Setelah 33 Tahun Bekerja di Malaysia, PMI Asal Malaka Dipulangkan dalam Keadaan Meninggal Dunia
Kupang- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke-83
Jenazah atas nama Maksi Nana (45), warga Dusun Buimetom, RT/RW 005/003, Desa Naisau, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, meninggal dunia saat bekerja di Malaysia.
Jenazah tiba di Bandara El Tari Kupang pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA menggunakan pesawat Citilink QG 602 sebelum diberangkatkan ke kampung halamannya untuk dimakamkan oleh keluarga.
Berdasarkan data BP3MI NTT, Maksi Nana diketahui telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih 33 tahun. Ia berangkat sekitar tahun 1990-an dengan status keberangkatan nonprosedural dan bekerja di sektor perkebunan sawit di Melaka, Malaysia Barat.
Dalam Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 01140/SBPM-KL/0726/04 yang diterbitkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Maksi Nana merupakan PMI berdokumen dengan paspor nomor E8819313.
Sementara itu, berdasarkan Daftar Kematian Nomor 224837 tertanggal 9 Juli 2026 yang diterbitkan Hospital Alor Gajah, Melaka, Maksi Nana dinyatakan meninggal dunia pada 9 Juli 2026 pukul 07.35 waktu setempat akibat Non-ST Elevated Myocardial Infarction (NSTEMI) atau serangan jantung.
Pihak rumah sakit menyatakan bahwa terhadap jenazah tidak dilakukan autopsi. Atas permintaan majikan, Law Chee Yong, jenazah dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan oleh keluarga.
Adik kandung almarhum, Etmundus Asit (31), mengungkapkan bahwa kakaknya belum menikah dan berangkat ke Malaysia pada 1999 setelah diajak seorang teman.
"Belum menikah. Waktu berangkat dia diajak teman. Di sana bekerja di perkebunan sawit di Malaysia Barat, Melaka. Pernah pulang pada tahun 2003 dan 2011," kata Etmundus.
Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan atas meninggalnya Maksi Nana.
Dalam kesempatan itu, Geo Amang juga mengingatkan masyarakat agar anggota keluarga yang hendak bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi atau prosedural agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial dari negara.
"Kalau kita berangkat secara prosedural, tentu hak-hak terkait asuransi akan diserahkan secara utuh. Biaya pemakaman, biaya uang duka, dan kemudian beasiswa akan diberikan kepada anak yang masih usia sekolah. Kalau berangkat secara nonprosedural, hak-hak itu tidak bisa diberikan," ujar Geo Amang.
BP3MI NTT berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak memilih jalur nonprosedural ketika bekerja ke luar negeri.
Selain menjamin keamanan dan kepastian hukum, keberangkatan melalui jalur resmi juga memberikan akses terhadap perlindungan, santunan, serta berbagai hak lain apabila pekerja mengalami musibah selama bekerja di negara penempatan. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi