Kecewa 3 Tersangka Kasus dr Icha Tak Ditahan, Keluarga akan Laporkan Tim JI Polda NTT ke Mabes Polri
Kota Kupang- Keluarga dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha menyatakan kecewa karena tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan oleh tim Joint Investigation (JI) Polda NTT.
Keluarga juga menyatakan akan melaporkan tim JI Polda NTT ke Direktorat Propam Mabes Polri. Keluarga juga meminta agar penanganan kasus tersebut diambil alih Mabes Polri.
Selain itu, keluarga berencana akan membawa persoalan penetapan tersangka tersebut ke Komisi III DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Hal tersebut dikatakan Fabianus Banase, paman dr Icha, kepada wartawan di Kota Kupang, Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 13.59 WITA.
"Ucapan terima kasih kami kepada Bapak Kapolda NTT melalui tim JI (Joint Investigation) Polda NTT yang sudah dengan cepat menetapkan tiga tersangka minus satu ASN, tanpa ditahan oleh tim JI," ujar Fabianus.
Menurut dia, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga karena tiga tersangka tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Fabi mengatakan, pihak keluarga sebenarnya turut prihatin terhadap tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, menurut dia, tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut justru dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
"Yang kami takutkan adalah gesekan di masyarakat, baik di medsos atau playing victim, apalagi kasus dokter Icha ini adalah kasus yang menjadi atensi nasional," ujar dia.
"Kami minta kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri. Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI, kami akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) soal penetapan tersangka ini. Yang di mana tiga tersangkanya tidak ditahan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, ketua tim kuasa hukum ketiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan menegaskan bahwa ketiga kliennya selalu kooperatif ketika dipanggil penyidik dan tidak pernah melarikan diri.
"Memang penyidik Polda NTT tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk bisa menahan klien kami," kata Rian kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap tiga tersangka di Polda NTT, Senin (31/8) malam.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan pihaknya sejak awal meyakini ketiga kliennya tidak akan ditahan penyidik Polda NTT. Karena, menurutnya, ketentuan mengenai penahanan diatur secara limitatif dalam KUHAP.
"Pengaturan penahanan itu diatur sangat limitatif di dalam pasal 100 ayat 5 di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," sebut Van Kapitan.
Polda NTT Hormati Hak Hukum Keluarga
Polda NTT, melalui tim penyidik Joint Investigation (JI), menghormati sepenuhnya hak dan langkah yang diambil oleh pihak keluarga almarhumah apabila ingin menyampaikan pengaduan ke Propam Mabes Polri maupun mendorong RDP dengan Komisi III DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra kepada HighlightNTT, Rabu (2/9) malam.
Langkah keluarga tersebut, ujar dia, merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
"Penahanan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya wajib memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan KUHAP," jelas Kombes Henry.
"Kewenangan penahanan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penyidikan serta pemenuhan norma hukum, sehingga penahanan bukanlah suatu kewajiban yang secara otomatis dapat diterapkan pada setiap status tersangka," lanjutnya.
Saat ini, kata dia, Tim JI masih terus bekerja secara intensif melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan pihak tersangka serta pemeriksaan saksi ahli.
Kombes Henry menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Sejak awal dibentuk oleh Bapak Kapolda, Tim JI berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga almarhumah," ujarnya.
Polda NTT, tambah dia, senantiasa terbuka terhadap mekanisme pengawasan yang konstruktif guna menjaga kepercayaan publik (public trust) dalam penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui, Penyidik Polda NTT telah memeriksa tiga anggota DPRD TTU nonaktif sebagai tersangka dalam kasus dr. Icha Pakaenoni, Senin (31/8/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Dalam pemeriksaan, ketiganya didampingi masing-masing kuasa hukum.
Therensius Lazakar diperiksa di ruang Subdit 3 Jatanras dan didampingi kuasa hukum Egiardus Bana. Norbertus Tubani diperiksa di ruang Subdit I dan didampingi Jhon Rihi.
Sementara Veronika Lake diperiksa di ruang Ditres PPA dan PPO dengan didampingi kuasa hukum Rian Van Frits Kapitan dan Imbo Tulung. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Yanto Tantang Harun Buktikan SK Lektor Kepala, Harun: SK Saya Resmi dari Menteri Agama
Rektor IAKN Kupang Dilaporkan ke Polda NTT atas Dugaan Pemalsuan Surat
Tidak Ditahan Polda NTT, Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus Dokter Icha: Mereka Kooperatif
Soal Penahanan 3 Tersangka Kasus Dokter Icha, Kuasa Hukum: Itu Kewenangan Penyidik
3 Tersangka Kasus Dokter Icha Diperiksa Polda NTT, Masing-masing Didampingi Kuasa Hukum
Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU sebagai Tersangka, PIAR: Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kasus Dokter Icha, 3 Anggota DPRD TTU jadi Tersangka, akan Diperiksa Pekan Depan
Dampingi Bildad Thonak, Sekjen DPP KAI Minta Dewan Kehormatan Objektif Periksa Pengaduan
Ricuh Sidang Sebastian Bokol, PN Kupang: Ini Pengrusakan Fasilitas Pertama dalam Lima Tahun
Rutan Ruteng Terdampak Gempa, 167 WBP Direlokasi demi Keselamatan