Soal Putusan Hakim hingga Rekaman, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Hironimus Sonbai

Emanuel Boli
Dilihat 93x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Soal Putusan Hakim hingga Rekaman, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Hironimus Sonbai
Fransisco Bernando Bessi Kredit: Istimewa

Kupang- Kuasa hukum Hironimus Sonbai, Fransisco Bernando Bessi mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, NTT yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hironimus Sonbai dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan nomor perkara 69/Pidsus-TPK/2025 pada Selasa, 5 Mei 2026 petang. Hironimus divonis 5 tahun, 6 bulan penjara.

“Putusannya bagus, putusannya bagus dari Majelis Hakim. Ada beberapa hal yang kami cermati. Yang pertama, hukuman klien kami yang awalnya dituntut tujuh tahun, menjadi lima tahun enam bulan,” ujar Fransisco saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 6 Mei 2026 pukul 19.40 WITA.

"Begitu pun juga dengan denda dan pengganti denda itu, yang hukumannya awal kalau nggak salah, mohon maaf saya juga belum dapat putusannya. Dari seribu itu, seribu hari ya, kurang lebih turun jadi 700-an. Berarti potong hampir 300 hari, kurang lebih setahun."

Selain itu, Fransisco menuturkan bahwa terdapat fakta menarik dalam putusan tersebut, khususnya mengenai hasil wawancara (rekaman pembicaraan dugaan aliran uang ke oknum jaksa, red) yang dijadikan bukti di pengadilan.

“Hasil wawancara itu masuk sebagai bukti di pengadilan. Pertimbangan hakim juga menyatakan bahwa perlunya autentifikasi atau digital forensik. Namun, hakim tidak menilai isi pembicaraan dalam bukti tersebut. Yang mana itu dua hal yang berbeda,” ungkapnya.

Ia mengatakan, rekaman wawancara atau CD tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara sehingga proses hukum yang ia sebut masih akan berlanjut.

Sedangkan terkait dengan kerugian negara, Fransisco Bessi menyebutkan masih sama seperti tuntutan jaksa.

Namun, kata dia lagi, bahwa yang paling signifikan adalah hukuman penjara yang turun dari tuntutan tujuh tahun menjadi lima tahun enam bulan.

Ajukan Banding

Pasca-putusan Majelis Hakim Tipikor, Fransisco Bessi mengatakan akan mengajukan banding.

"Kalau dari kami, dipastikan akan mengajukan upaya banding. Khususnya, terkait dua hal. Yang pertama, kerugian negara terkait dengan pemasangan atap," katanya.

Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, keterangan ahli yang diajukan pihaknya terkait pembongkaran oleh pihak lain tidak dipertimbangkan dengan berbagai analisis ahli.

"Karena, dalam pembacaan yang kemarin, itu ahli kami yang mengajukan terkait dengan pembongkaran yang dilakukan oleh pihak-pihak lain itu tidak dipertimbangkan dengan berbagai analisa ahli, jasa konstruksi khususnya itu juga tidak. Dan hal-hal lain yang nanti kami akan ajukan di dalam memori banding,"pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Gusti Pisdon menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Bildad Thonak dan Rekan, Oebobo, Kota Kupang, Rabu (6/5/2026) pukul 17.00 WITA.

Dalam kesempatan tersebut, mereka memberikan klarifikasi terkait isu dugaan suap kepada oknum jaksa berinisial RSA, BFF, dan VB yang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Bildad Thonak, selaku kuasa hukum Gusti Pisdon, menegaskan bahwa tudingan suap menyuap kliennya, Gusti Pisdon kepada oknum jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dia menyampaikan bahwa perkara yang menjadi perhatian publik telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA dengan nomor putusan Nomor: 69/Pidsus-TPK/2025, dengan terdakwa Hironimus Sonbai, klien dari Fransisco Bessi.

Bildad berkata, majelis hakim telah mempertimbangkan secara saksama dan jelas di ruang sidang, termasuk pernyataan Francisco Bessi dalam pleidoi yang menyebut adanya rekaman pembicaraan terkait penyerahan uang kepada sejumlah jaksa.

“Hakim telah memutuskan kembali bahwa terkait dengan sidi rekaman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan nilai kebenarannya dan dikesampingkan karena tidak mempunyai kekuatan yuridis sama sekali," ujar Bildad.

Ia menegaskan lagi bahwa pleidoi beserta bukti rekaman tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim.

Dengan demikian, menurutnya, tuduhan yang selama ini disampaikan oleh pihak Francisco Bessi tidak memiliki dasar hukum dan cenderung mengarah pada fitnah dan kebohongan. ** (EB)

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan