81 Tahun Merdeka: Ekspor Satu Pintu, Ekonomi Berdaulat
Memasuki 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, kita perlu menguji kembali makna kemerdekaan dalam kehidupan ekonomi. Indonesia memang telah merdeka secara politik, tetapi pertanyaan pentingnya adalah sejauh mana rakyat telah berdaulat atas sumber daya, produksi, perdagangan, dan surplus ekonomi nasional?
Data BPS menunjukkan bahwa pada Januari–Mei 2026 Indonesia masih mencatat surplus perdagangan US$4,03 miliar atau Rp 71,33 Triliun. Surplus nonmigas mencapai US$16,31 miliar atau Rp 288,69 Triliun, sementara sektor migas masih mengalami defisit US$12,28 miliar atau Rp 217,36 Triliun . Angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kekuatan ekonomi yang besar, tetapi sekaligus menghadapi persoalan struktural dalam pengelolaan sumber daya dan kebutuhan energi nasional.
Karena itu, kebijakan ekspor satu pintu patut didukung sebagai instrumen konsolidasi ekonomi nasional. Negara harus memiliki kemampuan untuk mengetahui, mengendalikan, dan mengarahkan arus ekspor serta devisa hasil ekspor agar kekayaan yang dihasilkan dari bumi Indonesia tidak dengan mudah mengalir keluar dan meninggalkan rakyat sebagai penonton.
Penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA, khususnya kewajiban penempatan 100% DHE SDA nonmigas di dalam negeri selama sekurang-kurangnya 12 bulan sejak Juni 2026, merupakan langkah penting untuk memperkuat sirkulasi modal di dalam perekonomian nasional.
Namun, mengembalikan devisa ke dalam negeri saja tidak cukup.
Pertanyaan berikutnya adalah devisa tersebut digunakan untuk apa dan siapa yang menguasainya?
Jangan sampai negara berhasil mengendalikan pintu ekspor, tetapi kekayaan yang masuk melalui pintu tersebut kembali terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal. Inilah problem yang harus diantisipasi dari apa yang kami sebut sebagai serakahnomics suatu kecenderungan ekonomi ketika akumulasi kekayaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu sementara manfaat pembangunan tidak terdistribusi secara adil.
Karena itu, kebijakan ekspor satu pintu harus dibangun bersamaan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kontrol publik.
PT. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai lembaga yang memiliki mandat strategis dalam pengelolaan dan optimalisasi aset serta investasi pemerintah dapat didorong untuk memperkuat ekosistem kepemilikan publik dan transparansi korporasi strategis. Bursa saham tidak boleh hanya menjadi arena transaksi finansial, tetapi juga harus dikembangkan sebagai instrumen keterbukaan informasi dan pengawasan publik.
Rakyat harus memiliki akses terhadap informasi mengenai siapa pemilik perusahaan, berapa nilai ekspornya, berapa devisa yang masuk, berapa pajak dan royalti yang dibayarkan, berapa nilai tambah yang diciptakan, serta ke mana surplus ekonomi mengalir.
Inilah inti dari demokrasi ekonomi.
Pada akhirnya, tujuan ekspor satu pintu bukan sekadar meningkatkan cadangan devisa atau memperbaiki neraca perdagangan. Tujuannya harus lebih besar, mengubah kekayaan alam menjadi kekuatan produksi nasional.
Indonesia tidak boleh terus-menerus menjadi pemasok bahan mentah bagi industri negara lain. Nikel harus menjadi industri baterai. Mineral harus menjadi industri manufaktur. Sawit harus menjadi produk industri bernilai tambah. Kekayaan laut harus menjadi basis industri perikanan modern.
Hilirisasi dan industrialisasi harus menjadi jalan untuk mengubah surplus sumber daya menjadi kesejahteraan rakyat.
Di usia 81 tahun kemerdekaan, inilah waktunya memperluas makna kemerdekaan bukan hanya bebas menentukan pemerintahan sendiri, tetapi juga mampu menentukan siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang mengendalikan produksi, dan siapa yang menikmati hasil pembangunan.
Pasal 33 UUD 1945 harus kembali menjadi dasar politik ekonomi nasional.
Ekspor satu pintu harus menjadi instrumen kedaulatan. Devisa harus menjadi bahan bakar industrialisasi nasional. Bursa harus menjadi instrumen kontrol publik. Dan kekayaan nasional harus kembali kepada rakyat.
81 tahun Indonesia merdeka saatnya menghentikan dominasi kaum serakahnomics dan membangun ekonomi nasional yang berdaulat, adil dan makmur untuk seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Julfikar Hasan (Sekretaris Jenderal LMND)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penerimaan Pajak Meningkat, Pemerintah Baru Memulai Ujian (Saatnya Pemerintah Membuktikan Kinerja)
Hari Anak Nasional 2026: Ketika Seremoni Lebih Nyaring daripada Perlindungan
Menemukan Arah Ekonomi Bangsa
Koperasi Merah Putih: Benteng Ekonomi Rakyat atau Wajah Baru Kapitalisme
Pajak Boleh Ditagih, Subsidi Jangan Disandera (Menyoal Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 dan Persoalan Batas Kewenangan Daerah)
Pidato Tidak Cukup, Saatnya Pemerintah Kabupaten Lembata Membuka Hasil Kerjanya
DILEMA PROFESIONAL MASUK PEMERINTAH: SALAH LANGKAH, MASUK PENJARA
Satu Aturan, Dua Kondisi Daerah yang Berbeda (Implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 Perlu Menyesuaikan Karakteristik Daerah)
Negara Semakin Ketat Mengatur BBM, Sudahkah Sama Serius Menciptakan Lapangan Kerja?
27 Tahun LMND: Meneguhkan Jalan Perjuangan, Membangun Kekuatan Politik Rakyat