Kasus dr Icha, Hakim Tolak Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 475x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
Kasus dr Icha, Hakim Tolak Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Ahli hukum pidana Universitas Nusa Cendana, Dr. Simplexius Asa saat menyampaikan keterangan dalam sidang praperadilan kasus dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Jumat, 2 Oktober 2026 Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang, Highlight NTT- Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Hakim menyatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka telah didasarkan setidaknya pada dua alat bukti permulaan yang sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan para pemohon dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil.

“Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Para Pemohon; 2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil,” demikian amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan para pemohon mengenai tidak relevannya bukti permulaan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka tidak beralasan.

Hakim mengatakan, termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka berdasarkan setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah. Perolehan bukti-bukti tersebut juga dinilai tidak terbukti dilakukan secara melawan hukum.

Para saksi, kata hakim, telah diperiksa. Sementara perolehan surat maupun barang bukti dilakukan melalui izin penyitaan.

Adapun mengenai apakah hasil surat diagnosis psikiater merupakan dampak dari dugaan tindak pidana yang dilakukan para pemohon serta apakah surat tersebut memiliki relevansi dengan perbuatan pidana yang disangkakan, hakim menilai hal itu baru dapat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon telah didasarkan pada setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah.

Para pemohon juga mempersoalkan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh termohon tanpa persetujuan tertulis Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014. Hakim menilai putusan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota wajib atau harus memperoleh persetujuan tertulis gubernur.

Menurut hakim, setelah Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengalami perubahan pada 2018 dan 2019. Perubahan tersebut tidak mengadopsi pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Oleh karena itu, menurut hakim, kewajiban pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota dengan meminta izin gubernur hanya bersifat obiter dictum, bukan ratio decidendi.

Hakim juga menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang baru mengesampingkan berlakunya hukum yang lama.

Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa meskipun Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 bersifat final dan mengikat, seiring waktu putusan tersebut dinilai kehilangan daya mengikatnya dalam konteks ketentuan yang telah diubah.

Alasan lain yang diajukan para pemohon adalah surat penetapan tersangka yang dinilai tidak memuat uraian singkat perkara.

Hakim menilai alasan tersebut juga tidak beralasan. Berdasarkan bukti P-5 berupa Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/15/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2026 atas nama Therensius Lazakar, bukti P-6 berupa Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/16/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2026 atas nama Norbertus Tubani, serta bukti P-7 berupa Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/17/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2026 atas nama Veronika Lake, diketahui surat-surat tersebut sama dengan bukti T-101.

Dalam surat ketetapan tersebut, pada angka 1 (satu) tercantum identitas tersangka. Pada angka 2 (dua) terdapat uraian kronologis perkara.

Uraian tersebut menyebut para pemohon menjadi tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar melakukan sesuatu hingga orang lain mengalami gangguan kesehatan berupa depresi berat dan meninggal dunia dengan cara b*n*h diri.

Perbuatan tersebut disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350 serta Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 58 huruf a dan Pasal 59.

Dalam surat tersebut disebutkan perkara terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Leona-Kefamenanu, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.

Korban kemudian mengakhiri hidupnya dengan cara g*ntung diri pada 26 Juni 2026 di perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Penyidik menetapkan para pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan dan memperoleh kejelasan mengenai dugaan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Surat penetapan tersebut juga memuat hak-hak tersangka pada angka 3 serta pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait pada angka 4.

Para pemohon juga mempersoalkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan pelapor. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 90 ayat (2) KUHAP. Hakim menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa suatu tindakan yang tidak diperintah dan tidak dilarang pada prinsipnya boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan memiliki manfaat.

Jika dikaitkan dengan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Gabriel Pakaenoni selaku pelapor, tindakan tersebut dinilai tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Sebaliknya, pemberitahuan tersebut dinilai memberikan manfaat kepada pelapor untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi akhirnya menolak permohonan praperadilan para pemohon.

Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU Hormati Putusan Hakim

Ketua tim kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersangka kasus dr. Icha Pakaenoni, Rian Van Frits Kapitan mengatakan menghormati putusan hakim.

"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan hakim. Tapi, dengan adanya permohonan praperadilan ini maka kami sudah berhasil melihat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menetapkan tiga orang kami sebagai tersangka," kata Rian kepada HighlightNTT, Selasa.

Ia mengatakan bukti tersebut akan digunakan untuk penuntut umum di dalam menuntut tiga orang kliennya sebagai tersangka.

Rian Kapitan mengungkapkan ada bukti yang sangat krusial yang selama ini tidak banyak orang tahu, yaitu keterangan dari dokter jiwa atas nama dokter Sinta. "Kalau bukti itu diungkap dalam pokok perkara, semua orang akan terkejut dengan fakta yang sebenarnya."

"Dengan praperadilan, kami berhasil melihat bukti itu dan kami optimis tiga orang klien kami kalau seumpama dalam sidang pokok perkara, mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar dia.

Rian juga menegaskan bahwa penolakan permohonan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa ketiga kliennya bersalah.

"Praperadilan ditolak, bukan berarti klien kami bersalah karena pembuktian kesalahan itu masih harus dalam sidang pokok perkara," pungkas Rian. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan