Hari Anak Nasional 2026, Sebanyak 23 Anak Binaan LPKA Kupang Terima Pengurangan Masa Pidana

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 112x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Hari Anak Nasional 2026, Sebanyak 23 Anak Binaan LPKA Kupang Terima Pengurangan Masa Pidana
Kanwil Ditjenpas NTT menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 23 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2026, Rabu (23/7). Kredit: Vivi, Ditjenpas

Kupang- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 23 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2026, Rabu (23/7).

Penyerahan SK PMP dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah, didampingi pejabat struktural Kanwil Ditjenpas NTT serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang.

Pemberian Pengurangan Masa Pidana merupakan bentuk pemenuhan hak bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan keaktifan mengikuti program pembinaan, kebijakan tersebut juga mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengurangi kepadatan (overcrowding) di satuan kerja pemasyarakatan.

Dari total 23 Anak Binaan yang menerima PMP pada Hari Anak Nasional Tahun 2026, sebanyak 15 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, lima orang menerima pengurangan selama dua bulan, dan tiga orang memperoleh pengurangan selama tiga bulan.

Pada kesempatan tersebut tidak terdapat penerima PMP II atau anak binaan yang langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anak Binaan yang terus menunjukkan semangat mengikuti proses pembinaan di LPKA Kupang.

Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.

"Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak memperoleh kesempatan untuk berubah. Pengurangan Masa Pidana bukan sekadar pengurangan waktu menjalani pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas ikhtiar memperbaiki diri," kata dia.

"Teruslah mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, karena setiap kebaikan yang dilakukan tidak akan pernah sia-sia. Kelak, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih dewasa, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi keluarga, bangsa, dan negara," ujar Decky.

Selain itu, Decky juga mengapresiasi Kepala LPKA Kelas I Kupang beserta seluruh jajaran yang telah menyelenggarakan kegiatan dengan baik.

Dia berkata, keberhasilan pembinaan anak tidak terlepas dari sinergi seluruh petugas dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan prosesi membasuh kaki orang tua oleh Anak Binaan. Momen yang berlangsung penuh haru tersebut menjadi simbol penghormatan kepada orang tua.

Hal itu dilakukan terkait penyesalan atas kesalahan yang pernah dilakukan, sekaligus tekad anak-anak binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah keluarga maupun masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.

Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan perlindungan hak anak, pembinaan yang humanis, serta reintegrasi sosial sebagai bekal bagi anak binaan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik. ** V/DP

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan