Ayah, Ibu, dan Pacar Dokter Icha Pakaenoni Diperiksa Empat Jam di Polda NTT
Kupang- Penyidik Polda NTT mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait laporan dugaan penyiksaan secara verbal dan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu.
Pemeriksaan dilakukan terhadap ayah Dokter Icha, Gabriel Pakaenoni, ibu korban, Nur Azizah, serta pacar Dokter Icha di Ruang PPA dan PPO Polda NTT, Jumat (10/7/2026). Ketiganya dimintai keterangan sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang telah diajukan keluarga ke Polda NTT.
Kuasa hukum keluarga Dokter Icha, Victor Emanuel Manbait, mengatakan keluarga memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan sesuai laporan pada 3 Juli 2026 lalu.
"Sejak pagi tadi, setengah sebelas, keluarga almarhumah Dokter Icha telah memenuhi undangan dari Unit PPA dan PPO Polda NTT untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang diajukan pada tanggal 3 Juli lalu," kata Victor Emanuel Manbait di Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NT, Jumat (10/7) pukul 16.53 WITA.
Victor menjelaskan, yang memberikan keterangan sejak pagi hingga sore hari adalah ayah, ibu, dan pacar almarhumah Dokter Icha.
"Jadi, tadi mereka bertiga sudah memberikan keterangan. Pemeriksaan terkait dugaan intimidasi pada tanggal 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona (Kefamenanu), Ruang Instalasi Gawat Darurat," ujarnya.
Victor Manbait mengatakan, proses pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dengan jumlah pertanyaan berkisar antara satu hingga 28 pertanyaan.
Selain tiga saksi tersebut, penyidik juga dijadwalkan akan meminta keterangan dari dua adik Dokter Icha dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Setelah pengambilan keterangan ini, kami berharap akan ditindaklanjuti oleh teman-teman penyidik untuk segera diproses penegakan hukumnya atas intimidasi yang dialami oleh Dokter Icha," harap Victor.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh dokter spesialis sebagai ahli. Dokumen tersebut, menurut Victor, berkaitan dengan dampak yang diduga dialami Dokter Icha akibat intimidasi yang dilaporkan.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa handphone dan surat wasiat milik almarhumah, Victor menyebut keduanya masih berada di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang.
"Mudah-mudahan bisa dikoordinasikan karena terpusat di Polda ini. Kita yakin akan berkoordinasi dengan baik sehingga semua bukti yang ada bisa terkonsolidasi dan mempercepat proses penegakan hukum atas apa yang dialami oleh Dokter Icha," pungkasnya.
Sebelumnya, keluarga almarhumah Dokter Icha secara resmi melaporkan seorang oknum dokter hewan dan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyiksaan secara verbal dan intimidasi yang diduga dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 3 Juli 2026 pukul 14.54 WITA. Pelapor adalah Gabriel Pakaenoni (58), ayah kandung almarhumah dr. Eliza atau akrab disapa Dokter Icha Pakaenoni.
Dalam laporan tersebut, para terlapor yakni Maria Mathildis Sau yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), dan tiga anggota DPRD TTU, yakni Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar.
Mereka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi