Kuasa Hukum Gusti Pisdon Bantah Isu Suap Oknum Jaksa, Sebut Bukti Rekaman Tak Berdasar Hukum

Emanuel Boli
Dilihat 64x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Kuasa Hukum Gusti Pisdon Bantah Isu Suap Oknum Jaksa, Sebut Bukti Rekaman Tak Berdasar Hukum
Kuasa hukum Bildad Thonak (tengah) didampingi Nikolas Ke Lomi (kiri) dan Leo Tata Open saat konferensi pers di di Kantor Hukum Bildad Thonak dan Rekan, Oebobo, Kota Kupang, Rabu (6/5/2026) pukul 17.00 WITA. Kredit: Dok. HighlightNTT

Kupang- Tim kuasa hukum Gusti Pisdon menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Bildad Thonak dan Rekan, Oebobo, Kota Kupang, Rabu (6/5/2026) pukul 17.00 WITA.

Dalam kesempatan tersebut, mereka memberikan klarifikasi terkait isu dugaan suap kepada oknum jaksa berinisial RSA, BFF, dan VB yang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Bildad Thonak, selaku kuasa hukum Gusti Pisdon, menegaskan bahwa tudingan suap menyuap kliennya, Gusti Pisdon kepada oknum jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dia menyampaikan bahwa perkara yang menjadi perhatian publik telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA dengan nomor putusan Nomor: 69/Pidsus-TPK/2025, dengan terdakwa Hironimus Sonbai, klien dari Francisco Bessi.

Bildad berkata, majelis hakim telah mempertimbangkan secara saksama dan jelas di ruang sidang, termasuk pernyataan Francisco Bessi dalam pleidoi yang menyebut adanya rekaman pembicaraan terkait penyerahan uang kepada sejumlah jaksa.

“Hakim telah memutuskan kembali bahwa terkait dengan sidi rekaman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan nilai kebenarannya dan dikesampingkan karena tidak mempunyai kekuatan yuridis sama sekali," ujar Bildad.

Ia menegaskan lagi bahwa pleidoi beserta bukti rekaman tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim.

Dengan demikian, menurutnya, tuduhan yang selama ini disampaikan oleh pihak Francisco Bessi tidak memiliki nilai hukum dan cenderung mengarah pada fitnah dan kebohongan.

"Bahwa apa yang dinyatakan sekian lama oleh sodara Pak Francis Bessi sehingga kami melaporkan beliau dengan dugaan penghinaan itu menjadi jelas bahwa apa yang disampaikan di dalam pleidoinya tersebut tidak mempunyai nilai hukum sama sekali atau nilai yuridis," tegasnya.

Menurut Thonak, pernyataan-pernyataan Fransisco diduga penuh dengan fitnah dan kebohongan hanya untuk menjatuhkan kliennya Gusti Pisdon.

"Sehingga ini menjadi clear ya bahwa pernyataan-pernyataan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan itu adalah hoaks dan fitnah," tuturnya.

"Kemarin, hakim sudah bilang begitu karena alat bukti yang disampaikan oleh Pak Francisco Bessi berupa kilipin rekaman tersebut, hakim sudah bilang kan tidak mempunyai nilai hukum dan dikesampingkan dan ditolak dalam pertimbangan."

Ia juga meminta penyidik Polda NTT untuk mulai bertindak mengambil langkah-langkah cepat untuk cepat memproses terduga terlapor Fransisco Bessi atau orang-orang yang berada di sekitar yang mungkin punya muatan-muatan tertentu.

Bahkan, Bildad juga mendorong penyidik Polda NTT agar cepat menetapkan tersangka. "Dan, kalau memang pasal yang bisa ditahan, ditahan," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dari Asisten Pengawasan Kejati NTT sebelumnya tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

"Kami juga sudah bilang ya, kemarin ya bahwa dari Aswas Kejati juga sudah melakukan pemeriksaan dan tidak ada satu alat bukti pun yang mampu ditunjukkan oleh Pak Hironimus Sonbai dan maupun Pak Francisco Bessi terhadap persoalan dimana klien kami Pak Gusti Pisdon menyerahkan uang kepada teman-teman jaksa," ujarnya.

Dia juga meminta media untuk menyebar luaskan informasi tersebut untuk membersihkan nama kliennya, termasuk oknum jaksa tersebut.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Nikolas Ke Lomi. Ia menegaskan bahwa putusan perkara yang telah dijatuhkan menunjukkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pihak Sisco Bessi, baik di dalam maupun di luar persidangan, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan tidak memiliki nilai pembuktian.

“Putusan kemarin sudah sangat jelas. Apa yang disampaikan di persidangan maupun di luar persidangan tidak dipertimbangkan dan tidak bernilai sebagai alat bukti,” pungkasnya.

Di akhir konferensi pers, anggota tim hukum lainnya, Leo Tata Open, mengimbau pihak Fransisco Bessi untuk menghentikan narasi yang disebut "tidak jelas".

"Saya pikir cukup sudah bernarasi-narasi yang tidak jelas di luar sana itu cukup sudah. Berhenti, karena membuat orang lain menjadi sakit," katanya.

"Oleh karena itu, Tuhan mempersiapkan jalan yang baik dan benar kembalilah ke jalan yang baik dan benar itu supaya bisa ada pertolongan."

Secara terpisah, pengacara Fransisco Bernando Bessi saat dikonfirmasi HighlightNTT hanya menanggapi singkat. "Tanggapan saya satu saja, saya hormati proses hukum," ujarnya. ** (EB)

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan