Tidak Ditahan Polda NTT, Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus Dokter Icha: Mereka Kooperatif

Emanuel Boli
Dilihat 517x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Tidak Ditahan Polda NTT, Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus Dokter Icha: Mereka Kooperatif
Ketua tim kuasa hukum tiga tersangka kasus dokter Icha Pakaenoni, Rian Van Frits saat menyampaikan keterangan kepada wartawan sesuai pemeriksaan ketiga kliennya di Polda NTT, Senin, 31 Agustus 2026 malam Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Penyidik Polda NTT telah memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif sebagai tersangka dalam kasus dr. Icha Pakaenoni, Senin (31/8/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Dalam pemeriksaan, ketiganya didampingi masing-masing kuasa hukum.

Therensius Lazakar diperiksa di ruang Subdit 3 Jatanras dan didampingi kuasa hukum Egiardus Bana. Norbertus Tubani diperiksa di ruang Subdit I dan didampingi Jhon Rihi.

Sementara Veronika Lake diperiksa di ruang Ditres PPA dan PPO dengan didampingi kuasa hukum Rian Van Frits Kapitan dan Imbo Tulung.

Ketua Tim Kuasa Hukum ketiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan, SH., MH mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga kliennya berlangsung sekitar 10 jam.

"Sekitar 10 jam, kami mendampingi tiga orang klien kami untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Rian kepada wartawan seusai pemeriksaan di Polda NTT, Senin (31/8) sekitar pukul 21.40 WITA.

Rian Kapitan menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya juga menggunakan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengajukan saksi dan ahli.

"Ada sekitar 10 saksi menguntungkan yang kami ajukan dan ada dua ahli yang kami ajukan," ujar dia.

Dia menjelaskan, pihaknya mengajukan dua ahli karena pembuktian dalam perkara tersebut berkaitan dengan scientific evidence atau bukti ilmiah.

"Kami mengajukan satu ahli psikologi forensik dan satu ahli bedah khusus untuk menilai trauma, untuk mereka memberikan second opinion terhadap ahli-ahli yang telah dihadirkan oleh pihak penyidik," imbuh Kapitan.

Menurut dia, pengajuan ahli tersebut merupakan hal yang lumrah dalam perkara yang pembuktiannya membutuhkan bukti ilmiah.

3 Tersangka Tidak Ditahan

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan pihaknya sejak awal meyakini ketiga kliennya tidak akan ditahan penyidik Polda NTT. Karena, menurutnya, ketentuan mengenai penahanan diatur secara limitatif dalam KUHAP.

"Pengaturan penahanan itu diatur sangat limitatif di dalam pasal 100 ayat 5 di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," sebut Van Kapitan.

"Orang hanya bisa ditahan kalau statusnya tersangka apabila ia dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik," lanjutnya.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kupang itu menegaskan bahwa ketiga kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.

"Atau, dia bisa ditahan karena dia menghalangi pemeriksaan. Tidak pernah tiga orang klien kami menghalangi pemeriksaan," katanya.

"Atau, dia bisa ditahan karena memberikan keterangan atau informasi berbeda dengan fakta. Tidak pernah," sambungnya.

Dia berkata, seluruh informasi yang disampaikan oleh tiga orang kliennya berdasarkan fakta yang terjadi pada tanggal 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona, Kota Kefamenanu.

Selain itu, Rian Kapitan juga mengatakan ketiga kliennya tidak pernah berupaya menghilangkan barang bukti.

"Semua barang bukti telah disita oleh penyidik," tuturnya.

Bahkan, lanjut Rian, ketiga kliennya melalui tim hukum secara proaktif mengajukan alat-alat bukti dalam perkara tersebut.

Menurut dia, alasan lain untuk melakukan penahanan adalah apabila tersangka secara nyata berupaya mengulangi tindak pidana. Namun, hal tersebut dinilai tidak terjadi terhadap ketiga kliennya.

"Kemudian, mereka bisa ditahan karena secara nyata berupaya untuk mengulangi tindak pidana. Ini tidak pernah. Karena tindak pidana sudah diproses," ujarnya.

"Atau, mereka bisa ditahan karena secara nyata berupaya untuk melarikan diri. Tidak pernah," tegasnya.

Advokat muda NTT itu juga menegaskan bahwa ketiga kliennya selalu kooperatif ketika dipanggil penyidik dan tidak pernah melarikan diri.

"Oleh karena itu, memang penyidik Polda NTT tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk bisa menahan klien kami," tandasnya.

Sebab, tambah dia, persoalan penahanan itu ada hak asasi orang yang dirampas. Itu upaya paksa.

"Jadi, tidak sembarang bisa menahan orang," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan ketiga tersangka maupun alasan di balik tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut.

Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha Minta 3 Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha Pakaenoni meminta Polda NTT segera melakukan penahanan terhadap tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha melalui Ketua Tim Victor Emanuel Manbait, S.H., dalam keterangan tertulis pada Minggu, 29 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum menilai penahanan diperlukan untuk menjamin proses penyidikan berjalan secara adil, lancar, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun potensi hambatan.

“Dengan berlakunya KUHAP baru, UU No. 20 Tahun 2025, sejak 2 Januari 2026, Pasal 100 ayat (1) memberikan dasar bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih," jelas kuasa hukum.

Dalam perkara ini, tiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

"Artinya, dari sisi ancaman pidana, syarat objektif untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi,” demikian keterangan Tim Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha.

Selain syarat objektif, tim kuasa hukum menyebut terdapat alasan subjektif yang menurut mereka perlu menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah penahanan.

“Selain itu, terdapat alasan subjektif yang menurut kami perlu menjadi pertimbangan penyidik, demi menjamin proses penyidikan berjalan secara adil, lancar, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun potensi hambatan,” jelas keterangan tersebut. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan