Keluarga dr. Icha Pakaenoni akan Laporkan Tiga Anggota DPRD TTU ke Polda NTT

Emanuel Boli
Dilihat 118x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Keluarga dr. Icha Pakaenoni akan Laporkan Tiga Anggota DPRD TTU ke Polda NTT
Fabianus Banase, keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Keluarga almarhumah dr. Eliza P. Utami Pakaenoni memastikan akan melaporkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah hukum tersebut diambil karena ketiga legislator itu diduga melakukan intimidasi yang menyebabkan dr. Eliza, akrab disapa dr. Icha itu mengalami tekanan psikologis sebelum meninggal dunia.

Tiga anggota DPRD TTU yang akan dilaporkan yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

"Kita pasti ke Polda, laporkan tiga orang," kata Fabianus Banase, bapak kecil almarhumah dr. Icha, kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Fabianus berujar, selain menempuh jalur pidana, pihak keluarga juga terus mengawal proses etik yang sedang bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi terkait perkembangan laporan etik tersebut.

"Tapi yang pasti kami akan kawal proses ini, yang pasti bahwa kami akan kawal. Ada beberapa korban sudah siap untuk kawal sidang Badan Kehormatan," ujar Fabi.

"Ada LSM juga, ada organisasi kemahasiswaan juga sudah hubungi, yang pasti bahwa kami akan kawal sidang BK TTU sampai selesai, bila perlu kita duduk DPR," tegasnya.

Fabianus menegaskan, proses etik di DPRD tidak akan menghambat langkah hukum yang akan ditempuh keluarga.

Ia mengatakan, laporan pidana ke Polda NTT akan berjalan secara paralel dengan proses pemeriksaan di Badan Kehormatan.

"Hari ini sebenarnya kami berencana membuat laporan ke Polda, tetapi masih menunggu hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara," katanya.

Komunikasi Terakhir dengan dr. Icha

Fabianus juga menceritakan komunikasi terakhirnya dengan almarhumah melalui aplikasi WhatsApp sebelum dr. Icha meninggal dunia.

Ia mengaku sempat meminta dr. Icha untuk fokus menjalani pemulihan dan tidak memikirkan persoalan lain.

"Saya bilang, 'Fokus recovery, tidak usah pikir yang lain, saya bilang novena'," tuturnya.

Pada sore harinya, Fabianus kembali menghubungi dr. Icha dan mengajaknya bertemu di RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun, sekitar pukul 17.45 Wita hingga menjelang pukul 18.00 Wita, ia menerima kabar bahwa dr. Icha telah meninggal dunia.

Fabianus mengatakan keluarga hanya menginginkan keadilan atas meninggalnya dr. Icha.

Ia juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengambil sikap yang lebih tegas dan tidak hanya mengeluarkan pernyataan resmi.

"Kami minta keadilan. Kami juga minta IDI tegas. Kiranya IDI jangan hanya mengeluarkan rilisan, tetapi tidak ada action," katanya.

Ia bahkan mengusulkan agar IDI mempertimbangkan penghentian sementara pelayanan kesehatan sebagai bentuk solidaritas apabila tidak ada kejelasan penyelesaian kasus.

"Kalau memang tidak ada kejelasan, bila perlu boikot pelayanan kesehatan selama satu minggu di TTU. Ini persoalan kemanusiaan," ujarnya.

Fabianus mengatakan telepon genggam milik almarhumah hingga kini masih berada di tangan penyidik sebagai barang bukti.

Ia berkata, terdapat dua unit telepon genggam dan satu surat yang saat ini masih diperiksa aparat kepolisian.

Ditemukan Meninggal di RSS Baumata

dr. Icha Pakaenoni (27) meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026) sore di lantai dua RSS Baumata, Kabupaten Kupang.

Berdasarkan keterangan keluarga, almarhumah pertama kali ditemukan oleh adiknya sekitar pukul 17.45 Wita dalam kondisi tidak wajar di lantai dua RSS Baumata.

Saat itu, ayahnya masih berada di kebun, sementara ibunya masih bekerja di kantor.

Almarhumah merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Adik kedua berprofesi sebagai dokter, sementara kedua ketiga baru menyelesaikan pendidikan SMA.

DPRD TTU Bantah Lakukan Intimidasi

Sementara itu, dua anggota DPRD TTU yang disebut dalam peristiwa tersebut, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, membantah telah melakukan intimidasi terhadap dr. Icha maupun tenaga medis.

"Kami tidak pernah berniat mengintimidasi tenaga medis. Informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," kata Therensius.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika keponakannya yang menjadi korban gigitan ular hijau dibawa ke RSUD Kefamenanu pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 12.50 Wita.

Karena rumah sakit tidak memiliki dokter bedah dan serum antibisa ular, pasien kemudian dirujuk ke RS Leona Kefamenanu.

Menurut Therensius, pihak keluarga saat itu berada dalam kondisi panik karena pasien masih merasakan sakit dan belum memperoleh penjelasan medis yang dianggap memadai.

"Kami akui nada bicara sempat meninggi karena panik melihat kondisi pasien. Tetapi sama sekali tidak ada niat untuk mengintimidasi dokter," ujarnya.

Ia mengatakan situasi kemudian mereda setelah dokter menjelaskan bahwa darah pasien tidak terkontaminasi bisa ular dan serum antibisa ular memang tidak tersedia di rumah sakit.

Norbertus Tubani menambahkan, setelah memperoleh penjelasan lengkap dari tenaga medis, mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Direktur RS Leona, dokter, serta seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD). ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan