Kasus Dokter Icha Pakaenoni, Wadir Ditres PPA dan PPO: Terlapor akan Diperiksa di Polda NTT

Emanuel Boli
Dilihat 93x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Kasus Dokter Icha Pakaenoni, Wadir Ditres PPA dan PPO:  Terlapor akan Diperiksa di Polda NTT
Wakil Direktur (Wadir Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon saat memberikan penjelasan terkait dengan penanganan kasus kematian Dokter Icha Pakaenoni kepada wartawan di Markas Polda NTT, Jumat, 3 Juli 2026 Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Wakil Direktur (Wadir Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, memastikan terlapor dalam kasus dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha akan dipanggil dan diperiksa di Polda NTT.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah keluarga korban secara resmi melaporkan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang dialami Dokter Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu.

"Pastinya para terduga nanti akan kita periksa di Polda NTT. Untuk laporan, sementara kita gunakan Pasal 530 yang akan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus ini. Ancaman hukumannya tujuh tahun. Ini berlaku apabila nanti terduga terbukti memenuhi unsur pidana tersebut," kata AKBP Samuel Sumihar Simbolon kepada wartawan di Markas Polda NTT, Jumat, 3 Juli 2026 siang.

Samuel menjelaskan, penyidik akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, meminta keterangan ahli, memeriksa para terlapor, hingga mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen maupun bukti digital elektronik.

"Prosesnya akan kita laksanakan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kita juga akan mengambil keterangan ahli, memeriksa terduga, serta mengamankan dokumen dan bukti digital elektronik yang nantinya akan kita telusuri," ujarnya.

Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan pemeriksaan secara ilmiah melalui pendekatan scientific crime investigation.

Ia mengatakan, seluruh barang bukti, termasuk surat wasiat dan telepon genggam milik korban, akan disita, diamankan, kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri guna menelusuri jejak digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Untuk barang bukti yang ada nantinya kita sita, kita amankan, dan akan kita kirimkan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri. Nanti kita koordinasikan pengiriman dari Polda NTT ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menelusuri jejak digital yang akan diperiksa oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri," tandasnya.

Sebelumnya, keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha Pakaenoni secara resmi melaporkan oknum dokter hewan dan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026).

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 3 Juli 2026 pukul 14.54 WITA. Pelapor adalah Gabriel Pakaenoni (58), ayah kandung almarhumah dr. Eliza.

Keempat terlapor masing-masing adalah Maria Mathildis Sau, Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar.

Mereka diduga melakukan tindak pidana penyiksaan secara verbal dan intimidasi terhadap korban saat menjalankan tugas sebagai dokter di IGD RSU Leona Kefamenanu.

Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Emanuel Manbait, mengatakan hasil kajian penyidik Unit PPA dan Reskrim Polda NTT menunjukkan laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Viktor, pasal tersebut mengatur dugaan penyiksaan yang dilakukan pejabat publik terhadap seseorang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Yang kami laporkan di sini setelah mendalami semua ternyata ada empat orang. Semuanya merupakan pejabat publik. Tiga orang merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan satu orang merupakan dokter hewan ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara," ujarnya.

Ia menambahkan, oknum dokter hewan berinisial MMS diduga turut memaksakan kehendak dengan menyatakan dirinya dapat mengambil serum anti bisa ular dari puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.

"Nah, itu membuat dokter tersiksa juga," katanya.

Viktor juga mengapresiasi langkah Polda NTT dan Polres TTU yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.

"Empat-empatnya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 530," tegasnya. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan