NTT dalam Bayang-bayang Rokok Ilegal
Opini - Beberapa waktu lalu, kami, di Podcast youtube channel Teman Cerita NTT pernah membahas permasalahan peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan sampel lokus Kabupaten Ende, dalam sebuah judul "Membongkar Rantai Pasokan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Ende".
Sebagai host, penulis yang bersama dua narasumber dari akademisi Universitas Flores Ende Herlina Theodora D. Doke, SST.Pa., M.Ak. dan Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende Daniel Sakof Turot membagikan obrolan tentang bagaimana rantai pasok peredaran rokok ilegal yang menyebar ke hampir semua wilayah NTT dan terkesan bebas —tanpa pengawasan ketat lembaga yang berwenang pada bidang cukai maupun ketertiban, keamanan hingga perekonomian negara.
Ringkasnya, walaupun lokus topik pembahasan di Kabupaten Ende, barang yang bernama rokok ilegal yang berasal dari luar wilayah NTT beredar luas (—bahkan terkesan bebas) di berbagai wilayah di NTT, mulai dari kota-kota kabupaten hingga pelosok desa. Pertanyaan besarnya, mengapa barang ilegal yang berasal dari luar NTT ini bisa ada dan beredar di tengah kehidupan masyarakat? Bagaimana masuk dan menembus ketatnya peran personil berbagai lembaga negara yang bertugas untuk pengawasan dan pengamanan barang? Dan, bagaimana dampak pada kehidupan masyarakat dan tata kelola negara?
Kerentanan Sistem Pengawasan Rokok Ilegal
NTT kini berada di bawah bayang-bayang jaringan kejahatan ekonomi yang bergerak senyap namun masif: mafia rokok ilegal. Di balik keindahan bentang alam kepulauan ini, terdapat jalur-jalur tikus perdagangan gelap yang terus mengalirkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi. Maraknya pengungkapan kasus belakangan ini—termasuk penyelundupan fantastis belasan juta batang rokok asal China di wilayah perbatasan Belu dan Timor Tengah Selatan—menjadi alarm keras bahwa NTT bukan sekadar pasar transit, melainkan episentrum operasi jaringan internasional.
NTT memiliki posisi geografis yang unik sekaligus menjadi tantangan terbesar dalam pengawasan peredaran barang masuk. Sebagai wilayah kepulauan dengan ratusan pulau, garis pantai yang panjang, serta berbatasan langsung dengan Timor Leste dan terbuka terhadap jalur pelayaran lintas wilayah, daerah ini rentan dimanfaatkan sebagai pintu masuk utama bagi rokok ilegal. Dari sisi ini saja sudah terlihat celah dasar sistem keamanan yang sulit ditutup hanya dengan mengandalkan jumlah petugas yang terbatas. Jalur laut yang luas, banyaknya titik pendaratan tidak resmi, serta keterbatasan sarana patroli membuat pengawasan menjadi tidak merata dan mudah ditembus oleh jaringan penyelundup.
Kondisi ini diperparah oleh adanya permintaan pasar yang cukup besar. Berdasarkan data resmi dari BPS melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2025, persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang aktif merokok di NTT mencapai 28,55%, atau setara dengan sekitar 1,3 hingga 1,4 juta orang. Angka ini terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, yakni sebesar 27,51% pada 2024 dan 26,64% pada 2023. Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 25% penduduk yang sudah berusia 10 tahun ke atas telah memulai kebiasaan merokok, dengan 70 persen di antaranya mulai mengonsumsi rokok saat usia remaja antara 10 hingga 19 tahun.
Di sisi lain, lonjakan tarif cukai resmi membuat harga rokok legal melambung tinggi. Dalam kondisi ini, harga yang murah akan sangat dekat dan diminati masyarakat, apalagi barang adiktif. Sehingga bagi sebagian masyarakat dengan daya beli terbatas, kehadiran rokok ilegal berharga murah adalah alternatif yang menggiurkan, tanpa memedulikan dari mana barang tersebut berasal.
Namun, toleransi terhadap rokok murah ini harus dibayar mahal oleh negara dan daerah. Rokok ilegal adalah parasit ekonomi. Setiap batang rokok tanpa cukai yang terjual langsung merenggut hak penerimaan negara yang seharusnya disalurkan kembali ke NTT melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Dana yang bocor tersebut padahal sangat dibutuhkan untuk mendanai fasilitas kesehatan, menyubsidi petani, hingga membangun infrastruktur di pelosok NTT.
Dari sisi konsumen, rendahnya kesadaran turut menjadi pendorong. Karena tidak melewati uji laboratorium resmi, rokok-rokok ilegal ini berpotensi mengandung zat kimia berbahaya yang jauh lebih merusak kesehatan masyarakat. Banyak perokok belum memahami cara membedakan rokok resmi dan ilegal, serta risiko buruknya bagi kesehatan akibat kandungan bahan yang tidak terstandar. Ditambah lagi selisih harga yang cukup besar—rokok ilegal bisa dijual 30 hingga 50 persen lebih murah karena tidak dikenakan pungutan negara—menjadikan barang ini semakin mudah diterima di masyarakat.
Lebih jauh lagi, kelemahan juga terlihat pada aspek teknis dan mekanisme pengawasan yang diterapkan. Deteksi keaslian rokok dan pita cukai sering kali masih mengandalkan pengamatan fisik biasa, belum didukung oleh peralatan canggih serta sistem pemantauan terpadu. Akibatnya, rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sah sering lolos dari pemeriksaan. Selain itu, pola penindakan yang selama ini berjalan lebih banyak menyasar pedagang eceran di tingkat bawah, sedangkan sumber pasokan, jaringan distribusi utama, dan pihak yang mengendalikan alur barang jarang terungkap dan ditindak secara tegas. Hal ini menimbulkan kesan bahwa penanganan hanya bersifat sementara dan tidak memutus akar permasalahan.
Masalah makin rumit dengan lemahnya koordinasi antarinstansi yang berwenang. Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Pemerintah Daerah sering kali bekerja secara terpisah tanpa pertukaran data dan informasi yang cepat dan akurat. Tumpang tindih kewenangan di satu sisi, dan kekosongan pengawasan di sisi lain, menjadi celah yang dimanfaatkan dengan baik oleh sindikat. Belum lagi adanya kekhawatiran publik mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dan lemahnya penegakan hukum. Proses penyelesaian kasus yang lambat serta sanksi yang dianggap tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat membuat hukum kurang memiliki efek jera.
Melawan Gurita Mafia Rokok Ilegal
Melawan gurita mafia ini tidak bisa lagi menggunakan cara-cara konvensional. Penegakan hukum di hilir—seperti merazia warung-warung kecil—hanya akan menyentuh permukaan masalah. Ombudsman NTT bahkan telah mengingatkan pentingnya memperketat pengawasan terpadu di pintu-pintu masuk utama. Intelijen bea cukai, kepolisian, TNI AL, dan syahbandar harus bersinergi memperketat pengawasan manifes kapal motor penyeberangan (KMP) serta memetakan dermaga tradisional yang rawan. Selain itu, pemberian sanksi pidana maksimal hingga 5 tahun penjara harus benar-benar dijatuhkan kepada para pemodal dan aktor intelektual, bukan sekadar kurir di lapangan, demi menciptakan efek jera yang nyata.
Secara keseluruhan, kerentanan sistem keamanan di NTT bukan sekadar masalah kekurangan sarana atau tenaga, melainkan persoalan yang bersifat struktural dan menyeluruh. Tingginya jumlah perokok menandakan adanya pasar yang siap menerima, sementara kelemahan pengawasan membuka jalan masuknya barang haram. Selama perbaikan tidak dilakukan secara terpadu—mulai dari memperkuat pengawasan di jalur masuk, meningkatkan kemampuan deteksi, mempererat sinergi antarlembaga, menegakkan hukum secara adil dan tegas, hingga melibatkan partisipasi aktif masyarakat—pintu masuk rokok ilegal akan tetap terbuka lebar. Jika hal ini dibiarkan, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berkurangnya pendapatan negara dari cukai, tetapi juga meningkatnya risiko kesehatan masyarakat serta rusaknya tatanan hukum dan keadilan di daerah.
Pada akhirnya, perang melawan mafia rokok ilegal di NTT memerlukan benteng pertahanan terakhir, yaitu kesadaran masyarakat. Selama konsumen masih menyambut baik rokok murah tanpa pita cukai ini, pasokan akan terus mengalir deras. Kita harus berhenti bersikap permisif terhadap komoditas ilegal ini. Menolak membeli rokok ilegal bukan sekadar urusan mematuhi hukum, melainkan bentuk kepedulian nyata untuk melindungi pendapatan daerah dan menjaga masa depan generasi muda NTT dari cengkeraman mafia terorganisir.**
Oleh: Florianus N. Sambi D. (Pegiat Sosial dan Podcaster Teman Cerita NTT)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi