1 Juta Batang Rokok Ilegal dan 21 Ballpress Dimusnahkan Bea Cukai Kupang

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 88x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
1 Juta Batang Rokok Ilegal dan 21 Ballpress Dimusnahkan Bea Cukai Kupang
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 1.018.361 batang rokok ilegal, 6,35 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 21 ball pakaian bekas (ballpress) di halaman Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Kupang, Kamis, 2 Juli 2026. Kredit: SS/EB HighlightNTT

Kupang- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C (TMC) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp1.567.652.330. Pemusnahan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp1.029.125.155.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Kupang, Kamis, 2 Juli 2026. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Machbub Dumron, mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 1.018.361 batang rokok ilegal, 6,35 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 21 ball pakaian bekas (ballpress).

"Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp1.029.125.155," jelas Machbub Dumron.

Ia menuturkan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga seluruh barang tersebut rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali.

"Barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar di antaranya 1.018.361 batang rokok ilegal, 6,35 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 21 ball pakaian bekas (ballpress)," terangnya.

Machbub menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar bentuk penegakan hukum terhadap barang ilegal yang merugikan negara, melainkan juga menjadi pesan tegas pemerintah bahwa tidak ada ruang bagi peredaran barang ilegal di Indonesia.

“Pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Ia mengatakan rokok ilegal dan pakaian bekas impor (ballpress) menjadi sasaran utama pengawasan. Menurutnya, peredaran pakaian bekas impor dapat mengganggu bahkan mematikan industri tekstil dalam negeri.

“Sinergi kami bersama jajaran Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah pengawasan Bea Cukai Kupang serta aparat penegak hukum terbukti sangat efektif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dan juga pencegahan pemasukan barang larangan,” ujarnya.

Machbub juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Forkopimda, Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum yang telah mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Kupang.

"Kami mengapresiasi dukungan pejabat tinggi di Kota Kupang dan sekitarnya, serta Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-wilayah kerja Bea Cukai Kupang. Kolaborasi itu dinilai menjadi kunci keberhasilan penindakan," tukasnya.

Pada kesempatan tersebut, Machbub mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran barang ilegal sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi perekonomian nasional.

“Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi peredaran barang ilegal sangat dibutuhkan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi perekonomian nasional,” pungkasnya. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan