Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos, Kuasa Hukum Minta Hasil Otopsi Yerdi Segera Disampaikan
Kupang- Kuasa hukum keluarga almarhumah Yerdi Efrosina Bekliu (22), Arnold Sjah, meminta agar hasil otopsi terhadap mahasiswa Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG 45) NTT itu segera disampaikan kepada keluarga.
Ia menuturkan, keluarga tidak mencari sensasi maupun membangun spekulasi, melainkan hanya menginginkan kepastian hukum terkait penyebab kematian korban.
Arnold mengatakan, hingga saat ini keluarga masih menaruh kepercayaan kepada penyidik Polresta Kupang Kota untuk mengusut kasus kematian Yerdi secara profesional, transparan, dan tuntas.
"Keluarga tidak ingin berspekulasi. Mereka hanya meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan," kata Arnold kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia mengatakan, hasil otopsi merupakan bagian penting yang sangat dinantikan keluarga karena dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian Yerdi.
Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada 9 Mei 2026 lalu.
Karena itu, pihak keluarga berharap hasil pemeriksaan tersebut segera diumumkan agar tidak memunculkan berbagai asumsi yang dapat memperkeruh situasi.
"Kami meminta hasil otopsi segera disampaikan agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat maupun keluarga," katanya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Arnold, keluarga telah menerima sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.
Melalui dokumen tersebut, keluarga mengetahui bahwa polisi telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Atas perkembangan tersebut, keluarga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Kupang Kota yang terus bekerja mengungkap fakta di balik kematian Yerdi.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan penyidik sebagaimana tertuang dalam SP2HP yang diterima keluarga. Namun, keluarga membutuhkan kepastian mengenai penyebab kematian almarhumah," ujar Arnol, Sekretaris KAI NTT itu.
Arnold menegaskan bahwa harapan terbesar keluarga saat ini adalah memperoleh jawaban yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Yerdi.
Harapan tersebut pula yang membuat kedua orang tua korban masih bertahan di Kota Kupang dan belum kembali ke kampung halaman mereka di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
"Itu yang menjadi harapan terbesar orang tua korban yang sampai hari ini masih bertahan di Kupang menunggu perkembangan kasus," ujarnya.
Arnold mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
"Biarkan penyidik bekerja dan biarkan hasil pemeriksaan ilmiah, termasuk hasil otopsi, yang berbicara," tegasnya.
Menurut Arnold, hasil penyelidikan yang berbasis fakta dan kajian ilmiah akan menjadi landasan penting bagi keluarga untuk memperoleh keadilan sekaligus ketenangan setelah kehilangan anggota keluarga yang mereka cintai.
"Kami berharap perkara ini dapat menemukan titik terang sehingga keluarga memperoleh keadilan dan ketenangan," pungkasnya.
IPDA Arif Bimayuda selaku penyelidik Satreskrim Polresta Kupang Kota yang menangani kasus saat dihubungi mengatakan dalam waktu dekat dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara akan menyampaikan hasil otopsi.
"Dua atau tiga hari ke depan, dokter forensik akan menyampaikan hasil otopsi. Akan disampaikan ke keluarga dan kuasa hukum," katanya, Selasa, 9 Juni 2026 pukul 21.35 WITA melalui panggilan WhatsApp. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Sekitar 8 Rumah Terbakar di Asrama Tentara Kuanino, Tidak Ada Korban Jiwa
Jenazah Wili Mbuik Korban Penembakan di Papua Dipulangkan ke Rote Ndao untuk Dimakamkan
Bupati di NTT Kecam Penembakan ASN Papua Pegunungan: Negara Tidak Boleh Takut Kaum Separatis
3 Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha Didesak PAW, Kuasa Hukum: Perkara Pidana Mulai Dipolitisasi
Kuasa Hukum Sebut 3 Tersangka Kasus dr Icha Tidak Memenuhi Syarat Ditahan
Kasus dr. Icha, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tahap I ke Kejati NTT
Advokat Kondang NTT jadi Kuasa Hukum Baru Keluarga dr Icha, Minta 3 Anggota DPRD TTU Nonaktif Di-PAW
Paman dr Icha Pakaenoni Minta Robertus Salu Bedakan Kapasitas DPRD dan Profesi Masa Lalu
Paman dr Icha Pakaenoni Sebut Robertus Salu "Provokator", Anggota DPRD TTU Itu Beri Klarifikasi
Keluarga Dokter Icha Cabut Kuasa Hukum Victor Manbait dan Siapkan Laporan ke Mabes Polri