Kemenkes RI: Jangan Sampai Ada dr. Icha Berikutnya, Tenaga Medis harus Dilindungi
Kupang- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menghadiri prosesi pemakaman dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni di Perumahan RSS Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Senin (29/6/2026) pukul 13.21 WITA.
Kehadiran Kemenkes RI diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), dr. Yuli Farianti.
"Satu kesedihan yang mendalam dari kami, khususnya Kementerian Kesehatan. Beliau adalah sosok dokter yang lembut dan melayani pasien dengan baik. Hari ini beliau meninggalkan kita semua," ujar dr. Yuli.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dedikasi almarhumah selama mengabdikan diri sebagai dokter dalam melayani masyarakat, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Selain menghadiri prosesi pemakaman, dr. Yuli menjelaskan bahwa kedatangan tim Kemenkes RI juga bertujuan untuk melakukan pendalaman terhadap kasus meninggalnya dr. Icha.
"Kedatangan kami yang kedua yaitu ingin melihat kembali secara mendalam terkait dengan kasus dokter Icha. Kami hadir bersama Ketua Konseling Kesehatan Indonesia," ujarnya.
Ia menyebut, tim yang hadir terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, Ketua Konseling Kesehatan Indonesia, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Inspektorat Investigasi.
"Ini Ibu Ade hadir bersama kami. Saya juga hadir bersama IDI, tadi ada perwakilan IDI yang datang ke sini, dan saya juga bersama Inspektorat Investigasi yang akan mendalami kasus meninggalnya dokter Icha," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Yuli mengajak seluruh tenaga kesehatan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan kepedulian dan solidaritas antarprofesi.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menegaskan, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memperoleh perlindungan saat menjalankan pelayanan kepada masyarakat, di samping tetap mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan lain-lain.
"Apabila ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan tindakan lainnya, hal itu sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17, khususnya Pasal 273," tegasnya.
"Jangan pernah takut bersuara. Kalian akan dilindungi. Ungkapkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Ia turut meminta pihak rumah sakit agar memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas kesehatan diharapkan terus memperkuat kolaborasi.
"Dengan kejadian ini, jangan sampai ada dokter Icha yang berikutnya. Mari kita jaga, mari kita solid," katanya.
"Antardokter harus solid, fasilitas kesehatan juga harus jelas dalam memberikan perlindungan. Mari kita berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan IDI NTT, dr. Ronal Louk mengutuk dan mengecam keras oknum yang melakukan Intimidasi terhadap dr. Icha, dan mendukung semua proses untuk mendapatkan keadilan.
"Kami keluarga besar IDI NTT sangat sedih dan terpukul atas berpulangnya, yang kami sebut pejuang dan pahlawan dalam dunia kesehatan," tuturnya.
Ia berkata, dr. Icha telah merelakan dirinya supaya ke depannya, tidak ada tenaga kesehatan mendapatkan perlakuan tidak pantas maupun intimidasi saat sedang melayani kesehatan di mana pun.
Ia menegaskan, IDI NTT akan mengawal dan mendampingi keluarga untuk mendapatkan keadilan agar tidak ada lagi ke depannya berkorban seperti dr. Icha. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi