MENIMBANG WACANA REFORMASI JILID II BAHKAN REVOLUSI INDONESIA

Redaksi HighlightNTT
Waktu Baca ± 10 Min
Bagikan Artikel
MENIMBANG WACANA REFORMASI JILID II BAHKAN REVOLUSI INDONESIA
Florianus N. Sambi D. (Pegiat Sosial dan Podcaster Teman Cerita NTT) Kredit: Dok. Pribadi

Opini - Indonesia saat ini memasuki fase dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang cukup kompleks, lebih dari seperempat abad setelah berlangsungnya gerakan Reformasi 1998 yang mengakhiri masa kekuasaan lama dan melahirkan tatanan demokrasi baru. Meskipun telah membawa perubahan besar berupa kebebasan berpendapat, sistem pemilihan umum yang terbuka, otonomi daerah, serta jaminan hak asasi manusia, perjalanan demokrasi tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan dan ketidakpuasan yang terakumulasi seiring berjalannya waktu.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai keluhan dan kritik yang mengemuka di tengah masyarakat. Persoalan yang paling sering disoroti meliputi: tingkat korupsi yang masih dianggap tinggi dan meluas ke berbagai lini birokrasi, penegakan hukum yang dirasakan belum adil dan tegas tanpa pandang bulu, kesenjangan ekonomi yang masih lebar antara kelompok kaya dan miskin serta antarwilayah, birokrasi yang lambat dan tidak responsif, serta harga kebutuhan pokok yang cenderung naik dan membebani daya beli rakyat. Selain itu, timbul pula kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi yang dinilai semakin tergerus, serta persaingan politik yang kerap memicu polarisasi di tengah masyarakat.

Ketidakpuasan ini kemudian meluap dalam bentuk gelombang aksi demonstrasi yang sering terjadi di berbagai daerah, mulai dari tingkat kota hingga ibu kota negara. Aksi-aksi tersebut diikuti oleh beragam elemen, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, serikat pekerja, hingga kelompok aktivis, dengan tuntutan yang beragam pula, mulai dari perbaikan kesejahteraan, pemberantasan korupsi, perbaikan sistem hukum, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Seiring dengan maraknya aksi dan meluasnya rasa ketidakpuasan, muncullah wacana baru yang mengemuka ke permukaan: seruan untuk melaksanakan Reformasi Jilid II, bahkan sebagian kalangan yang lebih radikal melontarkan gagasan Revolusi Indonesia. Pendukung wacana ini berpendapat bahwa hasil Reformasi 1998 dianggap sudah tidak cukup mampu menjawab tantangan zaman dan menyelesaikan akar permasalahan bangsa. Mereka menilai bahwa perubahan yang terjadi selama ini hanya bersifat permukaan, sementara struktur dan budaya yang menimbulkan masalah tetap bertahan, sehingga dibutuhkan perubahan yang lebih mendasar, menyeluruh, dan lebih keras.

Namun, di sisi lain, muncul pula pandangan kritis dan perdebatan yang mendalam mengenai wacana tersebut. Banyak pihak yang mempertanyakan arah, tujuan, serta risiko yang akan ditimbulkan jika gagasan ini dijalankan, mengingat sejarah dan pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa perubahan sistem yang terlalu drastis tanpa persiapan matang justru sering berujung pada ketidakstabilan, kekacauan, hingga kemunduran bangsa.

Di tengah situasi yang bergejolak dan penuh perdebatan inilah, gagasan Reformasi Jilid II dan seruan Revolusi Indonesia menjadi topik sentral yang membutuhkan kajian mendalam, baik dari sisi tujuan, manfaat, maupun risiko yang mungkin ditimbulkannya bagi keutuhan, stabilitas, dan masa depan bangsa Indonesia.

1. Wacana "Reformasi Jilid II"

Gagasan Reformasi Jilid II muncul sebagai respons atas ketidakpuasan terhadap hasil Reformasi 1998, di mana banyak permasalahan dasar seperti korupsi, ketimpangan, dan lemahnya penegakan hukum belum tuntas. Namun, ada pandangan yang menolak atau meragukan gagasan ini dengan alasan berikut:

Reformasi Jilid II Hanyalah Retorika Politik

Banyak pihak menilai seruan ini hanya menjadi alat kampanye atau senjata politik untuk menyerang lawan, bukan didasari niat tulus perbaikan. Istilah ini sering dijadikan alasan untuk mendiskreditkan pemerintah yang sedang berkuasa, seolah-olah segala hal yang berjalan saat ini salah dan harus diubah total, padahal sudah ada kemajuan di berbagai sektor. Tanpa rumusan yang jelas, terukur, dan terperinci tentang apa yang mau diubah, bagaimana caranya, dan siapa yang bertanggung jawab, seruan ini hanya menjadi slogan kosong yang memecah belah persatuan bangsa.

Dalam konteks ini, kita belajar dari Revolusi Martabat (Revolution of Dignity) yang terjadi di Ukraina tahun 2014 yang menjatuhkan Pemerintah yang sah di bawah Presiden Viktor Yanukovych terpilih secara demokratis. Presiden Yanukovych dijatuhkan karena mengubah kebijakan luar negeri, lebih mendekat ke Rusia daripada ke Uni Eropa. Akibatnya, muncul gerakan massa dengan tuntutan reformasi politik, pemberantasan korupsi, dan perbaikan ekonomi.

Gerakan ini didukung penuh dan didorong oleh kekuatan politik oposisi yang memiliki kepentingan kekuasaan. Tuntutan reformasi berubah cepat menjadi seruan penggulingan pemerintah, meskipun pemerintah saat itu masih sah dan masa jabatan belum habis. Hasilnya, pemerintah jatuh secara paksa di tengah gejolak. Lawan politik mengambil alih kekuasaan, namun peralihan ini tidak disepakati bersama dan dianggap tidak sah oleh sebagian wilayah serta warga.

Imbas dari gerakan ini, negara Ukraina terbelah, terjadi konflik bersenjata, aneksasi wilayah, dan perang yang hingga kini belum selesai. Sementara itu, negara Ukraina pun harus menerima kenyataan hancurnya perekonomian, kemiskinan meluas, dan stabilitas negara hilang bertahun-tahun.

Pada titik ini, kita belajar bahwa tuntutan reformasi yang mulia diboncengi kepentingan kekuasaan lawan politik akan berakhir pada kehancuran negara jauh lebih parah dibandingkan masalah awal.

Mengabaikan Kemajuan dan Pembelajaran dari Reformasi 1998

Reformasi 1998 bukan tanpa hasil. Kebebasan berpendapat terjamin, demokrasi berjalan, pemilu berlangsung berkala, otonomi daerah diterapkan, dan banyak lembaga pengawas dibentuk. Kritik yang mengatakan Reformasi gagal total dianggap tidak adil dan tidak objektif.

Menuntut "Jilid II" seolah memulai dari nol, seakan menganggap pengalaman dan kemajuan dua dekade terakhir tidak berharga. Padahal perbaikan sistem negara adalah proses jangka panjang, bukan peristiwa sekali jadi. Mengubah budaya birokrasi dan pola pikir masyarakat butuh waktu, tidak bisa dipaksakan dengan cara memulai ulang semuanya.

Risiko Ketidakstabilan dan Kekacauan

Reformasi Jilid II yang ditafsirkan sebagai perubahan mendasar dan menyeluruh dikhawatirkan mengulangi gejolak politik, ketidakpastian hukum, dan kemunduran ekonomi seperti yang dialami Indonesia di awal masa transisi 1998–2001.

Jika kita kembali pada masa-masa awal transisi (1998–2001), perubahan sistem yang begitu drastis dan cepat menyebabkan terjadi kekacauan nyata; gejolak politik tiada henti, pergantian presiden berkali-kali, DPR berubah sikap drastis, amandemen UUD berulang kali. Pada tingkat masyarakat, konflik horizontal meletus di mana-mana; kerusuhan Ambon, konflik Poso, kerusuhan Sampit, kerusuhan etnis di Kalimantan, hingga pergolakan di Aceh dan Papua.

Sementara pada bidang ekonomi, pertahanan ekonomi kita ambruk, nilai rupiah jatuh, harga barang tidak terkendali, dan kesejahteraan rakyat anjlok. Otonomi daerah yang bagian dari reformasi awalnya disalahgunakan. Muncul "raja-raja kecil", korupsi daerah mewabah, dan pembangunan tidak merata.

Pada konteks ini, perubahan sistem yang terlalu drastis dan serentak bisa membuat negara tidak stabil, menurunkan kepercayaan investor, mengganggu layanan publik, dan membuka peluang kekuatan-kekuatan baru yang belum tentu lebih baik atau lebih bersih dari kekuasaan sebelumnya. Perubahan bertahap, terencana, dan berkelanjutan dinilai jauh lebih aman dan efektif dibandingkan reformasi besar-besaran yang tidak jelas tujuannya.

Tidak Ada Rumusan Alternatif yang Jelas

Para penggagas Reformasi Jilid II seringkali hanya menyebutkan apa yang salah, tetapi tidak memberikan gambaran konkret seperti apa sistem, aturan, atau pemerintahan yang diinginkan. Tanpa cetak biru yang jelas, seruan ini rentan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu, yang pada akhirnya justru memperburuk kondisi demokrasi dan tata kelola negara. Perubahan tanpa rencana matang berisiko mengganti satu bentuk ketidakadilan dengan bentuk ketidakadilan yang lain.

Sebagai contoh, pada tahun 1985-1991 Uni Soviet dibawah Pemerintahan Presiden Mikhael Gorbachev melakukan gerakan reformasi besar-besaran dengan semangat Perestroika (restrukturisasi) dan Glasnost (Keterbukaan). Gerakan ini dilakukan akibat situasi Uni Soviet saat itu yang memiliki masalah perekonomian lambat, birokrasi kaku, dan ketertinggalan teknologi.

Gorbachev hanya berpegang pada kata-kata bahwa perlu diubah, harus lebih terbuka, ekonomi harus bergerak, tetapi tidak pernah menyusun cetak biru, aturan main, atau gambaran jelas seperti apa sistem penggantinya. Dia menghancurkan sistem lama yang berjalan (meski kurang baik), tanpa membangun atau menyiapkan sistem baru yang siap menggantikannya. Tidak ada aturan transisi, tidak ada rencana ekonomi baru, tidak ada mekanisme pengendalian perubahan.

Imbas dari tidak adanya rumusan alternatif yang jelas, tidak adanya aturan pengganti setelah begitu banyak aturan lama yang dibuang atau sistem lama yang dilemahkan. Hukum tidak berlaku, pemerintah tidak didengar. Disisi lain, ekonomi runtuh. Rantai pasokan barang putus total. Pabrik tidak tahu harus bekerja untuk siapa, pasar tidak tahu aturan jual beli. Barang kebutuhan hilang, kelaparan meluas, nilai uang hilang. Jutaan rakyat jatuh miskin mendadak. Dan negara hancur akibat tidak adanya aturan yang jelas.

Apa yang terjadi di Uni Soviet memberi pelajaran pada kita saat ini, bahwa kalau hanya berteriak "Reformasi Jilid II" atau "Perubahan", tapi tidak pernah menjelaskan secara rinci apa yang diubah, bagaimana caranya, aturannya apa, sistem penggantinya seperti apa — maka yang terjadi bukan perbaikan, melainkan kehancuran. Menghancurkan yang ada, tapi tidak punya gantinya sama dengan negara runtuh.

2. Seruan "Revolusi Indonesia"

Jika Reformasi Jilid II dianggap belum cukup radikal, sebagian kalangan menuntut Revolusi: perubahan total struktur kekuasaan, sistem politik, hingga tatanan sosial. Namun, tuntutan Revolusi Indonesia sebagai jawaban atas situasi bangsa saat ini perlu dipertimbangkan dengan matang dan bijaksana dalam kerangka keutuhan dan masa depan Indonesia.

Revolusi Identik dengan Kekerasan dan Korban

Sejarah dunia maupun sejarah Indonesia membuktikan bahwa revolusi hampir selalu dibarengi gejolak, kerusuhan, pertumpahan darah, dan penderitaan rakyat luas. Revolusi Prancis 1789–1799 berubah dari harapan kebebasan menjadi teror. Juga Revolusi Rusia pada 1917. Alih-alih mengganti penguasa, penindasan tetap terjadi di Rusia. Atau musim Semi Arab yang terjadi pada 2010 hingga saat ini –Harapan demokrasi berubah menjadi runtuhnya negara seperti Libya, Suriah, Yaman, dan negara lainnya.

Ini berarti, mengubah sistem dengan cara menggulingkan kekuasaan secara paksa atau anarki berisiko merusak infrastruktur, menghentikan pelayanan dasar, menimbulkan korban jiwa, serta memecah persatuan antarkelompok, suku, dan agama. Negara yang sedang berusaha maju akan mundur bertahun-tahun bahkan puluhan tahun akibat kehancuran akibat konflik internal. Harga yang harus dibayar rakyat jauh lebih mahal dibandingkan manfaat perubahan yang dijanjikan.

Risiko Berakhir Menjadi Kediktatoran Baru

Banyak revolusi di dunia yang dimulai dengan semangat keadilan dan kebebasan, namun berakhir dengan munculnya kekuasaan otoriter baru yang lebih kejam dari rezim yang digulingkan. Kekosongan kekuasaan pasca-revolusi sering diisi oleh kekuatan yang paling kuat atau paling terorganisir, yang belum tentu mewakili aspirasi seluruh rakyat. Semangat perubahan bisa berubah menjadi penindasan baru, hilangnya kebebasan, dan penguasaan kekayaan negara oleh kelompok elit baru. "Revolusi memakan anak-anaknya sendiri" adalah pelajaran sejarah yang harus diperhatikan.

Bertentangan dengan Jalur Demokrasi dan Konstitusi

Indonesia sudah memiliki aturan main, Undang-Undang Dasar, dan mekanisme pergantian kekuasaan serta perbaikan sistem melalui jalur damai, hukum, dan pemilu. Menuntut revolusi berarti meragukan atau menolak jalur konstitusi yang sudah disepakati bersama. Segala perubahan yang dibutuhkan — mulai dari amandemen undang-undang, perbaikan lembaga negara, hingga pergantian pemimpin — semuanya bisa dilakukan sesuai aturan tanpa perlu menghancurkan sistem negara. Memilih jalan revolusi berarti melewati mekanisme demokrasi, yang bisa membuat perubahan yang terjadi tidak sah, tidak berkelanjutan, dan tidak memiliki legitimasi yang kuat.

Masalah Bukan pada "Sistem", Tapi pada Pelaksanaannya

Banyak pihak berpendapat bahwa permasalahan Indonesia bukanlah pada bentuk negara atau sistem dasarnya, melainkan pada orang-orang yang menjalankannya, budaya birokrasi, serta kesadaran hukum masyarakat. Mengubah sistem secara total tidak otomatis memperbaiki perilaku pejabat atau budaya korupsi. Perubahan yang sesungguhnya harus dimulai dari pendidikan, penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, dan pengawasan masyarakat, bukan sekadar mengganti sistem politik atau bentuk pemerintahan. Revolusi hanya mengubah kemasan, belum tentu mengubah isi dan kualitas pelayanan negara.

Mengancam Keutuhan Negara dan Kedaulatan

Gejolak besar akibat revolusi bisa dimanfaatkan oleh kekuatan asing atau kepentingan luar yang ingin mengganggu stabilitas, mengambil sumber daya alam, atau memecah belah wilayah Indonesia. Ketidakstabilan politik membuat negara lemah dan mudah diintervensi. Di tengah kondisi keberagaman yang luas, perubahan besar yang tidak hati-hati bisa memicu konflik horizontal yang mengancam keutuhan bangsa dan persatuan yang sudah dibangun sejak kemerdekaan.

Pada titik ini, sejarah membuktikan revolusi jarang sekali berakhir bahagia. Perubahan total yang dipaksakan hampir selalu meninggalkan jejak kehancuran, korban jiwa, kemiskinan, dan kekacauan hukum yang berlangsung puluhan tahun. Negara butuh waktu sangat lama untuk pulih—bahkan ada yang tidak pernah pulih kembali.

Menuntut Reformasi Jilid II atau Revolusi sama artinya dengan mengambil risiko kehancuran demi janji palsu perbaikan. Jangan korbankan stabilitas, persatuan, dan masa depan bangsa hanya demi ambisi politik segelintir orang.

Bagi Indonesia, jalur perbaikan bertahap, memanfaatkan aturan yang sudah ada, dan memperkuat apa yang sudah dibangun sejak 1998 jauh lebih aman dan pasti dibandingkan mengambil risiko jalan revolusi yang berpotensi mengulangi nasib buruk negara-negara di atas.**

Oleh: Florianus N. Sambi D. (Pegiat Sosial dan Podcaster Teman Cerita NTT)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan