PMI Asal Belu Meninggal akibat Luka Tembak di Jantung, Jenazah Dipulangkan ke NTT
Kupang- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menerima kepulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Kali ini, jenazah atas Ferry Martis Dalaifa (49), warga Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, tercatat sebagai jenazah PMI ke-84 yang dipulangkan ke NTT.
Jenazah Martis Dalaifa tiba di Bandara El Tari Kupang, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA menggunakan pesawat Citilink QG602. Berdasarkan data BP3MI NTT, almarhum berstatus sebagai PMI nonprosedural.
Berdasarkan keterangan keluarga, Ferry telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih 16 tahun sebagai pekerja di perkebunan kelapa sawit.
Selama bekerja di negeri jiran, ia rutin mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta membiayai pendidikan anak-anaknya.
"Meninggalkan istri pertama dengan dua orang anak, kemudian istri kedua dengan tiga orang anak. Sudah 16 tahun bekerja di sana. Pernah pulang pada tahun 2024 saat anaknya wisuda," kata Urbanus Manu Mali (49), adik sepupu almarhum.
"Kerja di kebun kelapa sawit dan selalu kirim uang karena anak-anaknya masih sekolah dan kuliah," sambungnya.
Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 00025/SBPM-KK/0726/09 yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Kinabalu, Ferry Martis Dalaifa meninggal dunia pada 6 Juli 2026 pukul 14.00 waktu setempat.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyebab kematian adalah gunshot wound to the heart atau luka tembak pada bagian jantung. Jenazah juga telah menjalani proses otopsi.
Atas permintaan keluarga yang diwakili Urbanus Manu Mali, jenazah dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Belu.
Proses pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan penerbangan, yakni dari Sandakan menuju Kuala Lumpur pada 10 Juli 2026, dilanjutkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada 11 Juli 2026, dan diteruskan menuju Kupang pada 12 Juli 2026.
Sementara itu, berdasarkan laporan Polis Diraja Malaysia, Ferry sebelumnya dilaporkan hilang setelah tidak kembali ke rumah sejak 5 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 waktu setempat usai memasang jerat di kawasan perkebunan kelapa sawit Jaya Masang, Sandakan, Sabah.
Keesokan harinya, sejumlah pekerja perkebunan melakukan pencarian dan menemukan korban tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri serta tidak bernyawa di area perkebunan yang berbatasan dengan lokasi tempatnya bekerja.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kota Kinabatangan untuk penanganan lebih lanjut sebelum proses identifikasi dilakukan oleh pihak berwenang Malaysia.
Kepulangan Ferry Martis Dalaifa menambah daftar panjang PMI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia di luar negeri sepanjang tahun 2026.
"Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang kepada keluarga almarhum di Terminal Kargo Bandara El Tari.
Dalam kesempatan itu, Geo Amang kembali mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi sesuai prosedur pemerintah.
Sehingga, ujar dia, pekerja migran akan memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, dan pendampingan apabila menghadapi permasalahan selama bekerja di negara penempatan. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi