Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Di-SP3, Pelapor Pertanyakan Profesionalisme Polresta Kupang Kota

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 496x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Di-SP3, Pelapor Pertanyakan Profesionalisme Polresta Kupang Kota
David Sarmento (baju batik), Markus Mehan (kemeja putih, dan Elsy Tomboy (ahli waris Leonar Tomboy)) Kredit: Dok. HighlightNTT/Damar

Kota Kupang, Highlight NTT- Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung penghentian penyidikan atau SP3 oleh Polresta Kupang Kota.

Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dari pelapor dan ahli waris pemilik hak ulayat yang mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah itu diajukan sejak 30 Agustus 2018 dengan terlapor berinisial CY dan kawan-kawan (dkk). Penyidikan perkara tersebut kemudian resmi dihentikan pada Juni 2026.

Menurut pihak pelapor, penyidik berdalih penghentian perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi ahli yang menilai bukti yang dimiliki pelapor belum mencukupi.

Pelapor, David Sarmento dan Markus Mehan, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara tersebut.

Mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti otentik kepada penyidik, tetapi bukti-bukti itu dinilai tidak ditindaklanjuti secara memadai.

“Kami sudah serahkan bukti rekaman video dan surat pernyataan bermaterai dari penggarap tanah, Daniel Adu. Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa Daniel Adu bukan pemilik tanah, melainkan hanya penggarap di atas tanah milik keluarga Leonar Tomboy,” kata pelapor.

Menurut mereka, Daniel Adu juga tidak pernah mengakui adanya kwitansi jual beli, surat penolakan warisan, surat ukur sementara, maupun surat keterangan membangun yang digunakan CY sebagai bukti dalam persidangan perdata dan salah satu syarat penerbitan sertifikat hak milik.

Persoalan luas tanah juga menjadi bagian yang dipersoalkan pelapor. Mereka menyebut lahan yang secara riil dijual oleh Daniel Adu hanya sekitar 2.700 meter persegi.

Namun, pihak terlapor disebut mengklaim lahan hingga 24.000 meter persegi dari total luas objek tanah sekitar 20.460 meter persegi.

Pelapor juga membeberkan sejumlah indikasi kejanggalan lain dalam perkara tersebut.

Pertama, terdapat ketidaksesuaian pada gambar ukur. Menurut pelapor, terdapat tiga Gambar Ukur (GU) yang saling bertentangan di lokasi sengketa.

Meski persoalan tersebut telah dibuktikan dalam persidangan, penyidik disebut tidak pernah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kedua, pemeriksaan saksi dinilai minim. Dari sekitar 12 hingga 13 orang korban, penyidik disebut hanya memeriksa dua orang.

Ketiga, pelapor mempersoalkan dugaan cacat administrasi dalam risalah panitia penerbitan sertifikat. Risalah tersebut diduga ditandatangani oleh mantan lurah yang ketika itu sudah tidak lagi menjabat.

SPDP Dikembalikan 6 Kali

Kejanggalan lain, menurut pelapor, terungkap setelah mereka berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut disebut telah dikembalikan pihak kejaksaan kepada Polresta Kupang sebanyak enam kali dalam rentang waktu delapan tahun.

Pelapor menyebut pihak kejaksaan menjelaskan bahwa penyidik Polresta Kupang hanya mengirimkan surat pengantar formalitas tanpa melampirkan berkas perkara secara fisik atau pemberkasan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan dari pihak pelapor bahwa berkas perkara sengaja tidak disertakan atau disembunyikan. Dugaan itu menjadi salah satu alasan mereka mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara.

Sementara itu, perwakilan keluarga Tomboy selaku pemilik hak ulayat, Elsy Tomboy menegaskan bahwa mereka memiliki alas hak yang menurut mereka sah.

Alas hak tersebut antara lain didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dokumen Landreform, Surat Keterangan BPN, dan Surat Keterangan Swapraja.

Keluarga Tomboy menyayangkan dugaan tindakan oknum aparat dan pihak swasta yang dinilai telah merampas hak masyarakat adat setempat.

Atas persoalan tersebut, para korban dan ahli waris mendesak Kapolda NTT untuk turun tangan dan membuka kembali atau re-open perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

Mereka meminta seluruh bukti otentik yang telah diserahkan dievaluasi kembali serta mendesak adanya pemeriksaan terhadap proses penyidikan, termasuk dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polresta Kupang.

Mereka berharap perkara tersebut dapat ditangani secara transparan dan berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia.

Kasihumas Polresta Kupang Kota, IPTU Florensi Ibrahim Lapuisaly, saat dikonfirmasi HighlightNTT pada Kamis, 24 September, mengatakan pihaknya telah menjelaskan hal tersebut kepada pelapor.

“ Terkait ini, sudah pernah dijelaskan kepada pelapor bahwa tahapan penyidikan sudah dilaksanakan oleh penyidik Polresta Kupang Kota sampai akhirnya kami melakukan gelar perkara. Semua peserta gelar sepakat untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut,” ujar Florensi.

Menurut dia, pelapor juga telah menempuh jalur pengaduan masyarakat (dumas) melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTT.

“Yang bersangkutan juga sudah menempuh jalur dumas di Itwasda Polda NTT dan telah kami jawab pengaduan tersebut,” katanya.**(Damar Dwi).

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan