Kasus Meninggalnya dr Icha, IDI NTT Tegaskan Tidak Ada Malapraktik dalam Penanganan Pasien Gigitan Ular

Emanuel Boli
Dilihat 107x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Kasus Meninggalnya dr Icha, IDI NTT Tegaskan Tidak Ada Malapraktik dalam Penanganan Pasien Gigitan Ular
Dokter Ronald Louk saat membawakan sambutan mewakili IDI NTT di rumah duka Perumahan RSS Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Senin (29/6) Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pemberian serum anti bisa ular (anti venom) tidak dapat dilakukan secara sembarangan kepada pasien yang mengalami gigitan ular.

Selain memiliki manfaat sebagai penawar racun, serum tersebut juga memiliki risiko efek samping yang serius, bahkan dapat berujung pada kematian apabila diberikan tanpa indikasi klinis yang jelas.

Penegasan tersebut disampaikan Perwakilan IDI NTT, dokter Ronald Louk, saat menjelaskan dampak penggunaan anti venom kepada wartawan di Kupang, Senin, 29 Juni 2026.

"Obat ini memiliki risiko efek samping berat, bahkan bisa berujung kematian jika diberikan tanpa indikasi klinis yang jelas," ujar Ronald.

Penjelasan itu disampaikan Ronald menyusul meninggalnya dr Icha. Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran Ketua IDI Cabang Kefamenanu serta hasil penyegaran materi bersama ahli venom Indonesia, dr Tri Maharani, penanganan yang dilakukan dr Icha terhadap pasien gigitan ular telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kaidah ilmu kedokteran.

Ronald menjelaskan bahwa dr Icha menangani pasien gigitan ular yang merupakan kerabat dari oknum anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sesuai prosedur medis yang berlaku.

"Semua yang dilakukan dr Icha saat melayani pasien gigitan ular sudah melakukan semua tindakan medis sesuai SOP yang berlaku dan sudah sesuai keilmuan yang kita pelajari di pendidikan kedokteran. Jadi itu tidak ada malapraktik," ujarnya.

Ronald berkata, serum anti bisa ular hanya diberikan kepada pasien yang telah menunjukkan gejala sistemik akibat racun ular. Selama pasien belum mengalami tanda-tanda klinis yang mengarah pada kondisi tersebut, pemberian anti venom tidak dianjurkan.

"Harus ada tanda-tanda klinis. Kenapa demikian? Karena selama tanda-tanda klinisnya belum menimbulkan gejala sistemik, itu tidak diberikan anti bisa ular," jelasnya.

Ia mengatakan, kehati-hatian dokter dalam memberikan anti venom didasarkan pada risiko efek samping yang dapat ditimbulkan apabila serum diberikan tanpa indikasi medis yang tepat.

"Kenapa demikian, karena serum anti bisa ular juga dapat memberikan efek samping yang berbahaya terhadap manusia jika diberikan langsung," katanya.

"Risiko dari serum anti bisa ular itu bisa sampai meninggal. Serum itu bisa dikatakan pisau bermata dua, bisa sebagai obat dan bisa membahayakan pasien yang diberikan serum itu (anti venom)," ujarnya.

Ronald juga mengungkapkan bahwa sebelum mengambil keputusan medis, dr Icha telah berkonsultasi dengan dr Tri Maharani yang disebut sebagai satu-satunya dokter ahli venom di Indonesia.

"Ternyata dr Icha sudah konsultasi kepada beliau saat kejadian itu. Karena dr Tri Maharani merupakan satu-satunya ahli venom di Indonesia," tambahnya.

Selain mempertimbangkan aspek medis, Ronald menjelaskan bahwa distribusi serum anti bisa ular juga diatur secara ketat. Serum tersebut tidak disimpan di rumah sakit, melainkan berada di Dinas Kesehatan masing-masing wilayah.

Ia menjelaskan, harga serum yang relatif mahal membuat penggunaannya harus benar-benar berdasarkan kebutuhan medis. Oleh karena itu, dokter harus memiliki alasan klinis yang kuat sebelum mengajukan permintaan serum kepada Dinas Kesehatan.

"Serum bisa ular ini anggarannya tidak kecil untuk seluruh wilayah Indonesia dan serum bisa ular tidak ada di rumah sakit, namun ada di dinas kesehatan. Untuk mengambil serum itu di dinas kesehatan, dokter-dokter harus memiliki alasan klinis yang kuat," terangnya.

Ronald menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan ataupun tidak memberikan serum anti bisa ular selalu didasarkan pada hasil konsultasi, kajian medis, dan pertimbangan para ahli.

"Jadi keputusan memberi dan tidak memberikan bisa ular itu, pasti sudah lakukan konsultasi dan kajian pada ahlinya," pungkas dr Ronald. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan