Kordiv P3S Bawaslu Lembata Tekankan Pentingnya Pemahaman Teknis Pelanggaran Pemilu

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 244x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Kordiv P3S Bawaslu Lembata Tekankan Pentingnya Pemahaman Teknis Pelanggaran Pemilu
Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2) Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Lembata, Lewoleba, Senin (22/6) Kredit: Dok. Bawaslu Lembata

Lembata- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kabupaten Lembata, NTT, Indah Purnama Dewi menekankan pentingnya pemahaman teknis pelanggaran Pemilu.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan penguatan kepada 20 peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2) Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Lembata, Lewoleba, Senin, 20 Juni 2026.

Dalam pemaparannya, Indah menjelaskan mengenai teknis pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu serta tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

"Pemahaman terhadap proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sangat penting bagi pengawas partisipatif," katanya.

Ia berharap, peserta mampu memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya pengawasan Pemilu yang partisipatif, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Lembata.

Dalam kesempatan itu, Kordiv Indah Dewi juga mendorong peserta untuk berperan aktif sebagai duta demokrasi, penjaga integritas, serta motor penggerak pengawasan Pemilu di tengah masyarakat.

Sebab, kata dia, para peserta yang hadir merupakan orang-orang pilihan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap demokrasi di Kabupaten Lembata.

Purnama Dewi mengatakan, kehadiran mereka merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah dalam upaya memperkuat demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Lembata.

Ia berharap, melalui pendidikan tersebut, para pengawas partisipatif dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka sehingga mampu menjalankan peran pengawasan secara efektif di lingkungan masyarakat.

“Ilmu dan pengalaman baik dari narasumber maupun peserta sesungguhnya adalah pengetahuan yang terus hidup, bertumbuh dan menjadi inspirasi," tuturnya.

Ia menuturkan, pendidikan yang sesungguhnya tidak diukur dari seberapa banyak materi yang diperoleh tetapi dari seberapa besar perubahan yang mampu dihadirkan di masyarakat.

Pada sesi pendalaman materi, Anggota Bawaslu Lembata Muhammad Rifai memaparkan kondisi partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta menjelaskan isu terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Lembata.

“Pendataan pemilih kita masih berbasis de jure dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi de facto di lapangan menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar Rifai.

Kondisi ini, kata dia, berpotensi memengaruhi tingkat partisipasi pemilih karena masih terdapat warga yang secara administrasi terdaftar namun tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut.

Ia berujar, terkait penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan 2024, laporan yang disampaikan ke Bawaslu Lembata tidak memenuhi unsur formil maupun materiel sehingga tidak ditindaklanjuti.

Rifai juga mendorong peserta P2P untuk menjadi agen informasi di tengah masyarakat sekaligus perpanjangan tangan Bawaslu Lembata dalam memberikan edukasi kepemiluan.

Untuk diketahui, kegiatan tatap muka Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2) itu bertujuan meningkatkan kapasitas peserta agar mampu menjadi pengawas partisipatif yang aktif, kompeten, dan berintegritas dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Lembata.

Mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak”, peserta P2P 2026 Kabupaten Lembata diarahkan untuk membangun kesadaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Kegiatan tersebut dibuka secara daring oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nonato Da Purificacao Sarmento.

Dalam sambutannya, Nonato menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi mereka dalam mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026.

Ia menuturkan, seorang kader pengawas partisipatif harus mampu memahami aturan, konstitusi, dan prinsip organisasi, memiliki kesadaran kritis, serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Sebagai pengawas partisipatif tidak bertindak berdasarkan asumsi atau kepentingan pribadi semata," kata Nonato.

Ia berkata, kader harus berani bertanya dan mempertanyakan suatu persoalan. Sikap kritis diperlukan untuk menganalisis masalah dan mencari solusi, bukan sekadar mengkritik tanpa dasar.

Ilmu dan pengalaman yang diperoleh, jelas dia, harus bermanfaat bagi masyarakat, dan kader pengawas partisipatif diharapkan hadir di tengah masyarakat serta mampu memberikan kontribusi nyata.

Ia berharap, seluruh peserta mengikuti proses pembelajaran dengan serius namun tetap santai. Ia mengatakan, pendidikan kader merupakan proses pembelajaran orang dewasa yang membutuhkan diskusi, dinamika kelompok, dan pertukaran gagasan. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan