Kasus dr Icha, Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Kota Kupang, Highlight NTT- Tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif menilai penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus dr. Icha Pakaenoni tidak sah.
Penilaian itu disampaikan tim kuasa hukum setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan selama tujuh hari di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Ketua tim kuasa hukum, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan sejumlah argumen dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan telah terpenuhi.
Salah satu persoalan yang disoroti Rian Kapitan ialah tidak adanya hasil autopsi yang dapat memastikan penyebab kematian korban.
Menurut Rian, berdasarkan pendapat Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, penetapan tersangka tidak dapat didasarkan pada kesimpulan yang belum memastikan apakah korban meninggal karena b*n*h diri atau dib*n*h.
"Penetapan status tersangka tidak sah karena tidak didasari pada hasil autopsi sehingga penyidik tidak mampu membuktikan penyebab kematian korban itu b*n*h diri atau dib*n*h," kata Rian kepada wartawan, Senin, 5 Oktober 2026.
Rian mengungkapkan bahwa penyidik Polda NTT justru menggunakan surat keterangan hasil konsultasi psikiater yang dilakukan mendiang Dokter Icha pada 24 Juni 2026 sebagai salah satu dasar penetapan tersangka.
Menurut dia, keterangan psikiater tersebut dibuat untuk kepentingan klinis dan penyembuhan pasien. Dokumen itu, kata Rian, merupakan bagian dari rahasia medis antara psikiater dan pasien.
Ia mengatakan untuk kepentingan pembuktian perkara pidana, penyidik seharusnya meminta dokter atau psikiater melakukan pemeriksaan kembali.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penetapan status tersangka. Namun, menurut Rian, pemeriksaan kembali tersebut tidak dilakukan oleh penyidik.
Persoalkan Rentang Waktu Diagnosis
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan rentang waktu diagnosis depresi berat yang tercantum dalam keterangan psikiater pada 24 Juni 2026.
Rian mengatakan berdasarkan penjelasan Ahli Psikologi Forensik serta pedoman Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5-TR) dan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ-3), terdapat ketentuan mengenai jangka waktu diagnosis gejala psikis.
"Sesuai penjelasan Ahli Psikologi Forensik pada DSM-5-TR dan PPDGJ-3, menyebutkan pedoman bagi psikolog dan psikiater, jangka waktu diagnosis minimal 14 hari," jelas dia.
Rian mencontohkan apabila peristiwa terjadi pada 13 Juni 2026, diagnosis gejala psikis semestinya dilakukan pada 27 Juni 2026. Namun, fakta hukum yang mereka ajukan menunjukkan diagnosis psikiater dikeluarkan pada 24 Juni 2026.
"Apabila kejadiannya tanggal 13 Juni 2026, maka diagnosis gejala psikis harusnya pada 27 Juni 2026. Akan tetapi, fakta hukum menunjukkan diagnosis psikiater dikeluarkan pada 24 Juni 2026. Dengan perhitungan jangka waktu 14 hari, maka korban mengalami potensi depresi pada tanggal 10 Juni 2026, bukan di tanggal 13 bulan tersebut," tutur dia.
Izin Gubernur Dipersoalkan
Persoalan lain yang diajukan dalam sidang praperadilan ialah mengenai izin tertulis gubernur untuk pemeriksaan anggota DPRD.
Rian mengatakan berdasarkan keterangan Ahli Pidana Simplexius Asa serta sejumlah putusan Pengadilan Negeri Bajawa dan Pengadilan Negeri Waingapu, ketentuan mengenai izin tersebut dinilai tidak dipenuhi oleh penyidik Polda NTT.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 Tahun 2014 halaman 107 yang menurutnya menegaskan kewajiban adanya izin tertulis gubernur berkaitan dengan status jabatan anggota DPRD.
"Akan tetapi, sejak diperiksa sebagai saksi hingga berstatus tersangka, izin tertulis gubernur tidak ada," jelas dia.
Surat Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Tim kuasa hukum juga menyoroti pihak-pihak yang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.
Rian merujuk pada Pasal 90 ayat 2 KUHAP yang, menurut dia, mengatur pemberitahuan penetapan tersangka hanya disampaikan kepada tersangka.
Namun, berdasarkan dokumen yang mereka ajukan dalam persidangan, penyidik juga mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan pelapor, Gabriel Pakaenoni.
"Faktanya, penyidik juga mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan juga pelapor Gabriel Pakaenoni, sehingga kami menilai status penetapan tersangka tersebut tidak sah," pungkas Rian.
Praperadilan Kasus dr Icha, Ahli Nilai Penetapan Tersangka 3 Anggota DPRD TTU oleh Polda NTT Sah
Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, menilai penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU nonaktif oleh Polda NTT dalam kasus dr. Icha Pakaenoni telah memenuhi standar minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Mikhael mengatakan pokok pemeriksaan dalam perkara praperadilan yang diajukan ketiga legislator tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Oleh karena itu, menurut dia, hakim perlu memeriksa ada atau tidaknya standar minimum alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau objeknya adalah tentang penetapan tersangka, maka berdasarkan KUHAP, pemeriksaannya dibatasi hanya pada ada tidaknya standar minimum dua alat bukti dalam menetapkan ketiga oknum anggota DPRD tersebut sebagai tersangka,” ujar Mikhael sebagaimana pernyataan yang diterima wartawan, Sabtu malam, 3 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya menempatkan alat bukti sebagai salah satu aspek penting dalam penetapan tersangka. Undang-undang tersebut juga memperkuat mekanisme praperadilan dalam sistem hukum acara pidana.
Namun, kata Mikhael, penilaian tidak berhenti pada jumlah alat bukti. Alat bukti harus memiliki relevansi dengan perkara dan diperoleh melalui cara yang sah.
“Dua alat bukti ini saja tidak cukup, tetapi harus ditambah dengan relevansi alat bukti dan juga tentang keabsahan alat bukti,” katanya.
Dalam persidangan, kuasa hukum Polda NTT selaku termohon menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti yang dinilai relevan dengan perkara.
“Berdasarkan fakta sidang kemarin yang disampaikan oleh salah satu kuasa dari termohon, disampaikan bahwa termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah mengantongi minimal empat alat bukti yang relevan dan cara memperolehnya sah sesuai dengan KUHAP,” jelas dia.
Atas dasar fakta persidangan tersebut, Mikhael Feka menilai standar minimum penetapan tersangka telah terpenuhi. Ia menyebut ada tiga aspek yang menjadi dasar penilaiannya, yakni jumlah alat bukti, relevansi alat bukti dengan perkara, serta keabsahan cara memperoleh alat bukti.
“Oleh karena itu, saya dapat berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh termohon Polda Nusa Tenggara Timur telah memenuhi standar minimum dua alat bukti, alat bukti itu relevan dengan perkara yang sedang ditangani, dan cara mendapatkan alat bukti itu juga sah,” imbuhnya.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut telah memenuhi ketentuan KUHAP. “Sehingga penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon telah sah sesuai dengan KUHAP,” tegasnya.
Secara terpisah, kuasa hukum keluarga dokter Icha Pakaenoni, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tidak dikomentarinya karena berkaitan dengan hal teknis yang bukan keahliannya.
"Yang pertama perlu kita garisbawahi bahwa ahli yang diajukan, yaitu Pak Reza Indragiri, kami tidak mengomentari karena itu bukan keahlian saya untuk menilai terkait dengan hal-hal teknis kedokteran dan lain sebagainya," kata Fransisco kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang.
Namun, menurut dia, keterangan Reza telah masuk ke pokok perkara. Padahal, kata Fransisco, pemeriksaan dalam praperadilan belum memasuki pokok perkara.
"Tetapi, menurut saya, keterangan beliau itu sudah masuk ke pokok perkara. Praperadilan belum masuk ke pokok perkara," ujarnya.
Fransisco Bessi juga menyoroti keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon.
Menurut dia, kedua ahli memiliki pandangan yang berbeda sesuai dengan pihak yang menghadirkannya.
"Ahli pidana, baik dari pemohon dan termohon tadi kita sudah saksikan bersama, masing-masing punya pandangan yang berbeda-beda. Tergantung siapa yang mengajukan, baik itu pemohon ataupun termohon," ujar dia.
Ia kemudian menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD TTU tersebut akan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara itu.
"Menurut saya, permohonan pra-peradilan ini dipastikan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini," tegasnya.
Fransisco Bessi mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada rangkaian persidangan yang telah berlangsung hampir sepekan.
Proses tersebut mencakup permohonan, jawaban, replik dan duplik, bukti surat dari para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga kesimpulan serta putusan.
Sementara itu, paman dokter Icha Pakaenoni, Fabianus Banase, mengatakan keluarga mendukung pernyataan kuasa hukum keluarga.
"Jadi, 1.000 persen menang. Dari awal kan saya sudah yakin, 1.000 persen menang. Kita fight lagi di pengadilan nanti. Itu saja. Kita fight lagi di pengadilan," tegas Fabianus. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu