Soal Penahanan 3 Tersangka Kasus Dokter Icha, Kuasa Hukum: Itu Kewenangan Penyidik
Kota Kupang- Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, diperiksa penyidik Polda NTT, Senin, 31 Agustus 2026.
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan, masing-masing didampingi kuasa hukum. Therensius diperiksa di ruang Subdit 3 Jatanras, Norbertus diperiksa di Subdit 1 Ditreskrimum, dan Veronika diperiksa di Unit PPA dan PPO.
Terkait kemungkinan ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Ketua Tim Kuasa Hukum, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polda NTT.
"Kami tidak tahu ya, karena sesuai Pasal 100 ayat 5 Kitab Hukum Acara Pidana itu kewenangan penyidik. Jadi, kami hanya menilai dari narasi-narasi penahanan itu. Untuk sementara, bagi kami itu, memang klien kami belum berpeluang untuk ditahan," kata Rian kepada wartawan di Polda NTT, Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.14 WITA.
Rian Kapitan mengatakan, pihaknya menilai belum terdapat alasan yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap ketiga kliennya.
"Karena tidak ada upaya nyata melarikan diri, tidak ada upaya nyata untuk menghilangkan barang bukti, tidak ada upaya nyata untuk mengulangi tindak pidana, dan keterangan yang diberikan itu memang sesuai fakta yang dialami di lapangan," ujar dia.
Namun, Rian kembali menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik, sehingga pihaknya tidak dapat melakukan intervensi.
Ia berkata, tim kuasa hukum hadir untuk memastikan hak-hak ketiga tersangka yang dijamin dalam hukum acara pidana tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan.
"Ini adalah tim Advokat yang diminta untuk bergabung dengan rekan-rekan yang lebih dahulu. Ada saya, ada Pak Jhon Rihi, ada Pak Imbo Tulung, dan beberapa teman untuk bergabung dengan tim yang lama," sebutnya.
Rian menerangkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa pada 13 Juni 2026 hingga meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni.
"Akan tetapi, menyangkut dengan materi pembelaan kami, untuk menjaga empati kami terhadap korban, keluarga korban, karena dalam perkara ini korban meninggal dunia, biarlah materi pembelaan itu kami sampaikan di dalam ruang penyidikan," ujarnya.
Ia menuturkan, kehadiran tim advokat dalam pemeriksaan tersebut terutama untuk memastikan hak-hak ketiga tersangka yang dijamin dalam hukum acara pidana dipenuhi oleh penyidik.
"Tadi, memang dari tiga orang klien, klien kami diperiksa dengan sangat profesional dan mereka sampai dengan akhir sangat kooperatif," kata Rian.
Veronika Lake Dicecar Sekitar 29 Pertanyaan
Rian juga mengungkapkan, tersangka Veronika Lake telah selesai menjalani pemeriksaan. Sementara dua tersangka lainnya diminta beristirahat sejenak untuk makan siang oleh penyidik.
Ketika ditanya kembali mengenai kemungkinan penahanan pada hari yang sama, Rian kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai.
"Kami tidak bisa berandai-andai. Karena sekali lagi sesuai dengan Pasal 100 ayat 5 KUHAP, memang agak sulit untuk melakukan penahanan kepada klien kami karena mereka kooperatif dan tidak terpenuhi alasan-alasan," katanya lagi.
"Tapi sekali lagi itu kewenangan penuh dari penyidik. Kami tidak bisa mengintervensi. Kami menghormati penyidik," lanjutnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan Veronika Lake, Rian menyebut penyidik melayangkan sekitar 29 pertanyaan. "Eh, sekitar 29," pungkas Rian Kapitan.
Hingga berita ini ditayangkan, Polda NTT belum merilis keterangan resmi. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Rektor IAKN Kupang Dilaporkan ke Polda NTT atas Dugaan Pemalsuan Surat
Tidak Ditahan Polda NTT, Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus Dokter Icha: Mereka Kooperatif
3 Tersangka Kasus Dokter Icha Diperiksa Polda NTT, Masing-masing Didampingi Kuasa Hukum
Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU sebagai Tersangka, PIAR: Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kasus Dokter Icha, 3 Anggota DPRD TTU jadi Tersangka, akan Diperiksa Pekan Depan
Dampingi Bildad Thonak, Sekjen DPP KAI Minta Dewan Kehormatan Objektif Periksa Pengaduan
Ricuh Sidang Sebastian Bokol, PN Kupang: Ini Pengrusakan Fasilitas Pertama dalam Lima Tahun
Rutan Ruteng Terdampak Gempa, 167 WBP Direlokasi demi Keselamatan
AMPPERA Soroti Tragedi Kebakaran Berulang di Lembata, Desak Evaluasi Total
PIAR NTT Dorong Polda NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pakaenoni