Jenazah PMI ke-91 Dipulangkan ke Malaka, 16 Tahun Bekerja di Malaysia

Emanuel Boli
Dilihat 81x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Jenazah PMI ke-91 Dipulangkan ke Malaka, 16 Tahun Bekerja di Malaysia
Tim Balai Pelayanan Pelindungan PekeTim BP3MI NTT kembali memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia asal Malaka, Sabtu, 24 Juli 2026 Kredit: Betty/Y.PI

Kupang- Tim Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kali ini, jenazah PMI ke-91 yang dipulangkan ke NTT atas nama Gresensia Eno Bau (38), warga Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, yang meninggal dunia di Malaysia.

Jenazah tiba di Bandara El Tari Kupang, Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 Wita menggunakan pesawat Citilink QG 602 dari Jakarta.

Selanjutnya, tim BP3MI NTT memfasilitasi proses pemulangan jenazah ke kampung halaman untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.

Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 01235/SBPM-KL/0726/04 yang diterbitkan KBRI Kuala Lumpur, statusnya tercatat sebagai PMI undocumented dengan nomor paspor C5451483. Ia telah bekerja di Malaysia selama 16 tahun.

Berdasarkan Daftar Kematian Nomor 2293502 yang diterbitkan Hospital Sungai Buloh, Selangor, Gresensia Eno Bau meninggal dunia pada 18 Juli 2026 pukul 13.16 waktu setempat.

Penyebab kematian sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi tersebut adalah septic shock secondary to severe pneumonia atau syok septik akibat pneumonia berat.

Almarhumah juga tercatat dalam Daftar Kematian Warga Negara Indonesia di Kuala Lumpur.

Dalam surat keterangan itu juga disebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Hospital Sungai Buloh, Selangor, terhadap jenazah tidak dilakukan autopsi.

Atas permintaan suami almarhumah, Marselinus Asa, jenazah dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan di kampung halamannya.

Proses pemulangan dilakukan melalui rute penerbangan Kuala Lumpur–Jakarta pada 24 Juli 2026 menggunakan penerbangan AG 503, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Jakarta–Kupang pada 25 Juli 2026 menggunakan Citilink QG 602.

Setibanya di Kupang, jenazah diterima oleh pihak keluarga yang diwakili Modesta Roman Bau, kakak almarhumah, sebelum diberangkatkan menuju Kabupaten Malaka.

Dalam proses pemulangan tersebut, hadir Suster Laurentina, SDP, bersama tim dari Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, serta keluarga almarhumah.

Suster Laurentina memimpin doa bersama sebelum jenazah diberangkatkan ke kampung halamannya.

Sebelumnya, tim Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke-90 tahun 2026 asal Kabupaten Sumba Barat.

Jenazah atas nama Marlince Lede Kodi (27), meninggal dunia di Malaysia. Penyebab kematian hingga saat ini masih berstatus Pending Laboratory Investigation atau masih menunggu hasil investigasi laboratorium.

Ketua BP3MI NTT, Suratmi Hamida, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelayanan penjemputan dan penanganan pemulangan lanjutan jenazah dilaksanakan melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sumba Barat Daya, Jumat (24/7).

Kegiatan berlangsung di Terminal Cargo Bandara Lede Kalumbang, Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan petugas dari Tim P4MI Sumba Barat Daya, Flavianus Gedi.

Dalam proses penjemputan tersebut turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajaran, Ketua Tim P4MI Sumba Barat Daya, serta Kepala Desa Modu Waimaringu.

Berdasarkan data BP3MI NTT, jenazah tersebut merupakan PMI legal atau tercatat atas nama Marlince Lede Kodi, berusia 27 tahun, pemegang paspor nomor E4042723, berasal dari Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Ia telah bekerja di Malaysia selama 2 tahun 8 bulan.

Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan bekerja secara prosedural, kata dia, pekerja migran akan memperoleh perlindungan sejak proses penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.

"Kalau kita berangkat secara prosedural, tentu hak-hak terkait asuransi akan diserahkan secara utuh. Biaya pemakaman, biaya uang duka, dan kemudian beasiswa akan diberikan kepada anak yang masih usia sekolah. Kalau berangkat secara Nonprosedural, hak-hak itu tidak bisa diberikan," kata dia, belum lama ini. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan