Sebelas PMI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Kupang, Satu Orang Pulang Cuti dari Singapura
Kupang, HighlightNTT.com- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur mendata 12 pekerja migran Indonesia (PMI), tiba melalui Bandara El Tari Kupang pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan PMI nonprosedural yang dipulangkan melalui deportasi dari Malaysia, sedangkan satu orang lainnya pulang cuti dari Singapura.
Pendataan tersebut dilakukan petugas helpdesk BP3MI NTT dalam kegiatan monitoring pelayanan kepulangan dan pendataan PMI di Bandara El Tari Kupang.
Dari 10 penerbangan yang dipantau, dua penerbangan membawa PMI yang masuk dalam pendataan tersebut. Satu PMI tiba menggunakan pesawat Citilink QG602 pada pukul 05.50 Wita, sedangkan 11 PMI lainnya tiba menggunakan Lion Air JT849 pada pukul 15.35 Wita.
Satu PMI Pulang Cuti dari Singapura
PMI yang pulang cuti dari Singapura bernama Sandra (49), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT. Ia tercatat berangkat ke Singapura pada 2018 dan masuk kategori PMI nonprosedural berdasarkan data BP3MI NTT.
Sandra tiba di Bandara El Tari Kupang menggunakan pesawat Citilink. Dalam laporan tersebut, daerah debarkasinya tercatat Jakarta, dengan waktu kedatangan pukul 05.50 Wita. Status kepulangannya tercatat sebagai PMI cuti.
Sebelas PMI Dideportasi dari Malaysia
Sebelas PMI lainnya berstatus terkendala atau dideportasi dari Malaysia. Mereka tercatat sebagai PMI nonprosedural dalam laporan BP3MI NTT dan tiba melalui Makassar menggunakan pesawat Lion Air pada pukul 15.35 Wita.
Dari 11 orang tersebut, lima berasal dari Kabupaten Flores Timur, dua dari Kabupaten Lembata, dua dari Kabupaten Sikka, satu dari Kabupaten Timor Tengah Utara, dan satu dari Kabupaten Alor.
Kelima PMI asal Flores Timur adalah Johny Ebi Ela (40) dari Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri; Fransiskus Pati Tukan (29) dari Desa Bantala, Kecamatan Lewolema.
Selain itu, Muhammad Belitung (44) dari Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur; serta Alfonsius Ara Lamadoken, (21) dan Victorius Payong Beda (25) yang sama-sama berasal dari Desa Lewopao, Kecamatan Ile Boleng.
Dua PMI asal Kabupaten Lembata adalah Yohanis Pati Bite (37) dari Desa Atakowa, Kecamatan Lebatukan, dan Roy Lamak (31) dari Desa Wulandoni, Kecamatan Wulandoni.
Dua PMI asal Kabupaten Sikka ialah Ignatius Tia (47), dan Fandy Ratu (25). Keduanya berasal dari Desa Nitunglea, Kecamatan Palue.
Sementara itu, Andra Siabel alias Anderias Naben (24) berasal dari Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara. Adonia Boling (30) berasal dari Desa Beangonong, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor.
Berdasarkan laporan tersebut, para PMI itu berangkat ke Malaysia pada tahun yang berbeda. Johny Ebi Ela tercatat berangkat pada 1986, Yohanis Pati Bite pada 1991, dan Fandy Ratu pada 2013.
Adapun Roy Lamak berangkat pada 2015, Fransiskus Pati Tukan pada 2017, serta Ignatius Tia pada 2007. PMI lainnya berangkat pada 2016, 2019, 2022, 2024, dan 2025.
BP3MI NTT Data 638 PMI Sepanjang 2026
Dalam laporan yang sama, BP3MI NTT mencatat pendataan sebanyak 638 PMI dan 43 anak PMI sejak Januari hingga 24 Oktober 2026.
Rinciannya, sebanyak 342 PMI tercatat pulang karena habis kontrak, 171 PMI pulang cuti, 17 PMI pulang karena sakit, dan 108 PMI masuk kategori terkendala. Selain itu, terdapat 33 anak PMI dan 10 anak PMI terkendala.
"Dengan demikian, total pendataan selama periode tersebut mencapai 681 orang, terdiri atas 638 PMI dan 43 anak PMI," ungkap Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida melalui Muhammad Geo Amang, Minggu, 25 Oktober 2026.
Ketua Tim Pelayanan dan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya migrasi aman.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberangkatan melalui jalur resmi, kata dia, memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.
Ia mengatakan kepemilikan paspor tidak serta-merta membuat seseorang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) prosedural.
"Terkadang masyarakat menganggap dengan memiliki paspor berarti sudah resmi disebut PMI, tetapi secara regulasi tentu masih banyak dokumen persyaratan yg harus dimiliki seperti kontrak kerja, visa kerja, hasil medical, asuransi dan beberapa dokumen jati diri lainnya," kata dia, belum lama ini.
Ia mengimbau PMI yang bekerja secara nonprosedural dan kembali ke daerah asal untuk mengambil cuti agar meminta pemberi kerja membantu mengurus dokumen kontrak kerja dan visa kerja. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Sambut Hari Pangan Sedunia 2026, Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sumba
Festival Budaya Oebufu 2026, 53 Peserta Unjuk Kreativitas, UMKM Raup Peluang Usaha
Maraknya Kendaraan Pelat Luar dan Bodong di Manggarai Picu Antrean BBM hingga Tekan PAD
Tak Hanya Merawat Budaya, Festival Oebufu Gerakkan Ekonomi Warga
Kasus HIV/AIDS di Manggarai Didominasi Usia Produktif, KPAD Genjot Sosialisasi
Waspada Iming-iming Gaji Besar, Polres dan Disnakertrans Manggarai Perketat Pencegahan TPPO
Festival Budaya Oebufu, dari Busana Adat hingga Kampanye Pengelolaan Sampah
Polda NTT Periksa Urine 52 Orang di Tempat Penginapan, ini Hasilnya
BP3MI NTT Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Adonara, Ingatkan Paspor Bukan Satu-satunya Syarat
OTT KPK di BNPB, DPRD NTT Desak Usut Distribusi Bantuan Gempa Flores