Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata Didorong jadi Cagar Budaya

Emanuel Boli
Dilihat 99x
Waktu Baca ± 6 Min
Bagikan Artikel
Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata Didorong jadi Cagar Budaya
Pose bersama setelah Diskusi dan Dialog Publik bertema “Merawat Jejak Sejarah Islam di Kota Kupang, Minggu, 21 Juni 2026 Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata di Kota Kupang dinilai sangat layak ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah, budaya, keagamaan, sosial, dan ilmu pengetahuan yang kuat.

Hal tersebut disampaikan Dr. Ahmad Atang, M.Si dalam Diskusi dan Dialog Publik bertema “Merawat Jejak Sejarah Islam di Kota Kupang, Objek Diduga Cagar Budaya Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata” yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata, Minggu (21/6) pukul 16.20 WITA.

Kegiatan yang dimoderatori Andi Fikri itu menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Dr. Ahmad Atang, M.Si., Sosiolog dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang, Pendeta Dr. Fredrik Y.A. Doeka, M.A., Akademisi Universitas Kristen Artha Wacana, serta tokoh agama Saleh Bahweres.

Dalam penjelasannya, Dr. Ahmad Atang menegaskan bahwa merawat jejak sejarah Islam berarti menjaga identitas dan juga merawat masa depan. Sebab, kata dia, sejarah merupakan bukti autentik perjalanan suatu agama, termasuk proses masuk dan berkembangnya Islam di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menjelaskan bahwa sebelum menyampaikan materi, dirinya menelaah berbagai referensi, di antaranya buku karya mantan Rektor Universitas Katolik Widya Mandira, Dr. Philipus Tule, berjudul Wacana Identitas Muslim Pribumi, yang di dalamnya membahas sejarah masuknya Islam ke Kota Kupang.

Ia menuturkan, perkembangan Islam di NTT berlangsung melalui jalur perdagangan dan perkawinan sehingga mampu beradaptasi dengan budaya lokal.

“Karena itu saya sering menyebut Islam di NTT sebagai Islam yang kompromistis. Islam berkembang melalui proses adaptasi dengan budaya yang telah lebih dahulu hidup di tengah masyarakat,” kata Atang.

Atang berkata, pelestarian jejak sejarah Islam memiliki empat fungsi utama. Pertama, sebagai bukti autentik perkembangan Islam. Kedua, sebagai sumber inspirasi bagi generasi muda untuk memahami perjuangan dakwah dari masa ke masa.

Lalu, ketiga, sebagai perekat umat karena masjid menjadi ruang pemersatu berbagai kelompok dan organisasi Islam. Dan, keempat, sebagai sarana menjaga akidah generasi muda.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Atang mengutip pandangan pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari, yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak mensyukuri masa lalu tidak akan mampu membangun masa depan.

Terkait status cagar budaya, Ahmad Atang menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur sejumlah persyaratan, antara lain bangunan berusia minimal 50 tahun, memiliki gaya tertentu, dan mempunyai arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.

Ia mengatakan, Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Berdasarkan berbagai literatur sejarah yang ia pelajari, masjid tersebut mulai dibangun pada tahun 1806 dan selesai pada tahun 1812.

Dengan usia lebih dari dua abad, masjid ini termasuk salah satu masjid tertua di Kota Kupang, Pulau Timor, bahkan kawasan Indonesia Timur.

“Kalau pertanyaannya apakah Masjid Al-Baitul Qadim Airmata layak menjadi cagar budaya, saya mengatakan layak. Bahkan bukan hanya layak, tetapi sangat layak,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi sejarah, masjid ini menjadi pusat awal penyebaran Islam di Timor dan saksi perjalanan kolonialisme Belanda maupun Jepang.

Masjid tersebut juga menjadi saksi berbagai peristiwa sosial penting, termasuk "kerusuhan tahun 1998" di Kota Kupang.

Dari sisi ilmu pengetahuan dan arsitektur, Ahmad Atang mengatakan masjid ini memiliki karakteristik khas berupa perpaduan unsur arsitektur Jawa, Arab, Cina, dan budaya Flores Timur.

Ahmad Atang berharap dukungan semua pihak agar Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata dapat ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya sehingga pelestariannya menjadi tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun pemerintah.

Sementara itu, Pendeta Dr. Fredrik Y.A. Doeka, M.A., menjelaskan sejarah panjang perkembangan Islam di Timor yang menurutnya telah berlangsung sejak abad ke-15 dan ke-16 melalui jalur perdagangan.

Ia menjelaskan bahwa pada abad ke-17, Timor menjadi ruang perjumpaan yang kompleks antara masyarakat lokal, Portugis, VOC, serta para pelaut dan pedagang Muslim dari Sulawesi Selatan dan berbagai wilayah Nusantara lainnya.

“Kupang berkembang menjadi titik temu berbagai komunitas migran dari Solor, Flores, Rote, Sabu, Makassar, Buton, dan wilayah lainnya. Islam di Kupang sangat berkaitan dengan jaringan perdagangan yang berpusat di Solor sejak abad ke-15,” sebutnya.

Ia berkata, salah satu kawasan yang menjadi pusat perkembangan komunitas Muslim di Kota Kupang adalah Airmata.

"Kehadiran Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata menjadi simbol keberlanjutan sejarah Islam di Kota Kupang sekaligus salah satu masjid tertua di Pulau Timor," ujar Doeka.

Ia menjelaskan, masjid tersebut memiliki nilai sejarah, sosial, budaya, dan keagamaan yang tinggi.

Selain menjadi pusat ibadah, kata dia, masjid tersebut juga menjadi pusat aktivitas sosial masyarakat Muslim serta saksi perjalanan panjang komunitas yang datang dari berbagai penjuru Nusantara.

“Masjid ini tempat beribadah kepada Tuhan, tempat sejarah, budaya, sosial, politik, dan persaudaraan dirawat dari generasi ke generasi,” ucapnya.

Fredrik juga menyoroti hubungan harmonis antara umat Islam dan Kristen yang telah lama terjalin di kawasan tersebut.

Ia berkata, Airmata merupakan sumber pembelajaran toleransi yang penting bagi generasi muda.

Ia menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya sejatinya merupakan upaya merawat ingatan kolektif tentang sejarah, identitas, dan harmoni sosial yang telah menjadi bagian dari perjalanan Kota Kupang hingga saat ini.

Narasumber ketiga, Saleh Bahweres, menjelaskan bahwa sejarah awal masuknya Islam di Kota Kupang berawal dari kawasan Fatubesi yang kini dikenal sebagai Pasar Oeba.

Ia menuturkan bahwa Masjid Al-Baitul Qadim dibangun pada rentang tahun 1806 hingga 1812. Dalam perjalanan sejarahnya, masjid tersebut mengalami berbagai proses pembangunan dan renovasi.

Salah satu peristiwa yang masih dikenang masyarakat adalah pembangunan kembali pada tahun 1984, ketika masyarakat non-Muslim turut membantu secara sukarela hingga proses pengecoran bangunan selesai.

“Pesan para orang tua dahulu adalah menjaga masjid ini. Apa yang telah dipertahankan oleh para pendahulu tidak boleh diubah begitu saja,” tuturnya.

Saleh Bahweres menyebutkan, hingga kini masih terdapat sejumlah benda peninggalan masjid lama yang tetap terjaga, antara lain mimbar, tongkat imam, mihrab, dan bedug.

Dalam sesi tanggapan, Saleh Beda, mengusulkan agar Masjid Al-Baitul Qadim memiliki perpustakaan khusus yang menghimpun berbagai cerita, dokumen, dan penuturan sejarah yang selama ini diwariskan secara lisan.

“Cerita-cerita ini perlu dibukukan agar generasi mendatang dapat membacanya dan memahami sejarah yang sesungguhnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW 03, Yulbertinus Kale Weo, mempertanyakan sejauh mana proses penetapan Masjid Al-Baitul Qadim sebagai cagar budaya telah berjalan.

Ia mengatakan kawasan tersebut juga memiliki nilai geografis dan sejarah karena keberadaan sumber mata air, yakni Airmata.

“Kalau memang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, maka ini menjadi tugas bersama untuk memperjuangkannya,” harap Kale Weo.

Penanggap lainnya, Mulisna Laudu, mengapresiasi tingginya toleransi yang selama ini terbangun di kawasan Airmata.

“Toleransi di sini sangat luar biasa. Ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan,” pungkasnya. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan