kemiskinan meningkat menjadi Rp538.773 per kapita per bulan, menandakan bahwa biaya memenuhi kebutuhan hidup terus mengalami kenaikan.
Di sisi lain, data kendaraan bermotor memperlihatkan fakta yang menarik. Kabupaten Lembata memiliki 25.578 kendaraan bermotor, terdiri atas 23.696 sepeda motor, 1.300 truk, 525 mobil penumpang, dan 57 bus. Artinya, lebih dari 92 persen kendaraan yang beroperasi merupakan sepeda motor.
Bagi sebagian besar masyarakat, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan tersebut merupakan alat produksi yang menopang kehidupan sehari-hari. Tukang ojek, pedagang kecil, petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan tersebut. Ketika akses terhadap BBM subsidi diperketat, kelompok inilah yang pertama kali merasakan dampaknya.
Memang, apabila dilihat dari data ketenagakerjaan, situasi tampak menunjukkan perbaikan. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Lembata pada tahun 2024 tercatat 2,18 persen, lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah penduduk yang bekerja pun meningkat dari 74.979 orang pada 2022 menjadi sekitar 80.493 orang pada 2024.
Namun, angka tersebut tidak dapat dibaca secara sederhana.
Dalam metodologi BPS, seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam satu minggu sudah dikategorikan sebagai bekerja. Oleh karena itu, rendahnya angka pengangguran belum tentu mencerminkan tersedianya pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang memadai. Masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang tidak menentu. Mereka bekerja setiap hari, tetapi tetap berada dalam kategori working poor, yaitu kelompok masyarakat yang memiliki pekerjaan namun tetap hidup dalam kemiskinan.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Ketika pemerintah memperketat distribusi BBM subsidi melalui sistem barcode, pembatasan kendaraan, dan pengawasan yang semakin ketat, sementara kesempatan kerja produktif belum berkembang secara memadai, tekanan ekonomi akan tetap dirasakan masyarakat. Dalam kondisi demikian, tidak sedikit orang yang akhirnya mencari penghasilan melalui aktivitas yang justru bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi, seperti menjadi pengecer BBM atau memanfaatkan celah distribusi yang ada.
Tentu saja, kondisi ekonomi tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran hukum. Penyalahgunaan barcode, penimbunan, maupun penjualan kembali BBM subsidi tetap merupakan tindakan yang harus ditindak secara tegas. Penegakan hukum adalah syarat mutlak agar subsidi tidak disalahgunakan.
Namun, apabila negara hanya berfokus pada penindakan tanpa menyentuh akar persoalan ekonomi, maka yang berubah hanyalah pelakunya, sedangkan persoalannya akan terus berulang.
Ironisnya, di tengah tantangan tersebut, kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Lembata justru menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Hingga Juni 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah mencapai Rp17,23 miliar, meningkat sekitar 16,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp318,78 miliar atau 42,36 persen dari target tahunan sebesar Rp752,84 miliar.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah pertumbuhan pendapatan daerah tersebut telah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat?
Peningkatan PAD tentu merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilan fiskal tidak boleh hanya diukur dari besarnya penerimaan daerah. Tolok ukur yang lebih penting adalah sejauh mana APBD mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat UMKM, mengembangkan sektor perikanan dan pertanian, serta meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan kata lain, keberhasilan pembangunan bukan sekadar terlihat pada angka-angka dalam laporan keuangan, melainkan pada perubahan nyata dalam kualitas hidup masyarakat.
Oleh sebab itu, implementasi Peraturan Gubernur NTT maupun surat edaran Bupati semestinya tidak berhenti pada pembatasan dan penindakan. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan pendamping yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah tersebut dapat diwujudkan melalui pelatihan keterampilan berbasis potensi lokal, penguatan koperasi nelayan dan petani, penyediaan akses permodalan bagi UMKM, pengembangan industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, hingga penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menyerap tenaga kerja lokal.
Apabila kesempatan kerja yang produktif semakin terbuka, masyarakat akan memiliki alternatif penghidupan yang lebih layak dibandingkan mencari nafkah melalui aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan BBM subsidi tidak semata-mata diukur dari banyaknya barcode yang diblokir, jumlah pengecer yang ditertibkan, atau semakin ketatnya pengawasan di SPBU. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, nelayan tetap dapat melaut, petani tetap mampu mengolah lahannya, tukang ojek tetap memperoleh penghasilan, pelaku UMKM terus menjalankan usahanya, dan semakin sedikit masyarakat yang terdorong mencari nafkah melalui celah distribusi BBM subsidi.
Negara memang harus tegas dalam menegakkan hukum. Akan tetapi, ketegasan tersebut harus berjalan beriringan dengan keseriusan dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Sebab, hakikat negara kesejahteraan bukan hanya menghadirkan aturan yang mampu melarang, melainkan juga menghadirkan kebijakan yang mampu membuka harapan.
Ketika penegakan hukum dipadukan dengan penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi rakyat, dan pemerataan kesejahteraan, maka keadilan sosial tidak lagi menjadi sekadar cita-cita konstitusional, melainkan benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat Lembata. Di situlah ukuran keberhasilan sebuah kebijakan publik: bukan hanya tertib secara administrasi, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh warga. ** (A)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi