Rektor IAKN Kupang Dilaporkan ke Polda NTT atas Dugaan Pemalsuan Surat
Kota Kupang- Tim advokat terdiri atas Yusuf Misa, Widiawati Singgih, dan Rian Van Frits Kapitan mendampingi kliennya Harun Yermia Natonis melaporkan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, I Made Suardana ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Benar, kami telah melaporkan IMS sebagai Rektor IAKN di Polda NTT hari ini dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 391 KUHPidana," kata Rian Van Frits Kapitan, SH., MH, perwakilan tim kuasa hukum kepada wartawan, Selasa (1/9).
Dia menjelaskan, laporan tersebut bermula pada 2024. Tim advokat menduga terlapor, selaku Rektor IAKN, membuat surat tertanggal 14 Oktober 2024 yang isinya tidak benar atau palsu untuk dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Isi surat tersebut, kata Rian, pada intinya menyebutkan bahwa Harun Natonis sebagai salah satu dosen IAKN tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat ke golongan IV/B karena jabatan Lektor Kepala yang bersangkutan masih dalam proses.
"Padahal faktanya, Harun Natonis telah mendapat jabatan Lektor Kepala pada tanggal 1 April 2017," ujar Rian.
Ia menjelaskan, akibat surat yang disebut berisi informasi tidak benar tersebut, pelapor kemudian diblokir oleh BKN, sehingga tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat melalui sistem.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 1 September 2026 pukul 14.48 WITA, Harun Yermia Natonis telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, dugaan tindak pidana itu terjadi di Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 14 Oktober 2024, dengan terlapor atas nama Dr. I Made Suardana, M.Th.
Dalam uraian kejadian pada laporan tersebut, disebutkan bahwa perkara bermula pada 2020 ketika pelapor menerima Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 002389/B.II/3/2020 yang berisi pengangkatan pelapor sebagai rektor di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang.
Pelapor juga menerima surat dari Kementerian Agama RI dengan Nomor Keputusan 199 Tahun 2024 yang berisi peningkatan golongan dari IV/A menjadi IV/B serta nota persetujuan teknis Kepala Kantor Regional X BKN tentang kenaikan pangkat PNS.
Namun, pada 14 November 2024, terlapor disebut menerbitkan berita acara pembatalan surat keputusan dan persetujuan teknis kenaikan pangkat dengan Nomor B-5326/Ikn.01/IIa.1./KP.00.1/10/2024.
Berita acara tersebut disebut berisi pembatalan surat keputusan dari Kementerian Agama dan BKN secara sepihak tanpa sepengetahuan pelapor yang juga mantan Rektor IAKN Kupang.
"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke ruang SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut," demikian uraian dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda NTT maupun pihak Rektor IAKN Kupang terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu