Kuasa Hukum Gabriel Pakaenoni Minta BK DPRD TTU Jelaskan Dasar Hukum Penolakan Pendampingan Advokat

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 332x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Kuasa Hukum Gabriel Pakaenoni Minta BK DPRD TTU Jelaskan Dasar Hukum Penolakan Pendampingan Advokat
Kuasa hukum Gabriel Pakaenoni, Victor Emanuel Manbait saat memberikan keterangan kepada wartawan usai oknum dokter hewan dan tiga anggota DPRD TTU dilaporkan ke Polda NTT, Jumat, 3 Juli 2026. Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kefamenanu- Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. & Rekan melayangkan surat resmi kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum penolakan pendampingan kuasa hukum terhadap Gabriel Pakaenoni saat menjalani pemeriksaan oleh BK DPRD TTU pada 6 Juli 2026.

Permintaan tersebut diajukan setelah kuasa hukum mengaku tidak diperkenankan mendampingi kliennya, Gabriel Pakaenoni, yang merupakan ayah kandung almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau akrab disapa Dokter Icha Pakaenoni. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor 003/BK/DPRD tertanggal 4 Juli 2026.

Kuasa hukum menyatakan penolakan dilakukan dengan alasan pemeriksaan Badan Kehormatan bersifat tertutup. Namun, menurut Victor Manbait, ketika diminta menjelaskan dasar hukumnya, Badan Kehormatan tidak dapat menunjukkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, Tata Tertib DPRD, maupun Tata Beracara Badan Kehormatan yang secara tegas melarang pendampingan kuasa hukum.

Dalam surat tersebut, Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. & Rekan meminta Badan Kehormatan DPRD TTU memberikan penjelasan tertulis mengenai tiga hal pokok. Pertama, dasar hukum yang mengatur larangan pendampingan kuasa hukum terhadap saksi, pelapor, atau pihak yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan Badan Kehormatan.

Kedua, ketentuan atau pasal yang menjadi dasar penolakan kehadiran kuasa hukum pada pemeriksaan tanggal 6 Juli 2026. Ketiga, salinan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan, termasuk ketentuan mengenai pemeriksaan tertutup serta kaitannya dengan hak seseorang untuk memperoleh pendampingan hukum.

Dalam suratnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa permintaan tersebut diajukan berdasarkan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum.

Selain itu, mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan pelapor dalam suatu proses pemeriksaan.

Kuasa hukum turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin pemberian jasa hukum kepada klien, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap tindakan pejabat pemerintahan didasarkan pada kewenangan yang sah dan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurut kuasa hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD maupun Peraturan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD tidak mengatur larangan pendampingan kuasa hukum dalam pemeriksaan Badan Kehormatan.

Mereka juga menegaskan bahwa sifat pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup pada prinsipnya hanya membatasi akses publik terhadap jalannya pemeriksaan, bukan menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh pendampingan hukum, kecuali apabila larangan tersebut secara tegas diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum menekankan bahwa almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, Gabriel Pakaenoni sebagai ayah kandung dinilai berhak meneruskan kepentingan hukum maupun kepentingan moral almarhumah, sehingga haknya untuk memperoleh pendampingan hukum patut dihormati sepanjang tidak terdapat larangan yang secara tegas diatur dalam ketentuan hukum.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila tidak terdapat dasar hukum yang secara tegas melarang pendampingan kuasa hukum, maka kebijakan penolakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Atas dasar itu, Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. & Rekan meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara memberikan jawaban tertulis beserta dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan penolakan tersebut dalam waktu yang patut.

Mereka juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat penjelasan maupun dasar hukum yang memadai, pihaknya akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tembusan surat juga disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, serta seluruh komisi di DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maksimus Manehat, bersama anggota Veliks Anunut dan Hubertus Bana, yang telah dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan