Yanto Tantang Harun Buktikan SK Lektor Kepala, Harun: SK Saya Resmi dari Menteri Agama
Kota Kupang– Kuasa hukum Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang I Made Suardana, Yanto Ekon, menduga Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Harun Natonis dari golongan 4a dan 4b tidak sah.
Yanto menyebut SK tersebut diduga cacat hukum dan bahkan masuk kategori palsu secara pidana. Pernyataan itu disampaikan Yanto di tengah proses hukum terkait laporan dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani Polresta Kupang Kota.
Yanto menjelaskan, persoalan bermula dari kepangkatan HN yang tidak sesuai aturan. Ia mengatakan merujuk PermenpanRB 17 Tahun 2013 pasal 6, seorang dosen wajib memiliki jabatan akademik.
"Fakta yang adalah HN ini tidak memiliki SK lektor kepala, tetapi di tahun 2017 muncul SK kenaikan pangkat ke 4a tampa adanya jabatan SK fungsional atau jabatan akademik lektor kepala," ujar Yanto, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, SK kenaikan pangkat atau golongan milik Harun Natonis tidak memiliki landasan hukum administrasi negara yang dinilai tidak sah.
"Artinya SK kenaikan pangkat 4a tersebut, tidak memiliki landasan dalam hukum administrasi negara ini disebut tidak sah atau cacat hukum. Dalam hukum pidana itu SK-nya itu tidak benar alias palsu." tambah dia.
Menurut Yanto, pada 2022 keluar penetapan angka kredit lektor kepala untuk Harun.
"Padahal tahun 2017 sudah naik ke golongan 4a tanpa SK jabatan akademik. Anehnya lagi, di tahun 2022 kembali keluar kenaikan golongan ke 4b, namun SK jabatan akademiknya tetap tidak ada," terangnya.
Menurut Yanto, SK yang diduga tidak sah tersebut telah digunakan Harun dalam berbagai kepentingan.
"Bagi kami, SK yang dianggap tidak sah tersebut milik HN sudah digunakan. Digunakan untuk menerima tunjangan dari negara, dia gunakan untuk syarat mencalonkan diri jadi rektor untuk periode 2020-2024, dia gunakan menjadikan dasar untuk melaporkan IAKN ke Polda NTT kemarin," terangnya.
Yanto mengatakan SK milik Harun yang dikeluarkan atas nama Menteri Agama, perlu diperiksa agar pihak kejelasan status kepangkatan itu jelas.
"Untuk memastikan kenaikan pangkat dari HN pada 2017 ini, benarkah diterbitkan oleh kementerian atau tidak. Karena kami yakin kementerian mengeluarkan SK berdasarkan perundang-undangan," jelasnya.
"Yang kami persoalkan adalah apakah sebelum SK kepangkatan itu keluar apakah ada SK menteri tentang jabatan lektor kepala atau tidak. Saya nantang dia bawah buktinya ke polisi, bahwa SK jabatan lektor kepala itu ada baik yang diterbitkan di tahun 2017 4a ditunjukkan, nah sampai sekarang tidak ada," tambah Yanto.
Harun Natonis: SK Saya Resmi dari Menteri Agama
Terpisah, Harun Natonis yang dikonfirmasi menanggapi tudingan tersebut, dengan membantah SK-nya bermasalah.
"SK saya resmi dari menteri agama. Jadi kalau pak Rektor punya hak jauh lebih tinggi dari menteri dan berhasil menurunkan golongan saya, saya rasa tidak apa. Paling tidak semuanya jelas, soal status golongan saya," ujar Harun.
Harun menegaskan, dirinya hanya penerima SK. Untuk proses kenaikan pangkat atau golongan disebutnya melalui mekanisme resmi.
"Saya ini terima hasil (SK) dari kementerian bukan saya yang memprosesnya. Mekanismenya itu saya ajukan permohonan ke rektor untuk kenaikan pangkat, lalu rektor setuju untuk ajukan ke BKN, untuk dapat persetujuan teknis (Pertek). Setelah Pertek diproses barulah SK dikeluarkan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau itu salahnya dimana?" terang dia.
Terkait laporan dugaan penganiayaan, Harun juga membantah. Ia menyebut hanya menghalangi jalan rektor untuk menanyakan kepastian kepangkatannya, tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Rektor IAKN Kupang.
"Silahkan mereka lapor biar kita uji, karena saya tidak pukul. Saya bantah keras saya tidak pukul," tegasnya.
Dari persoalan ini kedua belah pihak saling lapor di kepolisian. Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang I Made Suardana, melaporkan Harun Natonis atas kasus penganiayaan di Polresta Kupang Kota. Sedangkan, Harun Natonis melaporkan I Made Suardana di Mapolda NTT atas dugaan pemalsuan dokumen. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Kecewa 3 Tersangka Kasus dr Icha Tak Ditahan, Keluarga akan Laporkan Tim JI Polda NTT ke Mabes Polri
Rektor IAKN Kupang Dilaporkan ke Polda NTT atas Dugaan Pemalsuan Surat
Tidak Ditahan Polda NTT, Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus Dokter Icha: Mereka Kooperatif
Soal Penahanan 3 Tersangka Kasus Dokter Icha, Kuasa Hukum: Itu Kewenangan Penyidik
3 Tersangka Kasus Dokter Icha Diperiksa Polda NTT, Masing-masing Didampingi Kuasa Hukum
Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU sebagai Tersangka, PIAR: Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kasus Dokter Icha, 3 Anggota DPRD TTU jadi Tersangka, akan Diperiksa Pekan Depan
Dampingi Bildad Thonak, Sekjen DPP KAI Minta Dewan Kehormatan Objektif Periksa Pengaduan
Ricuh Sidang Sebastian Bokol, PN Kupang: Ini Pengrusakan Fasilitas Pertama dalam Lima Tahun
Rutan Ruteng Terdampak Gempa, 167 WBP Direlokasi demi Keselamatan