Kasus dr Icha, Pakar HTN: Persetujuan Gubernur dalam Pemeriksaan 3 Anggota DPRD TTU Tak Sesuai Equality Before the Law
Kota Kupang- Pakar hukum tata negara (HTN) Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan, menilai keharusan memperoleh persetujuan tertulis gubernur sebelum memeriksa anggota DPRD sebagai tersangka tidak sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Hal itu dikatakan John Tuba Helan dalam keterangannya kepada HighlightNTT, Minggu, 20 September 2026, menanggapi pernyataan kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif yang menjadi tersangka dalam kasus dr. Icha Pakaenoni.
"Persoalan persetujuan tertulis gubernur untuk diperiksa sebagai tersangka tidak sesuai dengan prinsip negara hukum, yakni equality before the law atau persamaan di hadapan hukum," kata John.
Menurut Tuba Helan, pejabat maupun masyarakat biasa semestinya diperlakukan sama ketika berhadapan dengan proses hukum.
"Artinya, baik pejabat maupun masyarakat biasa diperlakukan sama jika terlibat dalam kasus hukum, yakni sama-sama diproses tanpa perlu ada persetujuan pihak lain," ujar dia.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus mandiri, bebas dari campur tangan kekuasaan politik.
Sebelumnya, tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten TTU nonaktif, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda NTT.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
"Ya, jadi pada hari ini saya selaku ketua tim advokat dari tiga orang anggota DPRD bersama tim secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda NTT sebagai termohon," kata Rian, Kamis, 17 September 2026.
Salah satu alasan yang diutarakan Rian adalah penetapan ketiga kliennya sebagai tersangka tidak memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur NTT.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 halaman 107 yang, menurut dia, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pemanggilan anggota DPRD untuk diperiksa sebagai tersangka wajib memperoleh persetujuan tertulis dari gubernur. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu