Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus dr Icha Minta Kejati NTT Dalami Keterangan dr Shinta
Kota Kupang, Highlight NTT- Tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif yang menjadi tersangka dalam kasus dr Icha Pakaenoni meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mendalami keterangan dokter spesialis kejiwaan, dr. Shinta Widari.
Ketua tim kuasa hukum, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan dr. Shinta Widari merupakan Dokter Spesialis Kejiwaan di Klinik Dewanta Mental Healthcare Kupang yang telah diperiksa oleh penyidik Polda NTT.
Keterangan dokter tersebut juga diajukan Polda NTT sebagai alat bukti dalam sidang praperadilan. Keterangan itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi tertanggal 12 Agustus 2026.
Rian mengungkapkan, dalam keterangannya dr. Shinta telah memaparkan kondisi kesehatan korban (dr Icha ) sejak 2024 hingga 2025.
Sehingga, kata dia, pembuktian perkara tersebut sangatlah komperhensif dan tidak hanya terbatas pada peristiwa 13 Juni 2026 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona, Kota Kefamenanu.
"Kalau keterangan dr. Shinta Widari ditelaah dengan objektif, maka konstruksi perkara ini akan berubah total, sebab penyebab depresi yang selama ini dikatakan terjadi pada tanggal 13 Juni 2026 akan bertentangan dengan keterangan dr. Shinta Widari," kata Rian Kapitan, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta penyidik Polda NTT mendalami rekam medis korban tidak hanya dilakukan terhadap rekam medis di Klinik Dewanta Mental Healthcare Kupang, tetapi juga di sejumlah rumah sakit lain di Kota Kupang.
Permintaan tersebut, ungkap Rian, telah disampaikan oleh tiga tersangka ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pendalaman rekam medis menjadi penting untuk mengetahui penyebab depresi korban yang sesungguhnya.
"Kami juga meminta agar dilakukan autopsi terhadap korban barulah disimpulkan bahwa benar korban meninggal karena bunuh diri," jelas Rian.
Ia menjelaskan, secara ilmiah, untuk menyimpulkan apakah seseorang meninggal karena dibunuh atau bunuh diri diperlukan pemeriksaan autopsi.
Ia menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, sehingga menjadi bertentangan dengan kesimpulan bahwa korban mati karena bunuh diri.
"Seharusnya dilakukan autopsi untuk menyimpulkan penyebab matinya korban," tegasnya.
Tim kuasa hukum juga berharap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai penuntut umum benar-benar objektif dalam mempelajari berkas perkara.
Sebab, kata dia, sangat tidak fair apabila tiga orang kliennya diminta pertanggungjawaban pidana atas depresi yang sebenarnya bukan disebabkan oleh tindakan mereka pada tanggal 13 Juni 2026 di IGD RS Leona.
Hormati Putusan Hakim
Sebelumnya, Selasa siang, Rian mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, menurut dia, proses praperadilan justru membuka kesempatan bagi tim hukum untuk melihat bukti-bukti yang digunakan penyidik Polda NTT dalam menetapkan ketiga kliennya sebagai tersangka.
"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan hakim. Tapi, dengan adanya permohonan praperadilan ini maka kami sudah berhasil melihat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menetapkan tiga orang klien kami sebagai tersangka," kata Rian.
Ia menerangkan bahwa bukti-bukti tersebut nantinya juga akan digunakan penuntut umum untuk menuntut ketiga kliennya dalam perkara pokok.
Ia menegaskan, penolakan permohonan praperadilan tidak serta-merta membuktikan ketiga kliennya bersalah.
"Praperadilan ditolak, bukan berarti klien kami bersalah karena pembuktian kesalahan itu masih harus dalam sidang pokok perkara," pungkas Rian.
Hingga berita ini ditayangkan, Highlight NTT belum berhasil menghubungi Kejati NTT.
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu