3 Tersangka Kasus dr Icha Kalah di Praperadilan, Polda NTT Tegaskan Penegakan Hukum Berlanjut

Emanuel Boli
Dilihat 491x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
3 Tersangka Kasus dr Icha Kalah di Praperadilan, Polda NTT Tegaskan Penegakan Hukum Berlanjut
Pose bersama Tim Bidang Hukum Polda NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa, 6 Oktober 2026 Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang, Highlight NTT- Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga pemohon dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Putusan itu membuat proses hukum terhadap perkara yang menjadi objek praperadilan tetap berlanjut sesuai kewenangan penyidik.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal Jantiani Longli Naetasi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 6 Oktober 2026.

Hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan para pemohon ditolak.

Praperadilan tersebut diajukan oleh Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake, tersangka kasus dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Objek permohonan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam perkara itu, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT selaku penyidik.

Pendampingan terhadap proses persidangan dilakukan tim hukum Polda NTT berdasarkan Surat Perintah Kapolda NTT Nomor 1130/IX/HUK.12.1/2026 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 September 2026.

Kepala Bidang Hukum Polda NTT Kombes Pambudi mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan Pengadilan Negeri Kupang.

“Polda NTT menghormati dan menghargai putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon,” ujar Pambudi kepada wartawan, Selasa (6/10).

Menurut dia, putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

Polda NTT, kata dia, tetap menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum yang telah ditetapkan,” kata dia.

Kombes Pambudi mengatakan pendampingan hukum dalam proses praperadilan merupakan bagian dari upaya Polda NTT untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Yang terpenting adalah seluruh proses dapat berjalan sesuai koridor hukum. Putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita hormati,” ujar dia.

Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU Hormati Putusan Hakim

Ketua tim kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersangka kasus dr. Icha Pakaenoni, Rian Van Frits Kapitan mengatakan menghormati putusan hakim.

"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan hakim. Tapi, dengan adanya permohonan praperadilan ini maka kami sudah berhasil melihat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menetapkan tiga orang kami sebagai tersangka," kata Rian kepada HighlightNTT, Selasa.

Ia mengatakan bukti tersebut akan digunakan untuk penuntut umum di dalam menuntut tiga orang kliennya sebagai tersangka.

Rian Kapitan mengungkapkan ada bukti yang sangat krusial yang selama ini tidak banyak orang tahu, yaitu keterangan dari dokter jiwa atas nama dokter Sinta.

"Kalau bukti itu diungkap dalam pokok perkara, semua orang akan terkejut dengan fakta yang sebenarnya."

"Dengan praperadilan, kami berhasil melihat bukti itu dan kami optimis tiga orang klien kami kalau seumpama dalam sidang pokok perkara, mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar dia.

Rian juga menegaskan bahwa penolakan permohonan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa ketiga kliennya bersalah.

"Praperadilan ditolak, bukan berarti klien kami bersalah karena pembuktian kesalahan itu masih harus dalam sidang pokok perkara," pungkas Rian. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan