Rektor IAKN Kupang Dilaporkan ke Polda NTT atas Dugaan Pemalsuan Surat
Kota Kupang- Tim advokat terdiri atas Yusuf Misa, Widiawati Singgih, dan Rian Van Frits Kapitan mendampingi kliennya Harun Yermia Natonis melaporkan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, I Made Suardana ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Benar, kami telah melaporkan IMS sebagai Rektor IAKN di Polda NTT hari ini dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 391 KUHPidana," kata Rian Van Frits Kapitan, SH., MH, perwakilan tim kuasa hukum kepada wartawan, Selasa (1/9).
Dia menjelaskan, laporan tersebut bermula pada 2024. Tim advokat menduga terlapor, selaku Rektor IAKN, membuat surat tertanggal 14 Oktober 2024 yang isinya tidak benar atau palsu untuk dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Isi surat tersebut, kata Rian, pada intinya menyebutkan bahwa Harun Natonis sebagai salah satu dosen IAKN tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat ke golongan IV/B karena jabatan Lektor Kepala yang bersangkutan masih dalam proses.
"Padahal faktanya, Harun Natonis telah mendapat jabatan Lektor Kepala pada tanggal 1 April 2017," ujar Rian.
Ia menjelaskan, akibat surat yang disebut berisi informasi tidak benar tersebut, pelapor kemudian diblokir oleh BKN, sehingga tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat melalui sistem.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 1 September 2026 pukul 14.48 WITA, Harun Yermia Natonis telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, dugaan tindak pidana itu terjadi di Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 14 Oktober 2024, dengan terlapor atas nama Dr. I Made Suardana, M.Th.
Dalam uraian kejadian pada laporan tersebut, disebutkan bahwa perkara bermula pada 2020 ketika pelapor menerima Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 002389/B.II/3/2020 yang berisi pengangkatan pelapor sebagai rektor di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang.
Pelapor juga menerima surat dari Kementerian Agama RI dengan Nomor Keputusan 199 Tahun 2024 yang berisi peningkatan golongan dari IV/A menjadi IV/B serta nota persetujuan teknis Kepala Kantor Regional X BKN tentang kenaikan pangkat PNS.
Namun, pada 14 November 2024, terlapor disebut menerbitkan berita acara pembatalan surat keputusan dan persetujuan teknis kenaikan pangkat dengan Nomor B-5326/Ikn.01/IIa.1./KP.00.1/10/2024.
Berita acara tersebut disebut berisi pembatalan surat keputusan dari Kementerian Agama dan BKN secara sepihak tanpa sepengetahuan pelapor yang juga mantan Rektor IAKN Kupang.
"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke ruang SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut," demikian uraian dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda NTT maupun pihak Rektor IAKN Kupang terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Tidak Ditahan Polda NTT, Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus Dokter Icha: Mereka Kooperatif
Soal Penahanan 3 Tersangka Kasus Dokter Icha, Kuasa Hukum: Itu Kewenangan Penyidik
3 Tersangka Kasus Dokter Icha Diperiksa Polda NTT, Masing-masing Didampingi Kuasa Hukum
Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU sebagai Tersangka, PIAR: Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kasus Dokter Icha, 3 Anggota DPRD TTU jadi Tersangka, akan Diperiksa Pekan Depan
Dampingi Bildad Thonak, Sekjen DPP KAI Minta Dewan Kehormatan Objektif Periksa Pengaduan
Ricuh Sidang Sebastian Bokol, PN Kupang: Ini Pengrusakan Fasilitas Pertama dalam Lima Tahun
Rutan Ruteng Terdampak Gempa, 167 WBP Direlokasi demi Keselamatan
AMPPERA Soroti Tragedi Kebakaran Berulang di Lembata, Desak Evaluasi Total
PIAR NTT Dorong Polda NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pakaenoni