Terkait Penggusuran di Ende, PMKRI Kupang Desak Pemda Beri Penjelasan Terbuka
Kupang- Tindakan penggusuran sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende, NTT, memicu gelombang kemarahan publik.
Kebijakan tersebut dinilai arogan dan minim empati, sehingga menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mhau, melalui Presidium Gerakan Masyarakat (GERMAS) PMKRI Kupang, Yido Manao, secara tegas mengecam langkah pemerintah yang dianggap brutal dan tidak berperikemanusiaan.
Germas Yido mengatakan tindakan tersebut mencerminkan watak kekuasaan yang sewenang-wenang serta jauh dari nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.
“Ini bukan sekadar kebijakan yang keliru, tetapi bentuk nyata dari sikap otoriter yang menyakiti rakyat. Kami sangat menyayangkan sikap bupati yang seperti kehilangan hati nurani,” tegas Yido dalam keterangannya kepada HighlightNTT, Rabu, 6 Mei 2026.
Dia berkata, cara pandang pemerintah daerah yang dinilai merendahkan keberadaan masyarakat terdampak.
Yido menjelaskan, penggusuran dilakukan seolah-olah lokasi tersebut hanyalah lahan kosong tanpa kehidupan, sejarah, maupun masyarakat yang menggantungkan hidup di sana.
“Kami sangat menyayangkan sikap bupati yang seolah-olah menganggap tempat tersebut sekadar lahan kosong dan rumah kosong tidak berpenghuni,” ungkapnya.
Selain itu, beredarnya video penjelasan dari salah satu warga turut memunculkan dugaan bahwa lahan yang digusur bukan sepenuhnya milik pemerintah. PMKRI Kupang mengingatkan adanya potensi kepemilikan pribadi atas tanah tersebut.
“Kami menduga jangan sampai tanah tersebut merupakan kepemilikan pribadi. Jika benar, maka bupati patut diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan dalih kepentingan umum,” lanjut Yido.
PMKRI Kupang mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan.
PMKRI Kupang juga memperingatkan bahwa tindakan semena-mena seperti ini berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jika tidak segera ditangani secara adil dan manusiawi, peristiwa ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang seharusnya berpihak pada rakyat, bukan justru merugikan mereka.
Tanggapan Bupati Ende
Bupati Yosef Benediktus Badeoda menjadi sorotan publik menyusul kebijakan penertiban aset yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende.
Sejumlah warga dan netizen bahkan menyematkan julukan “bupati tukang gusur” akibat langkah penggusuran di beberapa titik wilayah kota.
Kebijakan tersebut dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang diklaim berdiri di atas aset milik pemerintah daerah, termasuk kawasan yang masuk dalam garis sempadan pantai.
Menanggapi kritik yang berkembang, Yosef menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mengatasi keterbatasan anggaran daerah dengan mengoptimalkan pengelolaan aset.
“Aset kita banyak sekali dan ini tidak diolah dengan benar sehingga kita tidak dapat PAD kita. Kalau kita bisa olah dengan benar, kita bisa sewakan atau kita berdayakan aset-aset itu untuk mendapatkan pemasukan, yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026) dilansir dari tribunflores.com.
Bupati Yosef menekankan bahwa aset-aset tersebut pada dasarnya merupakan milik masyarakat Kabupaten Ende, sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik.
Menurut dia, selama ini banyak aset pemerintah yang dibiarkan tanpa pengelolaan yang baik, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kesejahteraan masyarakat. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi